homeEsaiBedah KasusMENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Selamat tahun baru 2019 gaes, semangat baru dan banyak rejeki-rejeki baru yang menunggu tentunya. Awal tahun ini jagat maya dihebohkan dengan berita tagar save 80 juta. Alih-alih bisa pulang membawa rejeki awal tahun 2019, apa daya nasib malang menimpa mba cantik Mawar (bukan nama yang sebenarnya) dan model kece Melati (nama samaran). Kedua mba-mba tersebut terciduk oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi online.

Ironisnya lagi, melalui akun instagramnya mba Mawar dengan manjah membahana membuat instastory ‘menjemput rejeki di tahun 2019’. Apa daya untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak malah nyinyiran netijen yang didapatkan. Mba Mawar digrebek oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel berbintang di Surabaya.

Namanya juga Indonesia gaes, berita seperti ini ramai jadi perbincangan di segala lini media sosial. Cebong dan kamvret pun akur dan bersatu minta link videonya (gak tau juga sih video apaan). Meskipun mba Mawar sudah minta maaf, tapi yang namanya netijen tetep aja komennya jahat. Hmm, mohon bersabar mba, ini ujian.

Sebenarnya kalau boleh saya menyuarakan suara hati netijen, sungguh saya penasaran sangat dengan identitas pengusaha yang mengorder mba Mawar, kenapa cuma mba Mawar yang wajah dan berita-beritanya diekspos ke media. Kenapa yang order cuma muncul inisialnya doang? bukannya transaksi terjadi karena ada penjual dan ada pembeli?

Selain mba Mawar, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari alias perantara dalam transaksi prostitusi online tersebut. Meskipun Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mempublish inisialnya, tapi kenapa mukanya gak kesorot ya? (pada penasaran kan)?

Ngomongin soal bisnis prostitusi online ini seru-seru gimana gitu. Gimana gak seru coba, dari kasus-kasus yang pernah ada, yang terkena sanksi pidana cuma mucikarinya. Misalnya aja kasusnya mas Kumbang pada tahun 2015 yang divonis selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus mucikari artis.

Lah yang kena kok cuma perantaranya? penjual dan pembelinya gak kena sanksi pidana gitu? Kenapa mereka cuma dijadikan saksi doang (banyak pertanyaan mulai menggeliat di kepala).

Meskipun dalam beberapa kasus prostitusi, penyedia jasa layanan alias si penjual tidak dikenakan sanksi pidana, tapi mereka umumnya akan mendapatkan sanksi sosial berat.

Terus gimana dengan pengguna jasa layanan alias si pembeli, ah, biasanya sih pengguna jasa cuma berstatus saksi semata. Ya paling mentok juga pengguna jasa cuma dapat sanksi omelan dari istrinya (karena identitas si pembeli ga pernah terekspos).

Memberikan sanksi sosial bagi orang yang diduga melakukan bisnis prostitusi itu gampang gaes, tapi gimana dengan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis prostitusi.

Salahkah seorang wanita dan/atau pria yang menjajakan tubuhnya untuk mendapatkan sejumlah bayaran? Apakah perbuatan tersebut melanggar hukum pidana di Indonesia.

Sampe tulisan ini diketik belum ada aturan hukum dalam KUHP yang secara spesifik melarang wanita dan/atau pria yang menjajakan tubuhnya demi sejumlah bayaran. Eitts, meskipun demikian ada beberapa pasal di dalam KUHP dan aturan hukum  lainnya yang saling bersinergi dengan praktik bisnis kenikmatan semalam ini, di antaranya adalah Pasal 296 dan 506 KUHP.

Walaupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia belum ada aturan tentang PSK, namun Pasal 296 KUHP menjelaskan bahwa “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Kalo menurut R. Soesilo (beliau adalah pakar hukum pidana) menjelaskan bahwa pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Nah agar dapat dihukum, maka harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan itu merupakan mata pencaharian atau kebiasaannya.

Selanjutnya Pasal 506 menjelaskan bahwa “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”. Sudah sangat jelas ya gaes, unsur pasal tersebut berlaku hanya untuk mucikari.

Contohnya ya seperti kasus yang lagi heboh berkembang di masyarakat terkait status tersangka tiga orang yang diduga menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan mba Mawar.

Sebenernya sih menurut info, mbk Mawar punya enam mucikari tapi yang tertangkap baru tiga. Ketiganya terancam pasal 27 Ayat 1 dan 45 UU ITE dan Pasal 296 dan 506 KUHP sebagaimana informasi yang disampaikan oleh bapak Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusup Gunawan.

Berhubung sekarang ini uda jamannya online, penjaja prostitusi juga berkembang dengan cara online. Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mba Mawar, Penyidik menggunakan UU ITE untuk menjerat orang yang diduga sebagai mucikarinya. Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE digunakan oleh penyidik karena transaksi tersebut dilakukan melalui media transaksi informasi elektronika.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE sangat jelas mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” dapat dikenakan sanksi pidana.

Nah ketika dielaborasikan, maka unsur kesusilaan inilah yang menjadi penjerat atas tindakan yang dilakukan oleh orang yang diduga menjadi mucikarinya. Selanjutnya apabila terbukti, maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 UU ITE, dan  dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Aduh kasian amat mucikarinya, tolong jangan diikuti dan dicoba ya permisah.

Dalam kasus online online begini, bukan cuma orang yang diduga menjadi mucikari yang bisa dikenakan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 UU ITE.

Sejak 15 Januari 2019 sebagaimana dikutip dari situs detik.com, mba Mawar juga resmi jadi tersangka lho gaes.

Kok bisa? Ya bisa lah, karena dari hasil gelar perkara dan beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, mba Mawar juga diduga kuat secara langsung mengeksplor dirinya dengan mengirimkan gambar dan video porno kepada mucikari. Sehingga dalam hal ini penyidik berkeyakinan menjerat mba Mawar dengan pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Sebenarnya UU ITE gak punya aturan spesifik yang mengatur tentang prostitusi, namun dalam kasus prostitusi melalui media online ini, penyidik sudah memiliki data digital forensic yang dapat membuktikan bahwa mba Mawar dan orang yang diduga menjadi mucikarinya telah menggunakan internet sebagai sarana untuk informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Jadi ya sah sah saja jika penyidik menjerat mereka dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Sebagai referensi aja sih, KUHP sebagai aturan hukum pidana yang berlaku secara nasional belum mengatur tentang sanksi pidana bagi PSK dan pengguna layanannya. Meskipun demikian, di beberapa daerah sudah ada lho perda tentang penanggulangan pelacuran, misalnya seperti Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017.

Ditetapkannya perda-perda yang mengatur secara spesifik tentang penanggulangan pelacuran ini, merupakan salah satu strategi khusus pemerintah daerah untuk mengatasi maraknya bisnis prostitusi di suatu daerah. Perda-perda tersebut telah mengatur secara spesifik sanksi pidana bagi penyedia dan juga pengguna jasa prostitusi. Aturan tersebut cukup efektif, meskipun hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu.

Sebenarnya penting banget aturan tentang larangan prostitusi ini dibuat secara nasional, sebab prostitusi merupakan salah satu perbuatan yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Sebagai masyarakat yang taat hukum, yuks mari kita tunggu gebrakan hukum dari para legislator kita. Mampukah kedepannya para legislator merumuskan aturan delik yang lengkap yang mengatur bahwa prostitusi merupakan tindakan pidana. #2019 ganti legislator.

Ahmad MuhsinNovi

Dari Penulis

TIDAK SEMUA ORANG YANG TIBA-TIBA BAIK ITU CALEG

Jujur yah, saya merasa sebel sama stereotip, jika ada...

APAKAH MOTIF DARI PEMBUNUHAN BERENCANA HARUS DIBUKTIKAN?

Haruskah Pembunuhan Berencana dibuktikan dengan Motif?

SKINHEAD DAN GERAKAN PERLAWANAN HARI BURUH

Panjang Umur Perlawanan dan Untuk Semua Hal-Hal yang Baik !!!!

ORANG JOMBLO MENULIS JENIS ALAT KONTRASEPSI YANG LEGAL

Dari segi judul, tulisan ini pasti sangat tidak meyakinkan....

BOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

Jujurly awalnya saya respect, waktu kegiatannya sebatas nongkrong

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id