homeEsaiINDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA JEMPOL YANG “MENURUT...

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA JEMPOL YANG “MENURUT GUE AJA” UDAH CUKUP JADI BUKTI

“Indonesia adalah negara hukum”. 

Kalimat ini tertulis tegas di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bukan di kolom komentar Instagram. Sayangnya, setiap ada kasus viral, hukum sering kalah cepat dari jempol. Baru satu potongan video beredar, netizen sudah ramai membagi peran, ada yang jadi jaksa, ada yang jadi hakim, sisanya jadi algojo moral. Sidang lengkap, putusan kilat, tanpa berkas perkara.

Fenomena ini makin terasa di era media sosial. Semua orang merasa punya hak berpendapat, tapi lupa bahwa negara hukum tidak mengenal istilah “menurut gue aja”. Di sinilah lahir apa yang bisa disebut sebagai “NEGARA JEMPOL” sebuah negara imajiner tempat opini dianggap bukti dan komentar dianggap vonis.

Padahal, dalam hukum pidana, proses tidak bekerja berdasarkan perasaan ramai. Ada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya bisa dipidana jika telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, meskipun satu timeline sepakat marah, hukum tetap bertanya dingin: pasalnya apa, unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak?

BACA JUGA: MEME MERUPAKAN WAJAH BARU DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT, GA PERLU TAKUT ATAU MALAH NGELARANG!

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), kesalahpahaman publik justru makin subur. KUHP baru sering dituduh sebagai alat pembungkam kritik. Tuduhan ini biasanya datang dari mereka yang membaca judul berita, bukan membaca pasalnya.

Faktanya, KUHP baru justru memperjelas batas. Beberapa ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik kini bersifat delik aduan, artinya negara tidak serta-merta memproses perkara tanpa laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Negara tidak lagi sok sensitif atas nama semua orang. Ini adalah upaya menahan laju kriminalisasi, bukan mempercepatnya.

Masalah muncul ketika netizen gagal membedakan kritik dengan serangan personal. Kritik menyerang kebijakan atau perbuatan, sementara penghinaan menyerang martabat pribadi. Dalam praktiknya, satu komentar yang awalnya “kritik” bisa berubah jadi masalah hukum ketika berisi tuduhan tanpa dasar, apalagi disebarkan secara digital. Di titik inilah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya mulai melirik.

Contohnya sederhana. Satu komentar emosional, satu screenshot, satu laporan. Tiba-tiba status “cuma bercanda” berubah jadi “mohon keringanan”. Jejak digital tidak punya empati. Ia mencatat apa adanya dan bekerja sama baiknya dengan hukum pembuktian.

BACA JUGA: APAKAH PASAL 256 KUHP BERPENGARUH TERHADAP HILANGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT?

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun kebebasan itu tidak berdiri sendirian. Ada Pasal 28J, yang mewajibkan setiap orang menghormati hak dan kebebasan orang lain. Artinya, kebebasan berekspresi selalu datang sepaket dengan tanggung jawab. Jika ingin bebas berbicara, harus siap menahan diri untuk tidak melukai.

Yang ironis, kesadaran hukum sering datang terlambat. Banyak orang baru bertanya “ini bisa kena pasal nggak?” setelah urusan membesar. Padahal hukum tidak menyukai kejutan. Ia lebih menghargai kehati-hatian.

Hukum tidak melarang netizen bersuara. Negara hukum hanya meminta satu hal yang sering dilupakan: berpikir sebelum menekan tombol kirim. Karena kalau semua orang merasa paling benar di kolom komentar, yang kalah bukan cuma reputasi seseorang, tapi juga akal sehat hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, pilihannya sederhana. Mau jadi warga negara yang paham hukum, atau warga negara jempol yang merasa kebal pasal. Karena secepat apa pun jempol bekerja, undang-undang selalu lebih sabar menunggu.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Saifurrohman
Saifurrohman
mahasiswa aktif S1 jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang. Memiliki minat khusus terutama di bidang hukum Pidana, hukum Bisnis, dan Cyber Law. Mengikuti perkembangan isu hukum di Indonesia maupun di luar negeri. IG : mannsfrh_
2 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id