homeEsaiPUNK (PEMUDA URAKAN NAMUN KREATIF)

PUNK (PEMUDA URAKAN NAMUN KREATIF)

AR (19), ditangkap polisi dan TNI bersama dengan dua temannya saat sedang mengamen di pertigaan Tugu Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/10/2021). Diketahui, AR ditangkap karena memakai ikat pinggang dari rangkai peluru. AR mengaku membeli barang tersebut dari penjual barang bekas di Riau. 

Beberapa media menuliskan judul lebai, misalnya “Bawa amunisi AK-47, anak punk di Jogja ditangkap.” Eeh, ini bukan kasus pertama. Sebelum-sebelumnya juga banyak berita tentang kasus penangkapan anak punk karena membawa amunisi. 

Bagi beberapa orang yang tersesat di jalan yang benar dan menjadikan ‘punk’ bukan hanya sebagai fashion, tapi lebih dari itu, maka Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker hatinya tergetar dan marah menyaksikan ketidakadilan yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Di sini, ideologi sudah tumbuh dan berkembang sedemikian lama dan subur. Ideologi punk (Do It Yourself) hidup berdampingan dan mewarnai kebudayaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

AR bukan anak punk pertama yang diamankan atau dicyduc karena menggunakan ikat pinggang dari rangkaian peluru. Jadi, ayo kita coba elaborasi secara hukum, bagaimana nasib AR si anak punk yang ditangkap karena memakai ikat pinggang dari rangkaian peluru. 

BACA JUGA: UNBOXING PERGUB MIRAS KHAS BALI

Pertama, mari kita telusuri apa itu peluru dan amunisi? 

Peluru itu bagian dari amunisi. Peluru merupakan proyektil dari amunisi. Amunisi adalah suatu benda yang mempunyai bentuk dan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu dan dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan senjata maupun dengan alat lain dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran tertentu guna merusak atau membinasakan.

Yono baca di wikipedia, amunisi modern terdiri dari:

  1. peluru, yang ditembakkan dengan kecepatan tinggi;
  2. selongsong, yang menjadi wadah proyektil peluru dan mesiu;
  3. ropelan, misalnya mesiu atau cordite;
  4. rim, bagian bawah dari selongsong;
  5. primer, yang menyulut mesiu guna meledakkan/menembakkan proyektil peluru.

Kedua, mari kita cari tahu alasan kenapa anak punk tersebut ditangkap? 

Berdasarkan kasus-kasus penangkapan anak punk yang menggunakan ikat pinggang dengan rangkain peluru, umumnya polisi mengamankan mereka dengan alasan untuk memastikan apakah rangkaian peluru tersebut masih aktif atau tidak. Kenapa begitu? 

Karena di Indonesia senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) mengatur sebagai berikut. 

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Lalu, apakah AR si anak punk bisa dipenjara jika menggunakan ikat pinggang dari rangkaian peluru? 

Dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat, dapat diurai unsurnya adalah barang siapa, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia,  menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. 

Unsur selanjutnya adalah senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan senjaa api dan amunisi? 

Dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat dijelaskan. Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 Ayat 1.

 Dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling: in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278). 

Tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

Dari ketentuan Pasal 1 Ayat (2) ini ada unsur yang menyebutkan “Tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.”

BACA JUGA: PSS SLEMAN ORA SEPELE

Dari hasil pemeriksaan, ternyata peluru yang dikuasi oleh dua anak punk tersebut adalah amunisi bekas dan sudah tidak dapat dipergunakan dan dibikin sedemikian rupa menjadi ikat pinggang. 

Kalo begitu, jelas dong AR si anak punk tidak bisa dijerat dengan UU Darurat. 

Saran buat kawan punk di seluruh belahan Nusantara, jika suatu saat nanti menghadapi kasus yang sama, silakan kalian mengadvokasi diri sendiri tanpa harus takut.

Buat aparat penegak hukum, jika di lain waktu bertemu dengan anak punk dengan fashion yang sama, tolong disikapi dengan positif saja. Jangan hanya disikapi dengan pendekatan hukum semata. Coba lihat betapa mereka kreatif, mengubah sampah militer yang sudah tidak berguna menjadi sesuatu yang terlihat berbeda. 

Sebagai ABAKURA (ada bakat kurang ragat) mereka sangat kreatif tidak memberatkan orang tua dan dirinya dengan perilaku konsumtif yang sekedar mengikuti trend di masyarakat tanpa menghiraukan kondisi orang tua dan dirinya sendiri.  

Dari Penulis

BUKU, VISA, DAN PESTA

Polisi membongkar prostitusi selebgram TE (26) dan disc jockey...

#WADASMELAWAN, WADAS ITU KERAS GAES!

Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga...

BUKALAH SAJA HATIMU BUKAN KARGO DUCATI

Pada tanggal 19-21 November 2021, World Superbike (WSBK) akan...

AMBULANCE SAR DIY DI RUSAK, INI ANCAMAN BAGI PARA PELAKU

Selasa malam, 13 Juli 2021 sekitar pukul 19.00, di sosmed...

EKSPLOITASI ANAK ATAU MEMBANTU ORANG TUA?

Pada tanggal 23 Mei 2021, seorang WNI di Arab Saudi bernama Ahmad atau yang dikenal...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id