Hello, precious people!
Kalian pernah nggak, ketemu temen yang suka pakai foto orang lain di akun sosial medianya? Aku sih, pernah. Entah apa maksud dan tujuannya. Hal yang kek gitu, berisiko tinggi loh, apalagi dari sisi hukum. Kuy, kita bahas!
Bro, yang namanya pakai foto orang lain di akun sosial media, itu salah kalau nggak ada izin dari yang bersangkutan. Mau itu foto bestie, temen angkringan ataupun temen mabar game, jangan dicoba. Karena termasuk pelanggaran privasi orang lain!
Sederhananya, privasi diartikan sebagai tingkat keterbukaan seseorang terhadap suatu hal.
Menggunakan foto orang lain di akun sosial media termasuk pelanggaran privasi. Karena foto orang lain termasuk informasi elektronik yang dilindungi oleh hukum. Sebelum kita membahas konsekuensi hukumnya, kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
BACA JUGA: AMBIL FOTO ATAU VIDEO ORANG SEMBARANGAN, PELANGGARAN PRIVASI ATAU CARI SENSASI?
Intinya informasi elektronik itu segala informasi yang terunggah di sosial media. Klasifikasinya banyak, salah satunya adalah foto pribadi seseorang. Foto orang lain yang kalian jadikan profil picture di media sosial itu termasuk informasi elektronik, karena terunggah di sosial media dan menunjukkan identitas seseorang.
Nah, UU ITE juga sudah menegaskan bahwa informasi elektronik itu nggak boleh disebar ataupun diunggah sembarangan tanpa izin bro. Coba liat Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) UU ITE. Nih, kayak gini bunyinya.
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Foto itu kan termasuk data pribadi karena berisikan identitas yang dapat teridentifikasi melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Kalau kalian nekat ngelakuinnya dan orang yang bersangkutan merasa dirugikan, maka kalian bisa digugat. Coba deh, lihat Ayat (2).
BACA JUGA: SUDAHKAH UU PORNOGRAFI MELINDUNGI ESKALASI KEKERASAN BERBASIS GENDER SECARA ONLINE
“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.”
Apalagi jika kalian menggunakan foto tersebut di fake account alias akun palsu yang bertujuan untuk memalsukan identitas dan membuat keonaran dengan mengatasnamakan identitas orang lain. Sudah termasuk pelanggaran privasi, pemalsuan identitas, pencemaran nama baik dan lain-lain. Yang pada intinya bisa kena ranah perdata bahkan pidana.
Sebenarnya aturan ini dibuat untuk melindungi privasi semua orang. Oleh karena itu negara hadir untuk memberikan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin hak perlindungan diri pribadi sebagai warga negara Indonesia.
Emang mau, kalau foto kalian dipakai sembarangan? Gimana kalau sampe dipakai pinjol? Sulit ngurusnya, bro.
Nggak dipungkiri, kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya privasi orang lain itu masih sangat rendah.
Mau bukti? Ah, kalian juga sudah sering nemuin buktinya kok. Coba cek sosial media kalian, banyak nggak fake account yang pake foto orang lain?
Oleh karena itu hargailah privasi. Jangan pakai foto orang lain tanpa izin ya, bro. Gua highlight nih, TANPA IZIN. Apalagi sampe dibuat yang macem-macem. Kalau mereka merasa dirugikan, bisa habis kalian.
Jadilah bijak dalam bermedia sosial.
Well that’s all from me, see you in the next article!


