DI BALIK MEGAHNYA APARTEMEN, ADAKAH CANGKRUKAN?

Di suatu senja di seputaran bantaran sungai yang membelah kota Yogyakarta, berdiri megah bakal calon bangunan yang melindungi pemiliknya dari paparan udara dan polusi langsung serta memberikan kenyamanan yang tak terperikan. Tentu saja diiringi harga yang sepadan, yang bagi beberapa golongan gak bakal mampu untuk memilikinya. Kenyamanan yang pastinya sederajat dengan harganya, seperti perbedaan kipas angin dengan air conditioner alias penyejuk udara ndes. Yah walopun ada tiruannya, semacam kipas angin yang mengalirkan hawa dingin dari gerombolan batu es tapi bikin paru-paru basah dan bengek di kemudian hari wkwkwk.

Hal itu musykil menggugah keinginan Gombloh untuk memilikinya, walaupun kemampuannya berkata lain. Apa mau dikata dunia pengacara kejam ndes. Alhasil Gombloh hanya sempet mencecap sejuknya apartemen milik kliennya yang terletak di utara jalan yang katanya nasionalis.

“Wuelok Trot, adem yo dalemnya. Sejuk, bersih, apa-apa tersedia. Gak usah ribet ikut kerja bakti kalo hari minggu, gak repot buangin sampah. Gak takut ada yang mbobol nyuri barang berharga di dalem.” Kata Gombloh dengan takjub setelah menikmati kemegahan apartemen kliennya tersebut.

“Yoi Mbloh, memang nyaman bagi beberapa orang sih. Tapi menurutku menyedihkan tinggal di sini, kayak burung dalam sangkar. Gak kenal tetangga, gak bisa cangkrukan sambil rokokan di depan teras. Gak bisa ngrasani istri tetangga yang seksi ato anak tetangga yang mbelingnya gak karuan.”

“Bayangin Mbloh, gak ada acara kenduren ato ater-ater bubur selametan tetangga. Gak bisa makan gratis kamu Mbloh.”

“Ho oh yo Trot, gak bisa ngrasakin enaknya nasi gurih dan ingkung bikinannya Mbak Jum kalo tempat kayak gini. Mana guweh makan iwak ayam paling nikmat itu yang dikasih tetangga Trot.”

“Ngomong wae ra nduwe duit Mbloh..!” hmmmmmm.

Ngomongin soal apartemen, kalian udah pada tau belum sih kalo secara hukum apartemen itu sama dengan rumah susun. Yang bedain apartemen dengan rumah susun itu adalah fasilitas dan harganya.

Apartemen biasanya dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan. Kalo dibandingkan dengan bangunan satuan perumahan konvensional, maka apartemen relatif lebih sedikit memerlukan jumlah luasan tanah, karena bangunan dalam apartemen berbentuk menjulang ke atas bertingkat-tingkat, tidak lagi seperti perumahan konvensional yang memanjang kiri kanan.

BACA JUGA: SENSASI KPR 0%

Secara hukum, apartemen ini tunduk pada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Rumah susun didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

UU Rumah Susun mengatur empat jenis rumah susun, yaitu:

  • Rumah Susun Umum yaitu rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Rumah Susun Khusus bagi masyarakat berkebutuhan khusus;
  • Rumah Susun Negara bagi pegawai dan atau pejabat negara;
  • Rumah Susun Komersial (apartemen) adalah rumah susun yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan.”

Lalu apakah bukti kepemilikan dalam satuan rumah susun?

Gini ndes, dalam kepemilikan sebuah unit apartemen atau satuan rumah susun, bukti kepemilikan dibuktikan dengan sebuah Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Berdasarkan atas hak utama tanah tempat rumah susun tersebut berdiri, ada 4 jenis rumah susun yaitu :

  • Rumah susun yang berdiri di atas tanah hak milik, maka pemilik satuan rumah susun hanyalah WNI dan atau badan hukum tertentu berupa bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial. Jangka waktu penguasaannya tidak terbatas dan dapat beralih dan dialihkan dari satu generasi ke generasi lain tanpa proses perpanjangan hak (misalnya melalui proses pewarisan).
  • Rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan, maka rumah susun dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jangka waktu maksimal 30 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
  • Rumah susun yang berdiri di atas hak pakai atas tanah negara, maka rumah susun tersebut dapat dimiliki oleh WNI, perseorangan WNA yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Jangka waktu maksimal 25 tahun dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun serta dapat diperbaharui maksimal selama 25 tahun.
  • Rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah hak pengelolaan, maka jangka waktu perpanjangan tergantung persetujuan dari pemegang hak pengelolaannya. Biasanya berdasarkan perjanjian akta notariil antara pemilik/pemegang hak dengan pengembang rumah susun.

BACA JUGA: ALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA

Jadi buat prendhes dan gondhes yang tertarik memiliki satuan bangunan rumah susun, koe-koe kabeh harus teliti sebelum membeli. Jangan sampai membeli kocheng dalam kolor ndes, bisa rugi bandar. Udah jual sawah dan sapi di desa sana, niatnya untuk beli apartemen biar keliatan wah di mata tetangga eh jebul malah dapet pengembang apartemen yang tidak bertanggung jawab. Amsiyong itu namanya ndes.

Bagi kalian calon pembeli rumah susun ato apartemen khusus untuk wilayah Kotamadya Yogyakarta, kalian harus mencermati aturan dalam Perda Kotamadya Yogyakarta No. 2 Tahun 2016 Tentang Rumah Susun.

Sebelum membeli apartemen koe-koe sedoyo harus melakukan ‘due diligence’ terhadap obyek jual beli yaitu unit apartemen beserta lokasi dan pengembangnya. Halah mau beli apartemen wae kok ribet Trot Trot. Weeee kandyani og, nanti kalian salah beli baru bingung konsultasi sama pengacara, cerita kalo ketipu beli apartemen. Kalo ada masalah hukum, malah keluar duit berkali-kali kamu ndes.

Jadi ada dua bentuk kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) ya ndes, yaitu SHM Sarusun dan SKGB Sarusun.  SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan, sedangkan SKGB sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Itulah pentingnya mencari tahu tetek bengek tentang rumah susun ato apartemen idamanmu ndes. Jangan sampek pula bakal calon apartemen idamanmu ternyata didirikan di atas jalur hijau, ngalamat bubar mimpimu ndes.

Kalo masih belum paham, ato pengen konsultasi, curhat, sharing, sambat bahkan ngrasani temenmu yang menyakiti hati, boleh loh maen-maen ke kantor redaksi kami di Klikhukum.id, tinggal buka gugel map. Nanti abang kenalin sama tim redaksi di sini yang juga berprofesi sebagai pengacara. Bebas sambat pokoke ndes. Tapi inget bawa makan dan rokok sendiri-sendiri ya.

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id