KDRT, PILIH CERAI ATAU BERTAHAN

KDRT itu apa sih? Pernah nggak nonton berita di TV ada istri dipukul suaminya, ada anak dianiaya ibunya atau pembantu yang disiksa majikannya… ya itulah contoh KDRT. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Ruang lingkup KDRT meliputi, suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang tinggal bersama dalam satu rumah. KDRT juga mencakup orang yang bekerja untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tinggal dan menetap bersama dalam satu rumah, jadi ternyata si mbok yang mbantu beberes di rumah kita juga masuk dalam ruang lingkup KDRT.

KDRT bukan masalah yang sepele yang dapat diabaikan begitu saja atau bahkan dijadikan hal yang lumrah karena dilakukan oleh keluarga sendiri. Tidak jarang KDRT akhirnya dapat mengancam keselamatan dan nyawa seseorang. Banyak contoh KDRT di Indonesia yang berakhir tragis seperti kasus di Depok, pada pertengahan Agustus 2018, Risma Sitinjak (30) tewas ditangan suaminya Yeremia Sitompul (28). Suami tega membunuh sang istri karena terbakar api cemburu. Alasan yang ironis ketika suami tega membunuh istrinya karena alasan terlalu cinta dan tidak tahan melihat istrinya selingkuh. Apa gak ada solusi lain yang lebih humanis?

BACA JUGA: SOAL KDRT, REPOTNYA JADI LAKI-LAKI

KDRT bukan cuma sebatas kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan luka fisik. KDRT juga dapat mengakibatkan penderitaan secara seksual, psikologis, dapat juga berupa penelantaran dalam rumah tangga, termasuk juga pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (misalnya penyekapan).

Secara umum ada empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

  1. Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dapat mengakibatkan cedera, rasa sakit atau luka berat. Contohnya anak dipukul ibunya karena malas mengerjakan PR.
  2. Kekerasan psikis adalah kekerasan yang dapat mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya dan penderitan psikis berat pada seseorang. Contohnya seorang istri yang mengancam akan pergi meninggalkan suaminya apabila tidak dipenuhi keinginannya. (ini hanya berlaku kepada suami-suami yang cinta berat sama istrinya).
  3. Kekerasan seksual adalah pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga. Contohnya pembantu rumah tangga diperkosa oleh majikannya.
  4. Kekerasan ekonomi adalah perbuatan menelatarkan orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, padahal seharusnya menurut hukum dia bertanggung jawab untuk memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh mudahnya adalah seorang suami pergi dari rumah, lalu berhenti memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Kekerasan ekonomi juga dapat berupa eksploitasi dengan cara pengendalian secara ekonomi, misalnya mamaksa korban bekerja secara eksploitatif, seperti pelacuran.

Korban KDRT sebagian besar adalah wanita, diawali dengan kekerasan psikis kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Sebagai seorang istri, wanita cendrung menerima dan memaklumi ketika suami melakukan kekerasan terhadap mereka. Ketika istri mulai memaklumi dan dengan mudah memaafkan suami atas kekerasan yang dilakukannya, maka KDRT akan menjadi kekerasan yang berulang.

Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, Dewi Ayu Kartika Sari menyatakan bahwa ada sekitar tiga ribu kasus KDRT yang diadukan selama tahun 2017. Kekerasan yang dialami pun bermacam-macam, mulai dari kekerasan psikis, kekerasan fisik, penelantaran dan kekerasan seksual.

Kekerasan secara psikis dapat mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan jiwa seperti stres, depresi, psikomatis, insomnia, bahkan gangguan jiwa. Kekerasan fisik dapat mengakibatkan cedera yang serius, cacat atau bahkan ancaman kehilangan nyawa. KDRT pada seorang istri bukan hanya memberikan luka fisik dan psikis, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak-anak yang melihat secara langsung.

BACA JUGA: CURKUM #111 RUJUK KEMBALI

Ada beberapa alasan mengapa seorang istri yang mengalami KDRT tetap bertahan dalam hubungan pernikahan yang penuh kekerasan, salah satunya adalah harapan suatu hari nanti keadaan rumah tangga akan membaik. Korban KDRT akan tetap bertahan karena alasan malu dan menganggap perceraian sebagai aib bagi dirinya. Apabila sudah memiliki anak, seorang istri yang menjadi korban KDRT umumnya enggan bercerai karena memikirkan masa depan dan kebahagian anak-anaknya. Ketergantungan ekonomi juga berpengaruh besar terhadap keputusan korban KDRT untuk tetap bertahan dalam rumah tangga yang penuh dengan kekerasan, karena korban KDRT khawatir apabila bercerai, ia tidak akan mampu membiayai dan menghidupi anak-anaknya.

Banyak orang berpikir, bertahan dalam keluarga yang utuh mampu membuat kehidupan anak lebih baik dan bahagia. Kenyataanya anak cendrung akan meniru apa yang mereka lihat dalam hubungan orang tua mereka, ketika anak melihat ibunya menjadi korban kekerasan, anak akan belajar hal yang salah tentang pernikahan. Anak mungkin akan berpikir bahwa pernikahan bukanlah hal yang menyenangkan. Hal tersebut akan membuat anak menjadi trauma berkepanjangan dan kemungkinan anak akan sulit menjalin hubungan saat ia dewasa.

Bercerai memang bukan solusi yang menyenangkan dan bukan tujuan akhir dari suatu pernikahan, tetapi untuk korban KDRT yang sering mengalami kekerasan fisik berat, mungkin bercerai menjadi salah satu pilihan alternatif solusi untuk memutus mata rantai kekerasan. Bukan tidak mungkin, apabila korban kekerasan tidak mengambil tindakan tegas, maka nyawa pun bisa melayang.

Korban KDRT seharusnya mulai menyadari bahwa kekerasan yang dialaminya akan tetap terjadi secara berkelanjutan. Apa sih yang harus dilakukan apabila kamu menjadi korban KDRT????

  1. Apabila pasangan mulai menunjukan sikap kasar, maka segera berikan peringatan untuk menghentikan tindakan kasarnya tersebut.
  2. Ajak pasangan untuk bicara dari ke hati untuk mencari solusi atas permasalahan dalam rumah tangga, bila perlu ajak pasangan ke psikolog untuk ikut terapi perilaku secara rutin agar dapat memperbaiki sikap kasarnya.
  3. Bercerita kepada keluarga dan teman dekat tentang kekerasan yang kamu alami, apabila dibutuhkan suatu saat keluarga atau teman yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan tersebut dapat menjadi saksi atas KDRT yang kamu alami.
  4. Apabila sikap kasar pasangan kerap terjadi dan intensitasnya semakin sering, maka ada baiknya kamu merencanakan tindakan keselamatan. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain, laporakan kekerasan yang kamu alami ke lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ada di kota kamu.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM KDRT DI INDONESIA

  1. Ketika mengalami kekerasan fisik segera lakukan intervensi medis dengan datang ke rumah sakit untuk memeriksa luka akibat kekerasan yang kamu alami. Hal ini penting dilakukan karena sewaktu-waktu apabila kamu berniat untuk memproses hukum kekerasan yang kamu alami, kamu dapat menggunakan rekam medis di rumah sakit tersebut sebagai bukti visum.
  2. Apabila kamu mengalami kekerasan psikis, ada baiknya kamu ke psikolog, selain untuk meringankan beban psikis, rekam medis yang tercatat di klinik psikolog dapat menjadi bukti atas kekerasan psikis yang kamu alami.
  3. Apabila tindakan kekerasan yang kamu alami sudah mengancam nyawa, maka segeralah lapor kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Jika kamu korban KDRT, kamu perlu memahami bahwa kekerasan yang kamu alami bukan merupakan kesalahan mu, segera cari pertolongan, ada banyak lembaga dan teman yang siap membantu mu. Jika KDRT yang kamu alami sudah sangat serius dan mengancam nyawa mu, jangan ragu untuk mengambil keputusan meninggalkan orang yang tega berbuat kasar terhadap orang yang seharusnya disayang dan dilindunginya. Tetap semangat untuk seluruh istri-istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id