homeEsaiSURAT TILANG MILLENIAL

SURAT TILANG MILLENIAL

“Huft bajilaaak, mesti kenek tilang iki !”. Gerutu Mas Pundi ketika menyadari perbuatan menyalip truck yang barusan dia lakukan dengan cara melanggar marka jalan termonitor oleh Pak polisi yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Benar saja, setibanya di perempatan Jalan Jenderal M. Sarbini kira-kira berjarak 200 meter dari lokasi pelanggaran dilakukan, tiba-tiba saja seorang polisi sudah berdiri tegak di balik pintu kemudi. Jujur, waktu itu saya menahan geli melihat Mas Pundi yang biasanya ceria dan selalu mensugesti dirinya dengan kalimat ‘sans’ (baca=santai) kini panik luar biasa, hal itu tergambar dari gestur tangannya yang bergetar tak terkendali seperti sedang tremor.

Dari balik jendela, Pak polisi tersenyum ramah sembari mengetuk kaca, dengan muka bete Mas Pundi menuruti perintah. Sebelum memulai percakapan Pak polisi bersikap hormat kemudian menyapa dengan sangat sopan dan ramah. Bagi saya, momen itu cukup ampuh merubah mood Mas Pundi yang tadinya sangat gelisah menjadi cukup gelisah menuju ceria.

Kemudian, kedua belah pihak terlibat pada sebuah percakapan. Pak polisi dengan rinci menyampaikan jenis pelanggaran serta dampak serta akibat yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Setelah mendapat penjelasan tersebut Mas Pundi pun meminta maaf dan dengan jiwa ksatria beliau bersedia untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

SIM dan STNK pun diserahkan, Pak polisi pun mencatat data diri berikut data-data kendaraan di lembar surat tilang. Tak cukup sampai di situ, Pak polisi juga meminta nomor Hp Mas Pundi, “No Hp saya untuk apa pak ? tanya Mas Pundi, penerapan e-tilang sudah berlaku di wilayah hukum Polres Unggaran mas, kalo njenengan belom pernah pake e-tilang nanti saya jelaskan”, jawab Pak polisinya.

Setelah lembar surat tilang ditulis dan ditandatangani oleh Mas Pundi, Pak polisi  pun memenuhi janjinya untuk menjelaskan kepada Mas Pundi tentang e-tilang.

BACA JUGA: KURSINYA PANAS GAES!

Jadi begini mas, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 / 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka penyelesaian perkara tilang diselesaikan dengan cara mekanisme e–tilang. Jadi mas menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 2, penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi.

Tahapannya  seperti ini :

  1. Petugas menginput data pelanggar dan jenis pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
  2. Setelah didata, pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran tilang berupa SMS. SMS ini akan berisi nomor pembayaran dan juga nominal denda maksimal yang harus dibayarkan sesuai dengan pasal yang dilanggar.
  3. Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
  4. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita oleh petugas dengan cara menunjukan slip/bukti pembayaran  denda tilang.
  5. Jika telah melakukan pembayaran dan mengambil barang yang disita, pelanggar tidak harus mengikuti proses persidangan. Dengan catatan :
    1. Persidangan akan diwakili petugas kepolisian
    2. Jika tidak datang, pelanggar tidak bisa melakukan pembelaan
  6. Jadwal sidang dapat dicek di website pengadilan negeri yang sesuai dengan wilayah hukum tempat pelanggar melakukan pelanggaran.
  7. Hakim akan memutus nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
  8. Keputusan Hakim akan dieksekusi oleh petugas kejaksaan. 
  9. Pelanggar akan menerima notifikasi SMS terkait besaran denda tilang sebagaimana bunyi putusan pengadilan. 
  10. Setelah SMS tersebut diterima, jika putusan pengadilan terkait denda lebih kecil dari uang yang kita bayarkan, maka sisa pembayaran dapat diambil di Bank dengan melampirkan bukti SMS atau akan ditransfer ke rekening pelanggar.

“ Jadi begitu mas mekanisme penerapan e-tilangnya, sudah lebih praktis dan transparan. Mas Pundi juga tidak perlu repot-repot menghadiri persidangan. Dulu, kalo kita ketilang di Jogja sidangnya juga mesti harus di Jogja, nah padahal kita di Semarang, ambil SIM nya juga di pengadilan, iya kan “ kata Pak polisi. 

“ Iya juga sih pak, berhubung notifikasi SMSnya sudah masuk kalo begitu sekarang saya bayar di ATM  dulu ya pak. Nanti sepulang sidang saya ambil SIM saya ya pak “.

“ Lho mas sidangnya nggak sekarang, paling lama 14 hari”.

“ Maksud saya, sepulang saya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang saya ketemu bapak di sini buat menyerahkan bukti pembayaran sekaligus mengambil SIM saya pak”.

“ Lho, panjenengan itu pengacara toh ? iya pak, kami hari ini ada sidang. Mohon doanya”

“Saya doakan sidangnya lancar ya mas”.

“Amiin, kalo begitu saya pamit ya pak. Mohon maaf telah merepotkan”.

“Iya mas, hati-hati di jalan jaga keselamatan dan tentunya harus mematuhi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan utamanya Pasal 105 dan 106 Ayat 1 yang berbunyi :

Pasal 105 : “ Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. Berperilaku tertib; dan/atau b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106 Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Akhirnya perjalanan menuju pengadilan Tipikor pun kami lanjutkan. Dan sesuai janji kami sama Pak polisi sebelumnya sepulang dari Semarang kami menyempatkan membayar denda tilang melalui ATM BRI yang berada tak jauh dari pengadilan Tipikor. Tata cara pembayaran :

  1. Masukan kartu debit, ketik PIN dan cek saldo (alhamdulillah saldonya cukup).
  2. Menu transaksi lain à pembayaran à Lainnya à BRIVA.
  3. 15 angka nomor BRIVA yang ada di notifikasi SMS dimasukkan.
  4. Cek nomor, nama dan jumlah pembayaran.
  5. Masukkan jumlah pembayaran dan bayar
  6. Struk ATM disimpan lalu tunjukkan kepada Pak polisinya.
  7. Balik dari Semarang SIM Mas Pundi pun sudah kembali ke saku celana.

Iya begitulah lika-liku Mas Pundi pas melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebenarnya sih yang saya tahu, Mas Pundi itu kalo bawa kendaraan pasti mengutamakan safety first dan berupaya melaksanakan kalimat kalimat bijak di drum-drum yang bilang utamakan selamat. Mungkin efek dari nonton film Fast and Furious Mas Pundi jadi terobsesi sama gayanya Dominic toretto.

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Dari Penulis

NEW NORMAL, SUDAH TERSEDIAKAH FASILITASNYA?

Nggak kerasa sudah 3 bulan Sultan Covid-19 (2019-nCoV) yang...

PENTINGNYA MENGENAL PAJAK

Jutaan orang masih saja tidak menyadari bahwa udara segar yang...

KISAH DARI MAHASISWA FH UGM

Bagi saya UGM itu bukan cuman tempat buat belajar. Melainkan...

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Dear bosgueh yang selalu dalam kebahagiaan. Aamiin ya Allah....

KENAPA SIH GAK BOLEH JEMPUT PENUMPANG DI BANDARA YIA

Pada panduan kedatangan yang saya baca di Yogyakarta-airport.co.id, jelas...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id