homeEsaiPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA

Buat karyawan overtime yang sering burnout, harusnya udah tau dong, hak dan kewajiban di tempat kerja. Begitu juga hak dan kewajiban si bos atau perusahaan tempat kalian mengais rejeki. 

Di tempat kerja kadang gudangnya konflik. Bisa aja terjadi konflik yang melibatkan sesama pekerja atau malah si bos dengan pekerja.

Konflik di tempat kerja penyebabnya bisa bermacam-macam. Kayak Indomie yang varian rasanya banyak, ada yang kering dan basah. 

Salah satu penyebab konflik di tempat kerja adalah tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang ataupun kesepakatan maupun aturan di dalam perusahaan yang dilanggar. 

Nah, hal-hal tersebut yang memicu terjadinya konflik di tempat kerja atau konflik ketenagakerjaan atau disebut dengan perselisihan hubungan industrial. 

Kalau kita mengintip Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah adanya perbedaan pendapat antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha yang mengakibatkan pertentangan di antara keduanya dikarenakan perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan ataupun perselisihan pemutusan hubungan kerja. 

Jadi ada empat macam perselisihan yang biasa terjadi di tempat kerja, yaitu seperti berikut ini.

  1. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan serikat pekerja atau serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja.

BACA JUGA: MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM AKUISISI PERUSAHAAN

Nah, kalo kalian ngerasa ada masalah atau konflik di tempat kerja atau ada perselisihan hubungan industrial, maka ada beberapa mekanisme untuk penyelesaiannya. 

Pertama, melalui perundingan bipartit. Susah ya? Oke, kita eja pelan-pelan, bi-par-tit. Bipartit-bipartit-bipartit!! 

Nah, perundingan bipartit itu adalah perundingan atau negosiasi antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan yang terjadi. Biasanya waktu perundingan tersebut 30 hari sejak dimulainya perundingan. Udah kayak bulan puasa brade, sebulan lamanya. 

Apabila perundingan bipartit tersebut tidak menemukan titik temu, maka salah satu pihak maupun kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) mendaftarkan perselisihan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti-bukti perundingan bipartitnya. 

Bukti yang dimaksud, seperti undangan pertemuan bipartit atau daftar hadir perundingan bipartit. Syukur-syukur ada berita acara atau notulen yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Tau nggak, kenapa mesti didaftarin dulu ke instansi di bidang ketenagakerjaan atau Disnaker brade? Karena biasanya ketika kita berkonflik dan tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka kita butuh pihak lain yang hadir sebagai pihak ketiga yang netral atau impartial untuk membantu dalam menyelesaikan perselisihan atau konflik yang terjadi. 

Tidak semua hal bisa kita selesaikan sendiri, kita butuh sentuhan hangat serta bisikan kata-kata lembut yang penuh kasih sayang dari orang lain. Karena memeluk diri sendiri tidak semenyenangkan dibandingkan dipeluk orang lain. Maap curcol. 

Nah, apabila berkas tersebut sudah lengkap dan telah dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan dari salah satu pihak, maka instansi dinas ketenagakerjaan tersebut wajib. 

Ingat!! Sifatnya wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Apabila para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. 

Selanjutnya instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator untuk dilakukan mediasi. 

Biasanya sih, dalam konflik ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial para pihak lebih memilih dilakukan mediasi dan menunjuk mediator hubungan industrial pada dinas ketenagakerjaan untuk membantu menyelesaikan perselisihan dan waktunya 30 hari sejak dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan. 

Biasanya seperti itu loh yah. Ada juga yang tidak biasa, kayak makan Indomie dicampur coklat.

Apabila terjadi kesepakatan dalam proses mediasi tersebut, mediator hubungan industrial membuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah setempat. 

Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, maka mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis yang disampaikan kepada para pihak. Dan para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Kemudian pihak yang tidak memberikan tanggapan dianggap menolak anjuran tersebut. 

BACA JUGA: CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Agak ribet ya, chynn. 

Nah, apabila para pihak menyetujui anjuran tertulis. Maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial setempat.

Jangan ngos-ngosan dulu ya, bacanya brade. Dikit lagi kelar nih. 

Jadi ketika perselisihan ini tidak juga menemukan titik temu dalam perundingan tripartit atau mediasi, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut ke pengadilan hubungan industrial di wilayah kalian. Tentunya dengan cara membuat gugatan yaa. 

Oh ya, sedikit informasi nih. Kalo nilai gugatan di bawah 150 juta tidak dikenakan biaya lho. Alias gratis. Pasti kaum-kaum fakir kayak kalian pada senang kan bacanya kalau ada kata gratis? Wkwkwk.

Nah, kira-kira gitu lah, cara menyelesaikan konflik dalam hubungan industrial. Sekian dulu ya, brade nulisnya. Capek juga ternyata. Tumben kali ini tulisannya panjang kayak rejeki kalian. Aamiin!! Urraaa ….

Dari Penulis

PASAR SORE BULAN RAMADHAN MENJADI BERKAH, AAMIIN

Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Pada bulan Ramadhan...

CARA MEMULAI USAHA DENGAN MODAL KECIL

Jutaan orang tak menyadari, bahwa ia adalah beban keluarga...

APA SIH BEDANYA ARTI KATA LAWAN DAN MUSUH?

Lawan dan kawan, jelas mudah untuk dibedakan. Eeh, tapi...

4 MACAM SPESIALISASI PROFESI ADVOKAT

Kalian pasti tahu dong, tentang profesi advokat atau pengacara....

3 PERSIAPAN MUDIK SESUAI ATURAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Selamat mudik, salam untuk keluarga di kampung

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Paman Klimis
Paman Klimis
Si Paman Klimis. Advokat yang memilih untuk tetap klimis di segala kondisi.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id