homeEsai9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA

9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA

Buat kamu yang lagi dioverthingking karena mau tanda tangan kontrak kerja. Takut salah or takut ekspektasi gak sesuai dengan realita. Sini, saya bisikin tipsnya.  

Basically ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan tanda tangan kontrak kerja. Kamu harus jeli membaca kontrak kerja, jangan sampai kamu menyetujui hal-hal yang ternyata merugikan dirimu. 

Ingat ya, ketika kamu sudah tanda tangan, itu artinya kamu sudah setuju dan sepakat. Sehingga mau gak mau, seluruh isi kontrak kerja harus diikuti.

Biar gak kejebak dengan kontrak kerja yang bikin kamu jadi burnout. Yuks, simak baik-baik sembilan hal berikut ini.

  1. Attitude.

Nah, attitude yang dimaksud di sini adalah attitude pas mau tanda tangan kontrak kerja. Intinya, kamu harus tetap menjaga sopan santun, pake baju yang sopan, rapi, jangan lupa jaga etika. Kenapa gitu? Karena bisa aja gara-gara kamu gak jaga attitude, perusahaan yang langsung mengcancel kesepakatan untuk tanda tangan kontrak.

  1. Jobdesk dan posisi kerja.

Ada pepatah yang bilang “Posisi menentukan prestasi.” Nah, dalam hal ini, sebelum tanda tangan kontrak kerja, kamu harus liat betul posisimu apa dan jobdeskmu apa. Kalo asal tanda tangan, bisa berabe. Jangan sampe posisi dan jobdesk kamu gak sesuai dengan skillmu. 

BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA

Kan repot, kalo kamu gak bisa ngerjain tugas sesuai jobdeskmu. Resikonya kamu bakal gak nyaman kerja, ujung-ujungnya kamu jadi stres.

  1. Gaji.

Ini salah satu bagian paling sensitif. Sebelum tanda tangan kontrak, kamu harus tau gajinya berapa, upah lembur berapa, uang THR berapa, uang tunjangan berapa, kenaikan gaji kapan dan lain sebagainya. Semua harus jelas. Misalnya, kalian kerja di mall. Nah, kamu dah harus bisa mikirin, tar biaya parkir berapa, bensin dan buat makan berapa. 

Kan gak lucu, uang gaji kalian sebagian besar teralokasi untuk operasional ke kantor doang. Pokoknya urusan duit kalian harus cermat.

  1. Jam kerja.

Untuk hal ini, saya bukannya ngajarin kamu untuk ‘tanggo’ (istilah karyawan yang begitu dengar bunyi bell langsung go meninggalkan kantor). Kamu harus tau, kamu kerja satu hari berapa jam, istirahat serta lembur maksimal berapa jam. Kalo uda waktunya pulang, ya pulang.

BACA JUGA: KEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM KONTRAK

  1. Hak cuti dan izin sakit.

Kamu wajib banget mencermati kapan kamu boleh cuti. Cuti itu berapa lama, dipotong gaji apa ngga. Contoh aja nih, kayak sekarang pas musim covid gini. Kalo kamu kebetulan kena covid, maka mau gak mau kamu kan harus isolasi mandiri setidaknya 14 hari. Terus gimana tu? Gimana dengan cutinya, jangan-jangan ntar malah dipotong gaji gara-gara isoman 14 hari.

  1. Jangka waktu kontrak.

Untuk jangka waktu kontrak, kamu harus liat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrakmu berapa lama, terus diitung kira-kira kapan kamu bisa diangkat jadi karyawan tetap. Jangan sampe kamu jadi karyawan kontrak seumur hidup.

  1. Klausul pemutusan hubungan kerja.

Dicek lagi soal pemutusan hubungan kerja, apakah bisa dilakukan sepihak atau harus persetujuan kedua belah pihak.

  1. Domisili hukum penyelesaian masalah hukum.

Terlihat sepele tapi kalau kalian menyepelekan ini, kamu bisa rugi. Contohnya, kamu kerja di Jakarta, tinggal di Jakarta, kemudian dalam klausul pemilihan domisili hukum memilih pengadilan di Jayapura. Kan repot tuh, penyelesaiannya harus di Jayapura.

  1. Pihak yang menandatangani kontrak.

Dalam hukum istilahnya ini disebut dengan legal standing. Gampangnya gini, kamu mau kerja di perusahaan, maka harus jelas siapa yang tanda tangan mewakili perusahaan. Kalo yang tanda tangan bukan pihak yang punya hak untuk mewakili perusahaan, maka perjanjian kontrak kerja kamu tidak sah dan dapat dibatalkan.

Ya gitulah, tips sembilan hal yang harus kamu ketahui sebelum tanda tangan kontrak kerja. Tetep semangad ya, jangan lupa teliti sebelum tanda tangan!!!

Dari Penulis

GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Apa yang kita pikirkan ketika ingin mengajukan gugatan di...

BOLEHKAH MENIKAH DI BAWAH USIA 17 TAHUN?

Belum lama ini komunitas jomblo Indonesia mengalami hari patah...

WAJIBKAH IZIN PERCERAIAN UNTUK KARYAWAN BUMN?

Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian

SYARAT MELAKUKAN PERKAWINAN, BAGI YANG SUDAH KEBELET

Sudah jadi rahasia umum, abis lebaran kita pasti banyak...

BUKAN SEKEDAR UCAPAN, KENAPA PROFESI HARUS DISUMPAH?

sumpah merupakan hal yang mudah diucapkan, tapi susah istiqomah

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id