CURKUM #62 ANCAMAN PIDANA PENYALAHGUNAAN GANJA.

Halo kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau minta pendapat hukumnya dong. Persoalan yang mau saya tanyakan adalah jika seseorang diketahui menyalahgunakan ganja dan tes urinenya positif, namun sewaktu ditangkap alat bukti ganjanya satu linting (0.8 gram). Kira-kira pidana penjara berapa tahun yang akan mengancamnya, dan apakah ada upaya untuk direhabilitasi?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Dari pertanyaan kamu di atas kami siap mengulasnya dengan bahasa yang mudah dicerna dan membuat masyarakat semakin melek hukum.

Langsung pada inti persoalan, ganja memang merupakan jenis narkotika golongan satu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Selanjutnya apabila ada orang yang didapati melakukan penyalahgunaan ganja, entah konteksnya memakai atau menyimpannya tentu hal ini melanggar hukum. Mengapa demikian? Karena dia menyalahgunakan ganja tanpa seizin pihak terkait.

BACA JUGA: AGENDA ASING DI BALIK BISNIS PENGENDALIAN TEMBAKAU

Untuk orang yang melakukan penyalahgunaan ganja, jika merujuk kepada UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 112.

  • Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  • Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Jika melihat duduk permasalahan di atas, mengingat jumlah yang dimiliki adalah satu linting (0.8 gram) maka ketentuan hemat kami dia telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika ya gaes.

Selanjutnya tentang upaya rehabilitasi, dalam UU Narkotika Pasal 54 menjelaskan bahwa,

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Adapun tata caranya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

BACA JUGA: TERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

Dalam pelaksanaannya sebagaimana Pasal 3 Peraturan Kepala BNN NO. 11 Tahun 2014 menjelaskan,

  • Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
  • Penentuan rekomendasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Jadi demikian ya gaes, perihal ancaman penyalahgunaan narkotika golongan satu yaitu ganja, dan tata cara mendapatkan rehabilitasinya. Intinya perlu ada pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Asesmen Terpadu guna mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id