homeEsaiATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN

ATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN

KOMPAS.com, 25/08/2021 memberitakan. Kompetisi kasta teratas sepak bola Indonesia, Liga 1, akhirnya kembali bergulir akhir pekan ini. Bali United vs Persik Kediri sudah dipastikan akan menjadi laga pembuka Liga 1 2021-2022. 

Duel Bali United vs Persik Kediri dijadwalkan dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada Jumat (27/8/2021) pukul 19.00 WIB. “Pertimbangan laga tersebut adalah karena Bali United berstatus sebagai juara bertahan Liga 1,” kata Direktur Operasional Liga 1, Sujarno. “Di sisi lain, Persik berstatus tim promosi yang menyandang gelar juara pada Liga 2 2019,” tutur Sujarno menambahkan.

Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker menyambut gembira kabar ini. Setelah hampir satu tahun off, kompetisi olah raga paling digemari di republik ini walau miskin prestasi, kembali bergulir. 

Bulu kuduk berdiri, kepala pusing, keringat dingin, gelisah dan merinding disko menantikan penampilan tim kesayangan yaitu PS Sleman berlaga. Tim semenjana dari utara Jogja yaitu Sleman Kabupaten Italy … ale!

Bagaimana tidak, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker ini pernah mencoba 11 tahun jadi supporter PS Sleman dengan hasil tentu saja jauh dari harapan. Hehehe. Stop jangan kepanjangan intronya, kembali ke jalan yang benar. Aamiin.

Kali ini Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker tidak akan membicarakan tentang PS Sleman, super Elang Jawa. Kali ini Yono Punk Lawyer mau bahas kepak sayap kebhinekaan para pemain PS Sleman yang mencerminkan keanekaragaman asal muasal para pemainnya, yang bukan hanya dari Sleman saja. Bahkan ada satu pemain naturalisasi. 

BACA JUGA: ATURAN PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA

Pemain naturalisasi tersebut adalah Kim Jeffry Kurniawan. Pemain sepak bola yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman, walapun ayahnya orang Indonesia. Lhaah, kok alurnya malah seperti Yono junior alias Ferdinand. Hehehe.

Singkat cerita Kim Jeffry Kurniawan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak Desember 2010. Menarik to? Ayo, kita kulik apa itu ‘naturalisasi’ atau pewarganegaraan’ biar makin paham. 

Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Pasal tersebut adalah ketentuan yang melegitimasi naturalisasi di Indonesia, jadi bukan sebuah kebijakan yang mengada-ada atau diadakan sesuai pesanan seperti di restoran cepat saji ya. 

Mau naturalisasi juga ada syaratnya, bukan tanpa syarat seperti cinta Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker kepada PS Sleman “Yang hanya memberi … tak harap kembali … seperti sang surya … menyinari dunia.” Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9   UU No 12 Tahun 2006. 

 Dalam pasal tersebut diatur bahwa permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat diajukan oleh pemohon dengan memenuhi persyaratan antara lain:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Jika syarat-syaratnya sudah lengkap, maka permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 

BACA JUGA: KTP, KISAH RUMITNYA SEBUAH BIROKRASI

Yang dimaksud dengan pejabat adalah seseorang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan di Indonesia. 

Setelah pemohon menyampaikan permohonannya, maka pejabat segera melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya. 

Jika serangkaian proses administrasi tersebut sudah terpenuhi, permohonan naturalisasi dikabulkanMakapresiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri, pejabat dan perwakilan negara asal pemohon. 

Langkah selanjutnya adalah ‘pengucapan’ sumpah atau Janji. Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan keputusan presiden dikirim kepada pemohon, disertai hadirnya dua orang saksi.

Langkah terahir adalah pengumuman, dalam hal ini menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.​

Lalu bagaimana jika permohonan naturalisasi ditolak? 

Jika permohonan ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Naturalisasi ini dilakukan dengan begitu banyak persyaratan, tujuannya ya lebih selektif dan ada kontribusi positif. Contohnya proses naturalisasi Kim Jeffry Kurniawan dan banyak lagi atlet yang diharapkan membawa kontribusi positif bagi prestasi dan kemajuan olahraga di Indonesia. 

Nah, hasilnya seperti apa? Masyarakat tentu saja bisa menilai. Kekuatan sepak bola Indonesia pada waktu itu masih bernama Hindia Belanda pada tahun 1938 berhasil masuk Piala Dunia dengan squad yang bermaterikan macam-macam latar belakang. Semoga spirit itu merasuki squad tim PS Sleman dalam mengarungi kompetisi Liga Indonesia 2021 ini dengan pertandingan perdana melawan tim kuat Persija Jakarta.

Mimpi di depan mata

Super Elja pasti kan juara

Bertahun menjalani

Lelah ini tak terasa lagi

Pagi berganti pagi

Masih ada keinginan hati

Sebuah kehormatan

Mengawalmu Pahlawan

Untuk slalu berjuang

Mewujudkan harapan

Percaya kita kan rayakan kawan …

Demi satu nama

Kebanggaan di dada

Kan ku beri segalanya

Super Elang Jawa

Jadilah juara

Ku korbankan segalanya

Sampai kau bisa ….

Dari Penulis

PRESIDENTIAL SEMU

Sudah puluhan tahun Indonesia merdeka. Tapi, negara ini masih...

LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang...

SUAKA YANG FALS

Perwakilan badan PBB untuk pengungsi UNHCR di Indonesia mengungkapkan, para...

3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT FESTIVAL KULINER RAMADHAN

Bulan suci Ramadhan sudah tiba.  Setiap umat Muslim yang mampu, diwajibkan...

KNALPOT BISING

Semakin banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id