NIKMATNYA RUU KIA DAN ATURAN CUTI MELAHIRKANNYA

Belakangan ini kaum emak-emak terutama yang bekerja, rame ngebahas tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Mereka excited banget dengan wacana masa cuti melahirkan bagi perempuan diperpanjang menjadi enam bulan, selain itu bagi laki-laki yang istrinya melahirkan juga dapet cuti sampai empat bulan. Wuihhh, mantap! Gimana nih, pendapatmu? Setuju nggak?

Hmmm, menurutku sih, RUU KIA kayak Indomie. Iya, aroma Indomie bisa kecium dari jarak dua meter. Kalau RUU KIA kecium dari jarak dua tahun. 

Indomie punya varian rasa lebih dari 20 bahkan 24 rasa, kalau RUU KIA punya rasa 2024, dimana aroma pilpres udah mulai kecium. Hahaha, tapi ini menurutku lho ya, kalian boleh setuju boleh nggak. Ini juga cuman bercandaan aja kok bestie, biar nggak crazy hidup di negara yang katanya demokr(e)asi.

Ya, tapi bagus juga loh, kalau RUU KIA ini disahkan. Yang jelas kesejahteraan ibu dan anak nantinya bakal terjamin penyelenggaraannya. Dimulai sejak perempuan masuk masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu. 

Di dalam konsideran RUU KIA juga disebutkan bahwa kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi.  Jadi jelas dong, ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan. 

BACA JUGA: JUVENILE JUSTICE, SEBERAPA KERAS SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA?

Nah, kalau alasannya gitu kan, sebenarnya pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan generasi penerus bangsa. Eh, kalian tau nggak konsideran itu apa? 

Itu loh, kalau di awal suatu peraturan ada kata ‘menimbang.’ Nah, itu namanya konsideran gaes. Kalau di buku Ilmu Perundang-Undangan Prof. Maria Farida Indrati, konsideran atau menimbang itu memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang jadi latar belakang dan alasan kenapa peraturan tersebut dibuat. Ada alasan filosofis, sosiologis serta yuridis. 

Jadi dalam membuat suatu peraturan itu nggak gampang bestie, harus ada alasannya. Nggak kayak kamu yang meninggalkan tanpa alasan. 

Kok, jadi mata kuliah Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sih, hahaha. Nggak papa lah ya, biar kelihatan rajin kuliah aja. Padahal kalau matkul itu, seringnya titip absen. Ada yang sama nggak? 

Balik lagi ke RUU KIA. 

Meskipun terlihat menguntungkan pekerja, terutama perempuan. Banyak juga yang khawatir kalau cuti selama enam bulan itu nanti nggak dibayarlah, nanti dipecatlah. 

Ah, kalau itu nggak perlu khawatir bestie, soalnya di RUU KIA disebutkan juga, kalau lagi cuti melahirkan atau keguguran, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan mendapat haknya 100% untuk tiga bulan pertama dan 75% untuk tiga bulan selanjutnya. 

Tuh, santai aja, nggak usah over thinking. Lagian ini kan baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Ibaratnya pembahasannya baru internal DPR, buat jadi UU itu perjalanannya masih panjang. Tapi tergantung kepentingan sih. *ups

Mmm, kalau dilihat dari materi muatannya, RUU KIA sangat pro rakyat banget ya. Aku ngerasain beda banget waktu jaman-jamannya RUU Ciptaker (sekarang udah jadi UU sih). 

Kalian merasakan vibes yang berbeda nggak sih, antara kedua aturan itu? Rasa-rasanya UU Ciptaker pro investor, pengusaha, perusahaan. Iya, nggak sih? Apakah ini siasat pemerintah biar seimbang? 

Kok, seimbang? Iya, maksudnya kemarin UU ciptaker kan disahkan pas puncak adanya covid-19, dimana sektor ekonomi benar-benar tiarap. Nah, untuk mendompleng perekonomian salah satunya lewat investor-investor. Makanya kayak dipermudah aja gitu sih, investor masuk lewat UU Ciptaker. 

BACA JUGA: 5 MACAM CUTI YANG WAJIB KAMU TAU

Sekarang saatnya pemerintah membuat aturan yang memang mementingkan kesejahteraan dan kesehatan rakyat lewat UU KIA (meskipun sekarang masih RUU KIA sih). 

Kalau memang skemanya gitu, wah keren juga ya, pemerintahan Indonesia. Tapi ya, belum tau juga sih, nanti materi muatan UU KIA akhirnya gimana. Kalau materi yang sekarang kan, baru usulan alias wacana. Ya, asalkan jangan sampai ada diskriminasi dan menimbulkan kerugian aja sih.

Soalnya, kalau ngomongin hak cuti melahirkan udah ada aturannya kan, itu di UU ketenagakerjaan. Bahkan masalah kesejahteraan ibu dan anak sudah ada beberapa peraturan yang mengatur, kayak UU tentang Kesejahteraan anak, UU Kesehatan, UU PKDRT, UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Ah, banyak deh. 

Mmm, kalau mau husnudzon sih, UU KIA dibuat biar aturan yang mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak jadi satu dan mengakomodir dinamika kebutuhan hukum masyarakat. 

Kalau ngomongin dinamika ya, kenapa UU yang udah ada nggak direvisi aja ya? Dan kalau boleh suudzon sih (kalau nggak boleh ya nggak papa), jangan-jangan RUU KIA ‘sengaja’ dibikin dan digembar-gemborkan serta dibuka di muka publik untuk menyambut tahun politik? 

Eits, aku bilang ‘sengaja’ bukan tanpa alasan loh. Ya, alasanku sih, salah satunya Naskah Akademik RUU KIA dan Draf RUU KIA gampang banget diakses. Coba aja googling, langsung deh, landing page pertama. Beda dengan RKUHP yang …. Ah, sudahlah. 

Ya, apapun di balik ini semua, tetap Indomie seleraku dan cuma Good Day yang punya banyak rasa.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id