Lama gak ada kabarnya, nama Djoko Tjandra kembali rame jadi bahan pergunjingan. Jejaknya ditemukan pada tanggal 8 Juni 2020, tepatnya ketika Djoko membuat E-KTP dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih/cessie utang Bank Bali. Djoko dinilai sangat strong, karena bisa bebas keluar masuk Indonesia untuk mengurus banyak hal meski berstatus sebagai buronan.
Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar. Pada 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun sebelum dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini. Menurut info, blio sudah menjadi warga negara Papua Nugini sejak tahun 2012.
Gak tahu ya, kabar itu benar atau nggak, cuma yang pasti dalam Pasal 23 huruf (h) UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku. Jadi, kalau melihat pasal ini, seharusnya si Djoko sudah kehilangan status WNI-nya.
Ada banyak kejanggalan terkait dengan keberadaan Djoko pada tanggal 8 Juni 2020 di Indonesia. Pertama ketika proses pembuatan E-KTP, Djoko datang ke kelurahan untuk merekam data E-KTP, foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan dalam waktu yang cukup singkat. Seluruh proses pembuatan E-KTP hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tidak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu oleh Kejaksaan Agung, dikarenakan sistem tidak mendeteksinya. Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan. Hebat ya bisa begitu.
BACA JUGA: 5 PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PEMBEBASAN NAPI
Kemudian tanggal 22 Juni 2020, Djoko mengajukan pembuatan paspor dan terbit pada 23 Juni 2020. Djoko hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tapi saat paspor terbit, orang lain yang mengambilnya. Proses pembuatan paspor berjalan mulus karena petugas tidak mengenali wajahnya. Dan lagi-lagi, status Djoko sebagai buronan pun tidak tercatat di sistem. Eng ing eng, jelas ada yang bantuin untuk semua proses itu.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2020 Djoko mendaftarkan PK atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninnya. Djoko diketahui mangkir dalam persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020 dan 20 Juli 2020. Bisa disimpulkan bahwa Djoko tidak kooperatif dalam persidangan. Malah menurut berita terbaru, Djoko Tjandra meminta untuk sidang online atau tele-conference aja.
Sebenarnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana dan Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri oleh Terpidana atau ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum.
Infonya sih, Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Agak gemes juga dengernya. Seharusnya atas dasar informasi tersebut, pemerintah segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Ada tiga mekanisme yang biasa ditempuh Indonesia untuk menangkap buronan di negara lain. Tiga mekanisme itu adalah ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA), dan hubungan antar polisi.
Menurut UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, simplenya ekstradisi adalah proses penyerahan seorang tersangka yang ditahan negara lain kepada negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu perjanjian (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Jika belum ada perjanjian, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU Ekstradisi).
BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???
Sedangkan MLA atau perjanjian saling bantuan hukum adalah perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana. Bantuan ini dapat berupa memeriksa dan mengidentifikasi orang, tempat, transfer kustodi, dan memberikan informasi lainnya.
Apabila sudah ada komitmen kuat untuk menangkap seorang buronan, maka pemerintah dan penegak hukum Indonesia juga perlu menjalin kerja sama hukum yang baik dengan negara lain. Kerjasama ini penting banget, terutama untuk misi memulangkan buronan kakap seperti Djoko Tjandra. Pasti bisa, buktinya Maria Pauline Lumowa si tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1,7 triliun baru-baru ini diextradisi dari Serbia.
Dalam prakteknya, masing masing negara punya ego dalam menggunakan sistem hukumnya. Jadi, kalau emang niat, sebaiknya pemerintah Indonesia juga harus ambil peran untuk memastikan pemerintah Malaysia mau kooperatif untuk menangkap Djoko Tjandra, tentunya melalui ‘jalur diplomasi tingkat tinggi.’
Ah, tapi mungkin gak sih, pemerintah mau lobi-lobi tingkat tinggi untuk menangkap Djoko Tjandra. Lah wong, blio di Indonesia saja gak ditangkap-tangkap kok.
Dari kasus ini kita bisa lihat bahwa integritas, profesionalitas dan sistem di pemerintahan kita selalu diabaikan hanya karena masalah perut. Ada kesan hukum dapat diatur dan dipermainkan oleh satu orang saja. Pertama membuat KTP, kemudian Paspor, mengurus PK, Surat Jalan ke Pontianak, perjalanan yang tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi di Indonesia, ya mungkin masih banyak lagi. Akhirnya saya jadi paham kenapa muncul stigma bahwa hukum dapat dibeli dan dipermainkan oleh orang yang memiliki uang dan kekuasaan. ~~~~