Menjadi anggota SAR DIY adalah jalan ninjaku. Ya, saya sengaja mengambil istilah yang banyak digaungkan oleh penggemar serial anime Naruto, karena kali ini saya merasa betul-betul mirip Ninja. Berbeda dengan tugas SAR DIY yang biasanya berteman dengan tebing curam, arus deras, lebatnya hutan, tingginya pegunungan, di masa pandemik Covid-19 kali ini kami mendapatkan tugas sebagai Tim Kubur Cepat.
Lalu bagaimana ceritanya kok saya yang notabene seorang lawyer dan Pimred Klikhukum.id bisa jadi anggota SAR DIY? Ya sebut saja saya ini Genin yang nyantri di sana. Bermula pada tahun 2014 saya ikut Diksar SAR DIY. Sejak saat itu saya tahu bahwa SAR DIY merupakan lembaga kemanusiaan yang berbahaya di dunia dan akhirat. Itu sih kata Komandan saya yaitu Drs. Brotoseno. M.Si. Untuk membuktikannya, ya saya lanjut nyantri hingga kini.
Mengapa saya sebut nyantri? Karena SAR DIY selalu menempa anggotanya untuk tetap ikhlas dalam menolong tanpa pamrih. Dan, perlu saya jelaskan juga bahwa SAR DIY itu berbeda dengan Basarnas (Badan SAR Nasional) yang status anggotanya sebagai PNS sebagaimana amanat UU No. 29 Tahun 2014 tentang Badan Pencarian Dan Pertolongan.
Kalo anggota SAR DIY dipastikan mereka semua adalah Relawan, atau orang yang siap tidak digaji dalam misi kemanusiaan. Istilah jawanya Lemah Teles “Gusti Allah Sing Mbales.” Sampai di sini paham kan tentang kedudukan SAR DIY dan Basarnas. Legalitas SAR DIY adalah SK Gubernur DIY.
BACA JUGA: APAKAH INDONESIA PERLU LOCKDOWN??
Lanjut bor, salah satu Hokage Klikhukum.id juga merupakan senior saya di SAR DIY, yaitu Bang Daru Supriyono, merupakan pengacara eksentrik yang juga dinobatkan sebagai bapak masak atau mati. Perjalanan nyantri saya di SAR DIY mengajarkan banyak tentang pelajaran hidup yang saya rasakan, tapi bukan soal gaji ya, karena jika kamu tanya berapa gaji di SAR DIY, maka kamu bakal diketawai sama Hokage saya itu atau malah dinesuni (dimarahi).
Singkat cerita, tepat di awal bulan April 2020 saya mendapat tugas untuk ikut serta sebagai Tim Kubur Cepat Covid-19. Secara garis struktural kami di Bawah Kendali Operasi (BKO) BPBD DIY.
Tim Kubur Cepat adalah istilah yang tercetuskan oleh Hokage saya yang bernama Bang Zacky K. Dan, akhirnya saya mendapat giliran untuk melakukan tugas mulia tersebut. Bener bor. Tugas mulia Tim Kubur Cepat. Pie perasaanmu bor, ketika semua orang menghindar virus Covid-19, SAR DIY malah datang untuk menyempurnakan jenazah korban Covid-19. Nggak usah dibayangkan. Yang jelas peristiwa ini dramatis.
Tentu saja rasa takut berkecamuk dalam jiwa. Syukur alhamdulillah, saya belum menikah. Jangankan istri, pacar pun tak punya. Jadi kalo ada apa-apa, nggak ada gadis yang menangis meratapi kepergian saya dan menyalahkan Covid-19. Karena kata senior saya, “Jika tugas memanggilmu jangan ragu dan menghitung rugi.” Poin utamanya adalah sing penting Safety Procedure.
Jika kalian bertanya bagaimana perasaan saya saat melakukan tugas mulia ini, yang jelas awalnya dredeg bor, gemetar atau rundag jiwa raga. Siapa coba yang ngga bakal rundag, menghadapi makhluk tak kasat mata bernama virus Covid-19. Tapi alhamdulillah sampai saat ini saya masih diberikan kesehatan.
Selain itu, cerita yang perlu kalian tahu saat saya melaksanakan tugas mulia menjadi bagian Tim Kubur Cepat yaitu, respon masyarakat Yogyakarta yang sungguh membantu kinerja kami. Masyarakat sekitar tidak keberatan jika kami melakukan penguburan di TPU kampung. Mereka justru memberikan dukungan sepenuhnya.
BACA JUGA: TANGGAP BENCANA MILIK SEMUA ORANG
Hal ini menandakan bahwa masyarakat D.I.Yogyakarta sudah pada melek hukum, masyarakat sudah tau jika ada seseorang yang melarang atau menghalang-halangi proses pemakaman bisa kena sanksi pidana, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 178 KUHP, yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”
Selain Pasal 178 KUHP, bagi orang yang menghalang-halangi proses pemakaman jenazah Covid-19 juga dapat dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP, yang pada pokoknya mengatur tentang perbuatan melawan petugas yang sedang melakukan tugasnya. Piye coba, nggak lucu kan kalo ada orang dipenjara gara-gara menghalang-halangi proses pemakaman.
Tapi saya yakin seyakin-yakinnya warga D.I.Yogyakarta tidak akan melakukan perbuatan itu. Kasihan petugas kayak kami yang sudah capek dan syumuk menggunakan APD, masa iya harus melewati penolakan segala, lak yo mesake banget toh.
Terus selanjutnya gimana bor? Kalian mau kami tetap bertugas sebagai Tim Kubur Cepat atau ingin kinerja kami cukup sampai di sini aja. Nah, kalo kalian ingin tugas kami sebagai Tim Kubur Cepat cukup sampai di sini saja, ayo kita bersama-sama mematuhi aturan yang ada untuk mencegah Covid-19 dengan menjalankan pola hidup sehat serta berdoa supaya Covid-19 cepatlah minggat !!!!
Eko londo bravooo bang muhsin ,,tetap berbahaya,
Dari unit barat sar diy semakin berani !!!