WAKTUNYA PROGRAMMER MELEK HAK CIPTA

Kalian semua saya jamin pasti punya gadget kan. Ntah itu laptop, komputer, hp, smartphone, smartwatch, tablet, smartband dan printilannya. Saya juga punya smartphone, tapi ga bagus-bagus banget, maklum bukan anak sultan soalnya, tapi yahh cukuplah, apalagi kalo cuma buat liatin meme sambil rebahan. Sumpah deh, kalo udah rebahan sambil main hp tuh rasanya “nikmatee pol loh”.

Ngomongin  soal smartphone, coba liat hp kalian pada pake aplikasi apa aja. Yang jelas pasti ada Youtube, Whatsapp, Instagram, Twitter, TikTok. Untuk pecinta drakor pasti ada aplikasi nonton drama, sedangkan pecinta musik pasti ada aplikasi streaming lagunya. Nah, tiap aplikasi pasti punya kelebihan masing-masing, misalnya Instagram yang bisa dipakek untuk cari duit gak sekedar cuman dipake buat stalking  ughtea atau ciwi-ciwi. Beda ama Twitter, biasanya orang pada takut untuk pake akun asli. Walaupun ada yang engga juga sih, kek salah satu pejabat kita, yang apesnya malah ketahuan kalo dia retweet akun p*orno hahahahahahaha.

Ada juga yang suka pake TikTok buat lucu-lucuan kalo ga jadi najis ama lagu dan videonya, oh jangan lupa sama filternya yang Masya Allah banget. Asli, aku pernah pake TikTok sampe ga bisa bedain cewek satu ama yang lain tuh bedanya apa. Ada lagi yang lucu tuh di Spotify, di Spotify kita kan bisa liat temen lagi ndengerin apa. Jadi aku punya temen, dia sih ngakunya metalhead tapi pas aku buka Spotify, ketahuan kalau dia dengerin Blackpink, auto ngakak aku tuh. hahahahahahha.

Jadi gitu lah, tiap-tiap aplikasi ada lebih dan kurangnya. Kalo mau popular, ya harus banyak lebihnya daripada kurangnya. Ngomong-ngomong, kalian tahu ga sih kalo sebenernya aplikasi itu hampir sama  dengan program.

BACA JUGA: PROGRAMMER LEMAH DITIKUNG HACKER AMBYAR

Menurut KBBI program tuh ada dua macem, yaitu:

Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Satu lagi ada program kontrol, merupakan serangkaian instruksi yang mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh suatu sistem atau suatu komputer.

Simplenya, program adalah instruksi alias langkah-langkah biar komputer bisa menyelesaikan masalah tertentu. Misalnya kita make Spotify, maka jelas tuh programnya buat streaming lagu, dan kalo Youtube programnya adalah buat streaming video.

Sedangkan kalo aplikasi adalah penerapan dari rancang sistem untuk mengolah data yang menggunakan aturan atau ketentuan bahasa pemrograman tertentu. Aplikasi adalah suatu program komputer yang dibuat untuk mengerjakan dan melaksanakan tugas khusus dari user (pengguna). Sebelas dua belas sih sama program.

Yang paling penting dari itu semua adalah, seorang developer IT, mereka menciptakan sesuatu untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Dari sini kemudian ditaruh di store, didownload, trus dipakai deh sama men temen. Kadang ada juga yang ngasih akses premium, dan kalian bisa crack bayar buat akses premiumnya.

Bagi para pelaku IT, karyanya yang berupa program itu mendapatkan perlindungan loh secara hukum. Hal itu diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan Pasal 1 Ayat (9) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa:

Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

Jadi kalo kalian punya program, kalian bisa mendaftarkan skemanya, kode, algoritma dan juga arsitekturnya sebagai hak cipta.

Zaman sekarang banyak banget program yang sama, maksudnya sama tuh kaya dari ide penggunaannya. Contohnya, Spotify dan Soundcloud yang sama-sama membuat platform untuk streaming lagu. Terus hak ciptanya gimana? Apakah hak cipta streaming lagu itu masuk ke Spotify atau Soundcloud?

UU Hak Cipta itu pada prinsipnya melindungi program, bukan idenya yaa. Jadi meskipun ide dari Spotify dan Soundcloud itu sama yaitu untuk streaming lagu, tapi implementasi dari kedua aplikasi itu berbeda. UU Hak Cipta melindungi ekspresi dari program, bukan dari idenya sendiri.

Kalo misal aplikasi kalian buat sendiri, walaupun idenya sama dengan toko sebelah, itu sama sekali ga masalah, walaupun toko sebelah udah pernah buat dan didaftarin hak cipta. Meskipun punya ide yang sama, asal aplikasi kalian bikin sendiri, ga copas dan isinya orisinil, maka kalian tetep dapat perlindungan hak cipta atas program yang kalian buat.

Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (3) yang bunyinya:

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Yup, ekspresinya yaa, bukan idenya. Jadi jangan takut buat program sendiri, walaupun idenya sama kaya tetangga sebelah. Toh, kalo kalian buat sendiri tanpa jiplak itu merupakan ciptaan kalian sendiri kan.

BACA JUGA: MODUS OPERANDI HACKER

Misal, men temen ga bisa buat programnya sendiri, trus kalian bentuk tim buat develop programnya, kemudian kalian bingung Hak Ciptanya mau dipegang sama siapa. Nah, kalian bisa cek ketentuannya dalam Pasal 31 UU Hak Cipta, bunyinya gini nih:

“Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:

  1. disebut dalam ciptaan;
  2. dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
  3. disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
  4. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.”

Selama nama kalian masuk ke dalam daftar, maka kalian termasuk sebagai pencipta dari program tersebut.

Oh ya, perlindungan terhadap hak cipta gak berlaku selamanya ya temen-temen. Kalo untuk program, masa berlaku dari hak cipta programnya adalah 50 tahun. Detailnya kalian bisa lihat dalam Pasal 59 UU Hak Cipta.

Sekian dulu yaa. Semangat buat para developer muda yang pantang menyerah untuk menciptakan inovasi, ayo selalu semangad untuk mencoba hal baru dan lapar akan ide gila yang tak terpikirkan.

“Stay hungry, stay foolish”

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id