Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, mengurus izin usaha tidak lagi sebatas memiliki akta dan NIB. Saat ini, pendekatan perizinan Indonesia dilaksanakan berbasis risiko. Artinya, jenis usaha dan lokasi kegiatan benar-benar menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam melakukan pengurusan perizinan, akhirnya kode KBLI tidak muncul atau lokasi untuk KBLI tertentu tidak tersedia.
Oleh karenanya ada tiga hal penting yang perlu dicermati dalam mengurus perizinan melalui OSS RBA pasca PP 28 tahun 2025.
- Risiko Usaha
Dalam OSS RBA, setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat resikonya yaitu, risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi. Dasar hukumnya terdapat dalam 128 PP 28 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB sebagai legalitas. Namun, untuk risiko menengah dan tinggi, diperlukan sertifikat standar atau bahkan izin yang harus diverifikasi terlebih dahulu.
Kesalahan umum terjadi ketika pelaku usaha memilih KBLI yang tampak ‘mudah’ agar perizinannya ringan, tetapi praktik usahanya justru masuk kategori risiko lebih tinggi. Ini berbahaya. Dalam sistem OSS, yang dinilai bukan hanya kode KBLI, tetapi juga kegiatan riil di lapangan. Sanksinya gak main-main loh, bisa pidana tau!
Karena itu, sebelum mendaftarkan usaha, pastikan memahami benar karakter kegiatan bisnis Anda. Jangan hanya melihat kemudahan administratif, tetapi perhatikan juga kewajiban komitmennya.
BACA JUGA: LEGAL OFFICER KUDU PUNYA SKILL BASIC MEMAHAMI KBLI KALAU GA MAU IZIN USAHA BERMASALAH!
- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Selain risiko usaha, faktor lokasi menjadi sangat krusial. OSS saat ini terintegrasi dengan sistem tata ruang melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sesuai ketentuan dalam Pasal 17 PP 28 Tahun 2025, setiap kegiatan usaha harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Artinya, meskipun usaha Anda legal secara KBLI dan risiko, jika lokasinya tidak sesuai dengan zonasi RDTR setempat, izin bisa ditolak.
Contoh sederhananya usaha telekomunikasi atau industri tidak bisa begitu saja dijalankan di zona hunian murni. Sistem OSS akan memvalidasi alamat usaha dengan data tata ruang daerah.
Inilah yang sering mengejutkan pelaku usaha ketika NIB sudah terbit, tetapi izin operasional atau komitmen tidak dapat diproses, karena lokasi tidak sesuai zonasi.
BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA
- Tantangan: Belum Semua Daerah Terintegrasi RDTR
Secara ideal, OSS sudah terhubung dengan seluruh RDTR kabupaten/kota di Indonesia. Namun pada praktiknya, masih banyak daerah yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.
Akibatnya, pelaku usaha menghadapi beberapa kondisi:
- Data zonasi belum muncul otomatis di OSS.
- Proses klarifikasi harus dilakukan manual ke Dinas PUPR atau DPMPTSP daerah.
- Terjadi perbedaan interpretasi antara sistem OSS dan kebijakan daerah.
Dalam situasi ini, kehati-hatian menjadi kunci. Jangan hanya mengandalkan hasil sistem tanpa memastikan langsung ke pemerintah daerah. Konfirmasi tertulis mengenai kesesuaian tata ruang dapat menjadi perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pasca PP 28 Tahun 2025, paradigma perizinan berubah total. Legalitas usaha kini berdiri di atas tiga pilar utama yaitu, tingkat risiko, kesesuaian tata ruang dan integrasi sistem OSS dengan pemerintah daerah.
Pelaku usaha perlu memahami bahwa KBLI yang dipilih akan menentukan risiko, sementara risiko menentukan jenis izin dan lokasi menentukan boleh tidaknya kegiatan dijalankan.
Tanpa memahami ketiga aspek ini, usaha bisa terjebak dalam situasi, “Legal di atas kertas, bermasalah di lapangan.”


