homeEsaiKONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

KONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

Dan terjadi lagiii kisah lama yang terulang kembali, kau terluka lagi dari cinta rumit yang kau jalani. Wait, wait, kok malah nyanyi sih, hohoho. Yaap, lirik lagu Boril ini pas banget untuk narasi sebuah kejadian yang terjadi baru-baru ini. Sikap arogan dari komunitas pecinta motor gede Harley Davidson kembali terjadi lagi. Diberitakan komunitas ini menyerang dua anggota TNI dari unit intel Kodim 0304/ Agam yang diawali dengan adanya cekcok di tengah konvoi.

Jadi kronologinya gini, Serda Mistara bersama Serda Yusuf sedang melakukan perjalanan menggunakan motor. Kemudian dari kejauhan terdengar suara ninuninu mobil Patwal Polres Bukittinggi, setelah mendengarnya mereka memberikan jalan kepada rombongan komunitas Harley Owners Group (HOG) yang dikawal mobil Patwal Polres Bukittinggi.

Setelah rombongan yang tadi lewat, Yusuf dan Mistara melanjutkan perjalanannya, namun tiba-tiba ada rombongan Harley yang terpisah dari rombongan pertama dan menggeber motor Amerika ber cc besar yang bersuara blarblar, sehingga membuat kedua anggota TNI tersebut kaget dan hampir terjatuh.

Tak terima atas tindakan dari sisa rombongan Harley tadi, lalu mereka melakukan pengejaran dan menghentikannya. Namun apes, saat rombongan komunitas moge yang terpisah itu diberhentikan, Yusuf dan Mistara langsung diserang tanpa ampun hingga babak belur dan penuh luka.

Seperti pada kasus yang lalu-lalu, ketika seseorang melakukan hal konyol yang berimbas viral dan menjadi perbincangan di medsos, maka muncullah ‘permintaan maaf.’ Permintaan maaf itu dilakukan dengan harapan lepas dari jerat hukuman. Ieitsss, namun minta maaf tentu saja tidak bisa membuat mereka lolos dari hukuman. Sesuai alat bukti dan keterangan saksi, saat ini ada lima orang yang telah menjadi tersangka. 

BACA JUGA: BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA

Apabila kita melihat dari tindakan mereka, maka sudah jelas kalo pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP. Sudahlah kita simak aja gimana nanti prosesnya. Kalo saya sih, justru lebih tertarik untuk membahas tentang pengawalan oleh Patwal Polisi.

Pengaturan mengenai pengawalan diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan, “Kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk bencana alam. Dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.”

Oh iya, isu lain yang sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat terkait pengawalan moge adalah menerobos lampu merah. Sering kita lihat ketika ada pengawalan, rombongan moge tersebut menerobos lampu merah dan menghentikan pengendara lain yang mengantri dalam lalu lintas. Ya tentu saja banyak yang komplain, karena dianggap mengganggu pengendara jalan yang lain.

Sebenarnya menerobos lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Pasal 104 Ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa.

BACA JUGA: SETUJU GAK SEPEDA MASUK JALUR TOL?

Dalam ‘keadaan tertentu’untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
  2. memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus lalu lintas;
  4. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
  5. mengalihkan arah arus lalu lintas.

Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ adalah keadaan sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain:

  1. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
  2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
  3. adanya pekerjaan jalan;
  4. adanya bencana alam; dan/atau
  5. adanya kecelakaan lalu lintas

Jadi kalo kita liat dari beberapa peraturan di atas, baik mengenai siapa yang bisa dikawal dan siapa yang bisa menerobos lampu lalu lintas, emang sih gak disebutin secara spesifik mengenai pengaturan pengawalan moge. Kalo ada rombongan moge jalan, terus pas lampu berwarna merah, itu biasanya karena mereka sudah mendapat izin dengan alasan pengguna jalan yang diprioritaskan dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah kepentingan tertentu itu seperti apa sih? Toh juga biasanya para komunitas moge ini hanya ingin menuju suatu tempat untuk kumpul dan tidak ada kepentingan yang bener-bener mendesak dan harus segera dilakukan. Toh juga ending-endingnya hanya makan-makan, lalu balik lagi. Terus kalo mereka dikategorikan sebagai kendaraan yang diprioritaskan, dasarnya itu apa? Nah, hal-hal begini yang kadang bikin persepsi hukum itu bisa dibeli. Siapa punya uang dia bisa mengakali.

Tapi ya gitu dehh, kan semua juga balik lagi ke Pasal 134 UU LLAJ huruf g. Sebenernya sih, gak masalah juga kalo mereka dikawal dengan alasan apapun, yang penting sebagai sesama pengguna jalan kita harus saling menghormati satu sama lain. Karena jalan milik umum, dipakai banyak orang, gak peduli seberapa mahal kendaraan kita.

Dari Penulis

TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN PESAWAT SECARA HUKUM

Seperti badai yang tidak berhenti menerjang, pandemi Covid-19 semakin...

­­­PEMULANGAN BURON DI LUAR NEGERI (DJOKO CHANDRA)

Lama gak ada kabarnya, nama Djoko Tjandra kembali rame...

BANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA, INDONESIA BERDUKA

Minggu lalu saya menulis artikel tentang kecelakaan pesawat. Di...

SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Ada yang bilang lidah tak bertulang, semua orang bisa...

BOT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL

Heyy, heyy, kalian mudik gak? Lewat jalan tol kah? Btw, pernah gak...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id