INDONESIA MERDEKA?

Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia larut dalam euphoria kemerdekaan negara Indonesia. Perayaan kemerdekaan diadakan untuk mengingatkan kembali momen-momen perjuangan para leluhur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari jajahan negara asing. 

Puncak dari perjuangan tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan dibacanya teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia oleh Soekarno. Proklamasi tersebut sekaligus menandakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat seperti negara-negara lainnya yang ada di dunia.

Awalan sudah serius tho, namun selepas berbalas komen di medsos dengan Dosen Mata Kuliah Hukum Tata Negara (HTN) dulu di kampus, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker yang keras kepala terprovokasi untuk membuat tulisan berkenaan materi mata kuliah beliau. “Saya coba ya pak, prok … prok … prok …. Mohon bantuannya ya.”  

Merdeka, itu awalnya berdiri suatu negara. Ada banyak pengertian negara menurut para ahli, tapi tentu saja Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker yang keras kepala hanya akan mengutip sesuai keinginannya saja. 

Yang pertama, pengertian negara menurut Prof. Miriam Budihardjo, “Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.”

Selanjutnya adalah pengertian negara menurut Karl Marx, “Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat / buruh).” Dalam hal ini tentu saja negara yang dimaksud adalah Indonesia yang menyatakan ‘kemerdekaannya’ pada tanggal 17 Agustus 1945.

Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara. Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu, rakyat (people), wilayah (territory), kesatuan (unitary), organisasi politik (political organization), kedaulatan (sovereignty), ketetapan (permanence). 

Uraian syarat negara yang disampaikan oleh Wallace S Sayre tersebut, bisa kita temukan di Pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya Negara Indonesia merdeka. 

Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut. 

1. Rakyat 

Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat). 

2. Wilayah 

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menugaskan Panitia Kecil Perancang Pengisian Program dan Susunan Daerah untuk merumuskan wilayah Indonesia. 

Berdasarkan hasil perumusan, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia pada saat itu adalah bekas wilayah Hindia Belanda yang terdiri dari delapan provinsi yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera,Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. 

3. Kesatuan

Syarat kesatuan terdapat pada alinea kedua yang berbunyi “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

4. Organisasi

Organisasi politik ini bisa dimaknai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dapat dikategorikan sebagai organisasi politik. Pemerintah Negara Indonesia (pada alinea keempat) sebagai salah satu bentuk organisasi politik dan tumpah darah Indonesia (pada alinea keempat).

5. Kedaulatan

Terdapat pada alinea keempat yang berbunyi “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” 

6. Ketetapan

Yang dimaksud dengan ketetapan adalah Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum. Karena pada saat disahkan atau ditetapkan oleh PPKI, Pembukaan UUD 1945 telah disahkan atau ditetapkan lebih dulu. Pembukaan UUD 1945 berada terpisah, di luar, bersifat tetap, di atas dan tidak merupakan bagian dari Batang Tubuh UUD 1945. 

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959. Dengan posisi ini maka pembukaan secara hukum tidak dapat diubah. 

Lalu, apakah dengan adanya proklamasi 17 Agustus 1945 tersebut serta merta Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat? Ayo, gaess kita cari jawabannya bersama sebagaimana tertulis dalam Konvensi Montevideo 1933 yang memberikan kualifikasi negara yang berdaulat. 

Menurut Konvensi Montevideo 1933, unsur-unsur negara terdiri dari populasi yang permanen (permanent population), wilayah territorial (defined territory) dan pemerintah yang berdaulat (sovereign government). 

Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia adalah subyek Hukum Internasional dalam tata pergaulan internasional. Oleh karena itu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi ketentuan yang berlaku dalam tata pergaulan internasional wajib diikuti oleh Indonesia.

Seperti prinsip “Responsibility to Protect,” adalah suatu norma atau prinsip yang didasarkan pada pemahaman bahwa kedaulatan bukanlah suatu hak (privilege) tapi merupakan suatu tanggung jawab (responsibility) atau dengan kata lain ‘souvereignty as responsibility.’ 

Hal ini berarti bahwa “Responsibility to Protect” lebih mengutamakan kewajiban negara, baik secara nasional maupun sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam melindungi setiap individu yang berada di bawah kekuasaannya. 

Dengan demikian, maka suatu pemerintah nasional yang berkedaulatan setidaknya mengemban 3 (tiga) tanggung jawab utama, antara lain:

  1. bertanggung jawab melaksanakan fungsi perlindungan terhadap keselamatan dan kehidupan warga negaranya, serta menjamin kesejahteraan mereka;
  2. bertanggung jawab terhadap warga negaranya dan masyarakat internasional melalui keanggotaannya di PBB;
  3. pelaksana pemerintahan bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambilnya.

Nah gaess, dalam momen peringatan 76 tahun Indonesia merdeka ini apakah semua yang dipersyaratkan serta apa yang menjadi cita-cita Negara Indonesia sudah terpenuhi dan terealisasi sebagaimana mestinya?

Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker tidak akan menjawabnya. Tulisan ini dibuat sekedar untuk berbagi informasi dari seorang jurist yang seolah-olah konseptual dan memberikan rangsangan untuk masyarakat. Jika memang informasi sekaligus pengetahuan ini dianggap perlu ataupun penting, mari kita renungkan. Jika tidak, ya cuekin atau tinggalkan saja.

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id