Hay gaes, mungkin di antara masih belum mengenal Mahkamah Konstitusi? Kira-kira apa aja ya, kewenangan Mahkamah Konstitusi itu? Yuks, kita bahas bersama.
Mahkamah Konstitusi diatur melalui UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2003 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi itu berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bisa dibilang Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
BACA JUGA: RESHUFFLE MENTERI ITU PENTING GA SIH?
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan susunan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunannya terdiri dari atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: MENGENAL SISTEM E-COURT PADA PERSIDANGAN
Pengkhianatan terhadap negara itu maksudnya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang, sedangkan tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Lalu yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat [1] UU No. 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final, artinya Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Fungsi Mahkamah Konstitusi itu adalah untuk menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Visi dari Mahkamah Konstitusi adalah, “Mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan terpercaya.” Sedangkan Misi yang dimilikinya adalah membangun sistem peradilan Konstitusi yang mampu mendukung penegakkan konstitusi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara.”
Nah, kira-kira begitu sekilas tentang Mahkamah Konstitusi, semoga bisa jadi sedikit wawasan buat temen-temen.