Hai, cewe-cewe independen yang lagi sibuk mengejar karir dan masa depan. Apa kabar? Semoga senantiasa produktif dan bahagia ya.
Btw nih, sebagai wanita yang bekerja, kamu pernah nggak sih, merasa galau mikirin masa depan. Misal, ntar habis nikah, hamil, sebaiknya resign atau tetap kerja ya.
Nah, kali ini aku mau kasih sedikit referensi yang bisa jadi bahan pertimbangan buat kamu-kamu yang lagi ada di fase itu. Sapa tahu aja berguna.
FYI aja, di tahun 2024 kemarin, pemerintah baru aja mengesahkan UU yang bisa menjawab kegelisahan calon ibu yang bekerja.
Penasaran kan? Yok, simak pembahasan ini sampe kelar!
BACA JUGA: 5 MACAM CUTI YANG WAJIB KAMU TAU
UU No 4 tahun 2024
Jadi ges, di tahun 2024 kemarin pemerintah mengeluarkan Undang-undang No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Nah, ada satu pasal yang menarik buat kita kulik. Yaitu, Pasal 4 Ayat (3) yang bilang kalo “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan,” simak berikut.
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama.
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Boom! Seorang karyawan wanita yang melahirkan bisa mendapatkan hak untuk cuti selama 6 (enam) bulan dong!
Terus, yang wauw lagi, si ibu bakal dibayar gaji full, tanpa pemotongan dan tetek bengeknya.
Tapi inget yah, walaupun dikasih cuti untuk jangka waktu lama dan dapat gaji full, kondisi ini baru bisa terjadi kalo ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yah, ges.
Kondisi Khusus Tuh, Kayak Gimana Sih?
Jadi kondisi khusus ini dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (5) UU No 4 tahun 2024 yang bilang kalo Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 tuh, meliputi seperti berikut.
- Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Nah, coba kalian baca baik-baik, peraturan ini pro banget sama ibu dan anak kan? Misal, anak yang baru dilahirkan mengalami penyakit serius, tentu sebagai seorang ibu yang baru melahirkan anaknya, nggak tega dong, ninggalin anak dalam kondisi dan keadaan yang kayak gitu?
Terus sebaliknya, seorang anak yang baru dilahirkan tentu membutuhkan sosok seorang ibu yang tetap selalu ada di sampingnya, apalagi sang anak sedang dalam kondisi khusus.
Ngomong-ngomong, aku jadi inget, dulu aku tuh, sempet ikut seminar yang ngebahas soal stunting. Ternyata 100 hari pertama seorang anak itu sangat berpengaruh loh, terhadap tumbuh kembangnya.
Pematerinya bilang kalo anak yang baru lahir itu, selain mesti dipenuhi nutrisinya, juga harus diberi kasih sayang dan cinta sama orang tua, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak. Katanya sih, anak itu bisa ngerasain kalo orang tuanya sedang bahagia atau nggak saat menyambutnya.
Kenapa Peraturan Ini Menjadi Keren?
Jadi terkait cuti melahirkan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 82 mengatur bahwa cuti melahirkan itu hanya diberikan untuk jangka waktu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, tanpa ngeliat kondisi ibu dan anak. Jadi mau nggak mau, sekalipun si ibu atau anak dalam kondisi khusus, si ibu wajib masuk ke tempat kerja.
Nah, undang-undang yang baru inilah yang kemudian menjadi jawaban terhadap keresahan ibu dan anak yang mengalami kondisi khusus.
Maybe sekian dulu yah, tulisan dari aku. Semoga dengan adanya undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak ini bisa jadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan pilihan. Apakah mau tetap kerja atau resign aja setelah jd mommy-mommy.
Fighting moms.