TERNYATA, PEMBERANTASAN VIDEO BOKEP MASIH TEBANG PILIH!

Drama video bokep berdurasi 19 detik sudah tamat. Rasa penasaran netizen yang terbelenggu sejak awal November sudah terjawab langsung oleh pengakuan si pemeran pada awak media. Tapi dengan peristiwa tersebut bukan berarti penegak hukum telah berhasil memberantas penyebaran video bokep loh pren, karena bagi saya pemberantasannya masih tebang pilih.

Belajar dari peristiwa yang pernah menimpa seorang vokalis band sebut saja Mas ARL di tahun 2011, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa Mas ARL telah melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Jika kita cermati lebih lanjut, bunyi Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sebagaimana penuturan dari Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa akibat tersebarnya video bokep berdurasi 19 detik itu, Mba GS dan pasangannya Mas MYD akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Mengapa saya di sini berkata bahwa masih terjadi tebang pilih terkait pemberantasan perbokepan? Ya, soalnya masih banyak kok video-video bokep yang muncul di media sosial, bahkan kemungkinan juga ada yang sengaja disebar oleh pelakunya, tapi gak diproses secara hukum.

Mungkin karena mereka bukan publik figur dan tindakannya tersebut tidak dianggap meresahkan masyarakat, maka penegak hukum kita tidak menjadikan perkara tersebut sebagai perkara atensi.

Kalo kita baca penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dijelaskan bahwa frasa ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Nah, kok bisa Mba GS dan Mas MYD malah jadi tersangka? Ya, mungkin karena kelalaiannya, sehingga videonya tersebar, makanya penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Apalagi karena Mba GS adalah publik figur, sehingga banyak kecaman para polisi moral di media sosial.

Bagi saya kalo ngomongin soal sistematika hukum yang normatif, saya akan lebih respek jika dalam kasus ini polisi lebih dahulu menetapkan si pelaku penyebar video tersebut sebagai tersangka. Ketika pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kan bisa tuh dikonfrontir dengan Mba GS dan Mas MYD. Penyidik justru bisa mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Mba GS dan Mas MYD, sehingga videonya bisa kesebar. 

Di twitter juga muncul komentar-komentar yang menyebutkan bahwa Mba GS dan Mas MYD dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Pandangan saya terhadap Pasal 17 Ayat (1) UU ITE kayaknya kurang tepat sih. Lagian, kalo emang iyah, sudah pasti Polda Metro Jaya juga menambahkan pasal tersebut dalam penetapan tersangka untuk Mba GS dong.

Jadi, benang merah yang bisa kita ambil dari kasus ini adalah, bahwa hukum di negara kita belum kuat melindungi kepentingan data privat warganya. Sebagai contoh ketika kita memiliki data privat, walaupun konteks datanya asusila untuk itu dikonsumsi pribadi, ujung-ujungnya kalo sudah jatuh ke ranah publik, maka si pemilik data privat itulah yang akan disalahkan.

Namun hal ini rupanya hanya berlaku untuk publik figur. Penegakkannya tebang pilih dan gak merata. Bayangin aja kalo hukum ditegakkan secara merata, berapa banyak orang yang akan masuk penjara akibat merekam momentum asiknya wik-wik dengan kamera.

Terus pesan hukumnya gimana? Pesan hukumnya adalah, tidak semua momentum harus diabadikan dengan bentuk visual baik foto dan/atau video. Cukup dirasakan dan dijalankan, biarkan momen tersebut menjadi cerita dan sejarah bagi pelaku yang menjalankannya.

Ahmad Muhsin,
Si Pengembala Sapi

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id