CURKUM #111 RUJUK KEMBALI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya sudah resmi cerai di pengadilan agama, bisakah saya rujuk dengan mantan suami? Terima kasih.

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Kami coba jawab ya.

Cerai bukan peristiwa main-main bagi pasangan suami-istri. Jika sudah bercerai maka berakhir juga ikatan perkawinan suami istri. Namun demikian sangat dimungkinkan pasangan yang sudah bercerai kembali berdamai dan bersatu. Dalam Islam kondisi ini dikenal dengan istilah ‘rujuk.’

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan perkawinan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu dan talak dua) dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).

Dalam Pasal 118 KHI dijelaskan bahwa Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah, sedangkan dalam Pasal 163 KHI Ayat (1) berbunyi “Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

Nah, pasangan suami istri yang sudah putus perkawinannya karena talak, masih bisa rujuk kembali, kecuali jika talak telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul dan juga putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Jika sudah terjadi talak, namun ingin rujuk kembali dengan pasangan, maka parameternya adalah masa iddah. Apabila masih dalam masa iddah, maka pasangan tersebut bisa kembali rujuk tanpa harus melakukan perkawinan secara resmi, dengan syarat masih dalam masa iddah.

Tetapi bila masa iddah-nya sudah habis, kemudian suami ingin kembali lagi, maka harus ada akad nikah baru di KUA. Allah swt berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Mekanisme rujuk dapat dilakukan dengan cara kedua pasangan mendatangi pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Suami lalu mengucapkan ikrar rujuk dan lalu kedua pasangan tersebut menandatangani buku pendaftaran rujuk.

Berbekal buku pendaftaran rujuk, kedua pasangan lalu harus mendatangi pengadilan agama yang dulu menyidangkan perkara perceraian mereka untuk mengambil buku nikah yang dulu ditarik oleh majelis hakim.

Namun rujuk ini tidak bisa dilakukan terhadap suami yang telah menjatuhkan talak tiga, talak ketiga kalinya atau thalak bain kubro kepada pasangan suami istri. Bila talak ini terjadi, maka seorang wanita sudah tidak halal lagi bagi suaminya untuk dinikahinya. Namun, untuk pernikahan baru bisa dilakukan jika mantan istri sudah menikah terlebih dulu dengan laki-laki lain dengan akad nikah yang sah dan lalu bercerai. Maka mantan suami yang pertama atau sebelumnya baru bisa melakukan akad nikah lagi secara sah. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 230 “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.”

Jadi jika ingin rujuk, silakan lihat dan perhatikan kembali amar putusan hakim di pengadilan agama, apakah talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra atau talak raj’i karena hal itu menentukan syarat untuk rujuk. 

Itu ya penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id