homeFokusPERANG ITU ADA TATA CARANYA LOH! BERIKUT ATURAN PERANG...

PERANG ITU ADA TATA CARANYA LOH! BERIKUT ATURAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1977

Kalau denger kata perang, yang langsung kebayang pasti suara tembakan, tank lewat, gedung-gedung hancur dan orang-orang lari menyelamatkan diri. Pokoknya chaos banget, kan? Tapi kamu pernah kepikiran nggak, kalo mereka yang sesuka hati perang ini, emang nggak melanggar hukum ya?

Faktanya, mereka perang mengikuti hukum dan ada aturan dalam perang.  Aturan ini dibuat agar manusia tetap punya sisi kemanusiaan, walaupun dalam kondisi perang. Hukum yang mengatur soal perang disebut Hukum Humaniter Internasional. Kadang juga disebut hukum perang atau hukum konflik bersenjata. Intinya, hukum ini mengatur gimana cara perang yang bener (walaupun sebenarnya perang ya, tetep nggak bener).

Aturan ini tidak mengatur siapa yang salah atau siapa yang bener dalam perang, tapi lebih ke bagaimana perang dilakukan biar tidak terlalu brutal, terutama buat warga sipil yang nggak ikut-ikutan.

Sumber hukum yang menjadi dasar aturan perang ini juga banyak, antara lain konvensi Jenewa tahun 1864 yang diperbarui terus. Paling penting adalah versi tahun 1949, di mana ada protokol tambahan konvensi Jenewa tahun 1977 dan 2005 serta beberapa aturan lainnya.

Negara-negara di dunia termasuk Indonesia sudah banyak yang ikut menandatangani perjanjian ini. 

Walaupun perang seperti tanpa aturan, sebenarnya banyak banget hal yang tidak diperbolehkan dilakukan. Nih, aku kasih tahu beberapa.

BACA JUGA: ISRAEL VS HUKUM INTERNASIONAL, 5 PELANGGARAN YANG MENGGUNCANG DUNIA!

1. Menyerang Warga Sipil dan Objek Sipil

Ini yang paling utama, warga sipil itu nggak boleh menjadi target. Ketentuan ini tertuang jelas di Article 48, Protocol I (1977) 

“Parties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants and between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct their operations only against military objectives.” 

Kurang lebih artinya begini, agar dapat dijamin penghormatan dan perlindungan terhadap penduduk sipil dan obyek sipil, pihak-pihak dalam sengketa setiap saat harus membedakan penduduk sipil dari kombatan dan antara objek sipil dan sasaran militer, karenanya harus mengarahkan operasinya hanya terhadap sasaran militer saja. 

Jadi jelas banget kalo warga sipil dan objek sipil seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah-rumah biasa tidak boleh dijadikan target serangan, kecuali mereka memang ikut berperang. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Article 51(2), Protocol I (1977)

“The civilian population as such, as well as individual civilians, shall not be the object of attack. Acts or threats of violence, the primary purpose of which is to spread terror among the civilian population, are prohibited.” 

BACA JUGA: MENGAPA HUKUM INTERNASIONAL PENTING DALAM MENJAGA PERDAMAIAN ANTAR NEGARA?

Pada intinya, penduduk sipil maupun perorangan sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tindakan atau ancaman kekerasan yang tujuan utamanya adalah menyebarkan teror di kalangan penduduk sipil merupakan dilarang.

2. Menggunakan Senjata Terlarang

Senjata-senjata yang dilarang, karena efeknya nggak bisa dikontrol seperti yang diatur dalam Article 35(3), Protocol I (1977). 

“It is prohibited to employ methods or means of warfare which are intended, or may be expected, to cause widespread, long-term and severe damage to the natural environment.”

Dalam ketentuan dilarang menggunakan metode atau sarana peperangan yang akan menyebabkan kerusakan meluas, jangka panjang dan parah pada lingkungan alam. Artinya, senjata-senjata yang kejam banget (misalnya, senjata kimia, biologis atau bom nuklir) bisa dilarang kalau efeknya terlalu brutal yang bahkan efeknya masih dirasakan setelah perang selesai.

3. Menyamar

Eits, ini maksudnya bukan nggak boleh menyamar sama sekali ya. Tapi dalam perang dilarang membunuh, melukai atau menangkap musuh dengan cara melakukan penyamaran sebagai warga sipil atau kelompok orang yang statusnya terlindungi seperti medis atau tim bantuan kemanusiaan. Larangan itu diatur dengan jelas di Article 37 (1), Protocol I (1977).

“It is prohibited to kill, injure or capture an adversary by resort to perfidy…….feigning civilian, non-combatant or other protected status.”

BACA JUGA: MENGENAL PRINSIP PEMBEDAAN/DISTINCTION PRINCIPLE DALAM HUKUM PERANG

4. Merekrut Anak-anak

Anak-anak di bawah 15 tahun itu tidak boleh dilibatkan dalam pertempuran. Ketentuan ini diatur dalam Article 77(2), Protocol I (1977).

“Children shall be the object of special respect and shall be protected against any form of indecent assault. They shall, in all circumstances, be protected against … recruitment into armed forces or armed groups.” 

Namun ketentuan ini tidak melarang secara mutlak, tapi ada keadaan tertentu yang memperbolehkan anak-anak untuk direkrut.  

Cuman ya, kalo menurutku sih, pelarangan harusnya bersifat mutlak. Supaya bisa melindungi anak-anak dari ancaman perang. Kalo pendapatmu gimana? Cus, tulis di kolom komen! 

Oke, back to here!

Meski kelihatan brutal dan kacau, dunia internasional sepakat bahkan dalam kondisi paling gelap seperti perang, manusia harus memiliki rasa kemanusiaan. Tujuan Hukum Humaniter Internasional jelas, melindungi orang-orang yang tidak bersalah dan membatasi kekejaman. Jadi kalau suatu saat kamu mendengar soal ‘kejahatan perang’ di berita, kamu sudah tahu konteks dan dasar hukumnya.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id