KOMPAS.com, 25/08/2021 memberitakan. Kompetisi kasta teratas sepak bola Indonesia, Liga 1, akhirnya kembali bergulir akhir pekan ini. Bali United vs Persik Kediri sudah dipastikan akan menjadi laga pembuka Liga 1 2021-2022.
Duel Bali United vs Persik Kediri dijadwalkan dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada Jumat (27/8/2021) pukul 19.00 WIB. “Pertimbangan laga tersebut adalah karena Bali United berstatus sebagai juara bertahan Liga 1,” kata Direktur Operasional Liga 1, Sujarno. “Di sisi lain, Persik berstatus tim promosi yang menyandang gelar juara pada Liga 2 2019,” tutur Sujarno menambahkan.
Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker menyambut gembira kabar ini. Setelah hampir satu tahun off, kompetisi olah raga paling digemari di republik ini walau miskin prestasi, kembali bergulir.
Bulu kuduk berdiri, kepala pusing, keringat dingin, gelisah dan merinding disko menantikan penampilan tim kesayangan yaitu PS Sleman berlaga. Tim semenjana dari utara Jogja yaitu Sleman Kabupaten Italy … ale!
Bagaimana tidak, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker ini pernah mencoba 11 tahun jadi supporter PS Sleman dengan hasil tentu saja jauh dari harapan. Hehehe. Stop jangan kepanjangan intronya, kembali ke jalan yang benar. Aamiin.
Kali ini Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker tidak akan membicarakan tentang PS Sleman, super Elang Jawa. Kali ini Yono Punk Lawyer mau bahas kepak sayap kebhinekaan para pemain PS Sleman yang mencerminkan keanekaragaman asal muasal para pemainnya, yang bukan hanya dari Sleman saja. Bahkan ada satu pemain naturalisasi.
BACA JUGA: ATURAN PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA
Pemain naturalisasi tersebut adalah Kim Jeffry Kurniawan. Pemain sepak bola yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman, walapun ayahnya orang Indonesia. Lhaah, kok alurnya malah seperti Yono junior alias Ferdinand. Hehehe.
Singkat cerita Kim Jeffry Kurniawan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak Desember 2010. Menarik to? Ayo, kita kulik apa itu ‘naturalisasi’ atau ‘pewarganegaraan’ biar makin paham.
Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal tersebut adalah ketentuan yang melegitimasi naturalisasi di Indonesia, jadi bukan sebuah kebijakan yang mengada-ada atau diadakan sesuai pesanan seperti di restoran cepat saji ya.
Mau naturalisasi juga ada syaratnya, bukan tanpa syarat seperti cinta Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker kepada PS Sleman “Yang hanya memberi … tak harap kembali … seperti sang surya … menyinari dunia.” Syarat naturalisasi diatur dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat diajukan oleh pemohon dengan memenuhi persyaratan antara lain:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Jika syarat-syaratnya sudah lengkap, maka permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
BACA JUGA: KTP, KISAH RUMITNYA SEBUAH BIROKRASI
Yang dimaksud dengan pejabat adalah seseorang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan di Indonesia.
Setelah pemohon menyampaikan permohonannya, maka pejabat segera melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
Jika serangkaian proses administrasi tersebut sudah terpenuhi, permohonan naturalisasi dikabulkan. Makapresiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.
Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri, pejabat dan perwakilan negara asal pemohon.
Langkah selanjutnya adalah ‘pengucapan’ sumpah atau Janji. Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan keputusan presiden dikirim kepada pemohon, disertai hadirnya dua orang saksi.
Langkah terahir adalah pengumuman, dalam hal ini menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.
Lalu bagaimana jika permohonan naturalisasi ditolak?
Jika permohonan ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
Naturalisasi ini dilakukan dengan begitu banyak persyaratan, tujuannya ya lebih selektif dan ada kontribusi positif. Contohnya proses naturalisasi Kim Jeffry Kurniawan dan banyak lagi atlet yang diharapkan membawa kontribusi positif bagi prestasi dan kemajuan olahraga di Indonesia.
Nah, hasilnya seperti apa? Masyarakat tentu saja bisa menilai. Kekuatan sepak bola Indonesia pada waktu itu masih bernama Hindia Belanda pada tahun 1938 berhasil masuk Piala Dunia dengan squad yang bermaterikan macam-macam latar belakang. Semoga spirit itu merasuki squad tim PS Sleman dalam mengarungi kompetisi Liga Indonesia 2021 ini dengan pertandingan perdana melawan tim kuat Persija Jakarta.
Mimpi di depan mata
Super Elja pasti kan juara
Bertahun menjalani
Lelah ini tak terasa lagi
Pagi berganti pagi
Masih ada keinginan hati
Sebuah kehormatan
Mengawalmu Pahlawan
Untuk slalu berjuang
Mewujudkan harapan
Percaya kita kan rayakan kawan …
Demi satu nama
Kebanggaan di dada
Kan ku beri segalanya
Super Elang Jawa
Jadilah juara
Ku korbankan segalanya
Sampai kau bisa ….