CARA MELEGALKAN MOBIL MEWAH ILEGAL

Film Fast and Furious 9, tayang perdana pada 16 Juni 2021 di Indonesia. Fast and Furious 9: The Fast Saga, disutradarai oleh Justin Lin dan naskah ceritanya ditulis oleh Chris Morgan dan Daniel Casey.

Dikutip dari Imdb.com, film bergenre laga kriminal ini menceritakan tentang kisah balas dendam musuh Dominic Toretto yang diperankan oleh Vin Diesel. Dalam Film tersebut digambarkan, Dom keren sekali ketika mengendarai Dodge Charger R/T,beda jauh dengan Yono Punk Lawyer si advokat medioker ketika mengendarai tunggangannya Land Rover Series tahun 1960. 

Karakter yang akrab disapa Dom ini tak pernah bisa lepas dari muscle car, khususnya Dodge Charger 500 1970. Pada sekuel yang pertama, Dom juga menggunakan mobil ini saat balapan dengan Brian O’Conner yang diperankan oleh mendiang Paul Walker. Pada Dodge Charger 500 1970 terdapat kode R/T (Road/Track). Mobil yang memiliki tenaga hingga 390 tk ini tak hanya handal di jalan, tapi juga di lintasan balap.

Melihat fenomena keren tiada tara itu, jiwa korsa Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker terusik untuk melihat peluangagar bisa mengakses jenis-jenis mobil keren yang hanya dilihat di film dan media saja.

Saking sulitnya untuk mendapatkan mobil-mobil mewah sejenis itu, banyak orang yang melakukan segala cara agar bisa memiliki tanpa memikirkan akibat serta konsekuensinya.

BACA JUGA: ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAHU

Seperti yang dimuat dalam KOMPAS.com-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah. Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Kejaksaan. 

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp48 miliar.

Yono Punk Lawyer melihat fenomena ini sebagai sebuah problem solving dan sebuah peluang untuk mendapatkan mobil mewah dengan harga sangat murah. Kita bisa kok, melegalkan mobil-mobil keren tersebut. Sini, Yono bisikin caranya.

Caranya gampang, pantengi aja terus website lelang resmi pemerintah di lelang.go.id. Di web tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sering melelang mobil dan motor mewah sitaan negara.

Selanjutnya jika sudah berhasil mendapatkan mobil impian melalui lelang, kita tinggal mengurus legalitas mobil tersebut. Jadi, menurut ketentuan Perkap Polri No. 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor hasil lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat membuat registrasi ranmor baru. Kalo diurus registrasi ranmornya, maka mobil ilegal yang kita beli melalui lelang menjadi legal.

Untuk melegalkan mobil yang kita beli dari lelang tadi, kita harus mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik. Cara mendapatkan BPKB mobil yang telah kita beli melalui lelang adalah dengan mengajukan permohonan dan memenuhi beberapa persyaratan. 

Menurut ketentuan Pasal 22 perkap Polri No. 7 Tahun 2021, penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan: 

a. mengisi formulir permohonan; 

b. melampirkan: 

  1. kartu tanda penduduk; 
  2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 
  3. surat keputusan penetapan barang milik negara; 
  4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara; 
  5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang; 
  6. bukti pembayaran harga lelang; 
  7. SRUT; dan 
  8. hasil cek fisik Ranmor. 

BACA JUGA: AMBULAN SAR DIY DIRUSAK, INI ANCAMAN BAGI PARA PELAKU

Mengurus registrasi mobil lelang ini tidak susah, tapi butuh waktu yang tidak singkat. Yaa, lebih susah mengurus mantan gagal ‘move on.’

Setelah surat kendaraan berada di tangan, hati tenang dan kelihatan lebih keren tanpa perasaan was-was kalo ketemu razia kendaraan bermotor oleh aparat. Punya mobil dan bergaya ala Vin Diesel adalah sebuah keniscayaan sejarah,bukan sekedar ilusi atau janji politisi semata.

Negara juga tidak ada ruginya, justru membuka pundi-pundi pendapatan dari serangkaian proses administrasi yang harus dilewati dan semua ada biayanya. Nah gaesss, sudah jelas kan semuanya. Ternyata kepentingan kita untuk kelihatan keren dengan mobil bisa ketemu dengan kepentingan negara, asal mau sedikit repot.

Oh iya, ada satu pesan penting yang harus dipastikan jika ingin membeli mobil lelang hasil temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pastikan membeli mobil lelang hanya melalui website resmi lelang.go.id. Kalo ada yang nawarin tidak melalui website resmi, bisa dipastikan itu tipu-tipu.

Untuk menemani baca tulisan ini ada baiknya jika diiringi lagu dari Band Naif yang berjudul Mobil Balap, “Ku … pernah punya, mobil balap sendiri. Yang … bisa ngebut, di jalanan tiap hari. Ku … tidak pernah, merasakan kesepian. Tak …ada gadis, yang menolak diantarkan.”

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id