KONON KATANYA MEROKOK ADALAH AKTIVITAS LEGAL

Konon katanya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, rokok dan aktivitas merokok adalah hal yang legal dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi kenapa IHT dan rokok seperti dianaktirikan di negeri sendiri. Padahal tidak ada satu frase pun dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang menggolongkan tembakau dan rokok dalam kelompok hal yang dilarang. Memang penggunaan dan pemanfaatan tembakau dan rokok diatur dalam banyak peraturan, tetapi justru karena telah diatur dan apabila dalam pelaksanaannya telah memenuhi aturan tersebut berarti menjadi sebuah hal yang legal dan menjadi kausa yang halal menurut undang-undang.

Sebagai sebuah hal yang legal berdasarkan hukum maka tembakau dan rokok serta aktivitas yang terlibat di dalamnya, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan kepastian. Bukan malah dicaci dan dipinggirkan hanya berlandaskan argentum ad nauseam  Mbah Goebbels. Bahwasannya rokok, tembakau dan IHT sebagai bagian dari negara memiliki kedudukan yang setara dan seimbang di dalam hukum.

Konon katanya Industri Hasil Tembakau sebagai salah satu sumber APBN terbesar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi kenapa hak para perokok selalu dikebiri. Sampai dengan Desember 2022 realisasi penerimaan cukai hasil tembakau telah menyumbang 198,02 triliun rupiah bagi APBN kita. Tetapi langkanya  kawasan khusus merokok dalam sudut-sudut kota besar di Indonesia seperti menggambarkan anomali yang terjadi.

BACA JUGA: UNBOXING SERUAN GUBERNUR TENTANG PEMBINAAN KAWASAN DILARANG MEROKOK 

Miris! Di tengah gempuran rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang dibangun dari uang cukai rokok tetapi para perokok justru semakin sulit menemukan kawasan khusus merokok.  Hanya utopia untuk mendapatkan tempat khusus merokok yang layak dan nyaman, sedangkan keberadaan kawasan khusus merokoknya sudah selevel collector item.

Konon katanya tembakau dan cengkeh adalah warisan budaya luhur bangsa, diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Terdapat makna filosofis yang mendalam dari setiap aktivitas menghisap dan menghembuskan setiap batang rokok kretek. Dalam setiap cerita perjuangan para pejuang seringkali terselip cerita tentang rokok. Tapi kini kian hari posisi tembakau dan rokok semakin dilemahkan, bahkan secara sistematis politis semakin dinisbikan.

Konon katanya di balik euforia carut marutnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang mampu menyumbang ratusan triliun pada APBN, masyarakat tersilap bahwa ternyata pemerintah secara sembunyi-sembunyi sedang merencanakan dan membahas RUU Kesehatan. RUU Kesehatan bukan sembarang RUU, tapi sebuah naskah rancangan undang-undang yang melanggar hak konstitusional warga negaranya. Tidak hanya hak para perokok, melainkan hak dasar semua warga negara yang menggantungkan hidupnya dari pertembakauan duniawi.

BACA JUGA: KAWASAN TANPA ROKOK, BAHAYA LATEN YANG TAK KUNJUNG USAI

Dalam RUU Kesehatan yang sesungguhnya telah ditolak oleh lima organisasi profesi bidang kesehatan tersebut telah melakukan kriminalisasi kepada tembakau. Tepatnya pada Pasal 154 Ayat (3) yang menjabarkan zat adiktif dapat berupa, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

RUU tersebut berusaha keras menggolongkan tembakau sebagai zat aditif yang setara dan sekelas dengan narkotika dan psikotropika. Bisa jadi apabila RUU tersebut benar-benar disahkan menjadi UU di masa depan maka para petani dan tengkulak tembakau akan memiliki kedudukan yang sama dengan pengedar narkoba. Jangan-jangan Pakdhe Mitro juragan tembakau dari Temanggung besok jadi seterkenal mendiang Pablo Escobar.

Konon katanya menurut quote dari Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yang mengatakan bahwa “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan anak saya bangsamu sendiri.” Sepertinya telah benar-benar terjadi saat ini, dimana justru saudara sebangsa sendiri yang menjadi lawan dalam perjuangan tiap warga negara.

Konon katanya konstitusi negara ini melindungi segenap tumpah darah Indonesia, menjamin terpenuhinya hak asasi dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara memastikan setiap warga negaranya sejahtera dan mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Tetapi yang seringkali terlupakan bahwa masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan yang menimpa pertembakauan duniawi. Mulai dari perokok yang dianaktirikan, DBHCHT yang diperebutkan tapi tembakau dan IHT dimarjinalkan. Sampai dengan ancaman kriminalisasi terhadap petani dan pedagang tembakau dengan adanya RUU Kesehatan ini.

Konon katanya demikian.

AUTHOR NOTE:
Diam berdebu, bergerak tergerus RUU.

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id