homeEsaiHASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah ada Pers Conference hasil dari “Konferensi Meja Potlot tentang Desakan Pembatalan RUU Permusikan” Anang Hermansyah selaku Anggota DPR RI Komisi 10, yang menyampaikan bahwa “Saya menangkap aspirasi dari teman-teman musisi terkait dengan RUU Permusikan untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi ini tentu akan saya bawa ke parlemen”.  Faktanya RUU Permusikan tetap jalan terus, dan masih dilakukan pembahasan.  Hal ini terbukti dari adanya draft RUU Permusikan draft revisi yang dikeluarkan sekitar bulan Maret 2019.

Dalam acara Urun Rembug Wong Jogja dengan tema “Perlukah RUU Permusikan?” yang digelar Rumah Hukum-Klikhukum.id, sebagain besar para peserta yang hadir mengutarakan pendapatnya bahwa Indonesia saat ini tidak memerlukan RUU Permusikan.  Musik tidak perlu diatur dalam suatu peraturan hukum tertulis, biarkan musik mengalir berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Diskusi yang dihadiri oleh para pelaku seni musik, pemerhati seni musik, praktisi hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Musik seluruh jogja dan masyarakat umum, berjalan cukup interaktif. Urun Rembug tersebut terlaksana guna memeta kembali RUU Permusikan yang dalam kehadirannya menjadi pro dan kontra, khususnya dikalangan para pelaku seni musik.

Sebagai media yang bergerak dalam bidang hukum, acara yang digelar oleh Rumah Hukum-Klikhukum.id pada hari Senin, 01 April 2019 dimulai pada jam 19.15-22.15 WIB bertempat di Pendopo Kandang Macan, Alun-alun Utara Yogyakarta, pada dasarnya adalah untuk melakukan kajian terhadap RUU Permusikan dari sisi Filosofis, Sosilogis dan Yuridis.  Hal ini penting bagi Rumah Hukum-Klikhukum.id.  Alasan yuridisnya adalah karena setiap peraturan hukum itu mempunyai tujuan.  Oleh karenanya, mencari tujuan dari RUU Permusikan adalah hal penting, dan mengkajinya adalah dengan melakukan pendekatan dari sisi Filosofis, Sosilogis dan Yuridis

Sebagaimana diskusi dalam acara tersebut, RUU Permusikan lebih banyak berbicara masalah administratif.  Sedangkan hal yang mendasar dari Musik itu sendiri masih menjadi perdebatan. Beberapa peserta dalam acara tersebut masih membicarakan definisi tentang musik, yang hingga hari ini belum dijabarkan tuntas, mengingat secara Idiologis belum mengakomodir dan bahkan serasa tidak memiliki spirit dalam budaya musik.

Makna secara filosofis RUU Permusikan tersebut belum memperoleh nilai yang jelas, mengingat dalam makna yang seharusnya terkandung unsur filosofis yang memuat tentang pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Faktanya, RUU Permusikan belum mengakomodir nilai filosofis tersebut, salah satunya memaknai apa arti musik itu sendiri. Sebagai contoh Penafsiran musik pun belum dijabarkan tuntas mengingat secara Idiologis dalam RUU Permusikan tersebut belum mengakomodir dan bahkan serasa tidak memiliki spirit dalam budaya musik itu sendiri. Salah satu pembicara menyampaikan, bahwa musik merupakan bunyi yang dalam penciptaanya dihasilkan melalui rasa. Salah satu peserta, menafsirkan lagi bahwa musik adalah bunyi. Berbeda dengan seniman-seniman aliran kerakyatan yang mengartikan bahwa musik merupakan nada perlawanan secara progresif.  Hal ini menunjukan bahwa musik sebagai suatu entitas yang rumit, yang dalam pemaknaannya belum tuntas, dan dalam makna itu negara yang harusnya hadir serta mampu mengakomodir dalam tatanan filosofis, ternyata belum bisa hadir dan menyatakan tentang makna musik itu sendiri.

Pada sisi Sosiologis, unsur ini dipenuhi guna pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Namun fakta yang ada, para pelaku seni pertunjukan musik menganggap bahwa RUU Permusikan hadir hanya melindungi industri musik.

Bahkan, salah satu peserta yang hadir menyampaikan, bahwa dalam RUU Permusikan draft terbaru (Februari) telah memunculkan adanya Dewan Musik.  Keberadaan Dewan Musik nantinya, dapat saja menjadi lembaga yang ‘dimanfaatkan’ oleh industri-industri musik, yang dapat mengakibatkan karya seni musik makin dikekang dan tidak mempunyai daya kreatifitas. Adanya sertifikasi bagi musisi untuk diakui sebagai bentuk dari profesionalisme bermusik, adalah juga contoh bahwa RUU Permusikan hanya mengatur soal administrasi.  Keberadaan Dewan Musik dan adanya sertifikasi untuk pembuktian profesionalisme, tentu akan dapat menjadi suatu hubungan yang akan berdampak pada para pelaku musik secara sosiologis.

Pada sisi Yuridis, masih banyak ketentuan dalam Draft RUU Permusikan yang tumpang tindih dengan regulasi  lainnya, seperti pelarangan pornografi yang telah diatur dalam UU Pornografi, perlindungan hak cipta yang telah diatur dalam UU Hak Cipta, Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Namun fakta yang ada dalam RUU Permusikan hanya berbicara masalah administratif. Sedangkan norma hukum yang terkandung tidak termaktub dalam RUU Permusikan, sebagaimana yang dijelaskan dalam unsur Filosofis dan Sosiologis yang harusnya terpenuhi dalam membuat Undang-undang.

Terhadap Draft RUU Permusikan yang mencederai musisi tersebut, Rumah Hukum-Klikhukum.id menyampaikan beberapa pendapatnya, sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi serta memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada para pelaku seni pertunjukan musik Jogja yang sudah mendukung kegiatan kami dan ikut serta dalam Urun Rembug tentang RUU Permusikan;
  2. Menghimbau kepada presiden agar tidak menandatangani dan/atau mengesahkan RUU Permusikan;
  3. Menghimbau dengan secara seksama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membatalkan RUU Permusikan karena tidak mengakomodir kepentingan hukum para pelaku seni pertunjukan musik dalam berkarya;
  4. Menolak secara tegas Draft RUU Permusikan yang mematikan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi;
  5. Rumah Hukum-Klikhukum akan terus mengawal keberlangsungan RUU Permusikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sleman, 06 April 2019

Rumah Hukum-Klikhukum

Dari Penulis

CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Halo admin Klikhukum.id, saya kepo dengan peristiwa di Jogja soal...

CURKUM #87 ALAT BUKTI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Apa...

CURKUM #86 PERBEDAAN MONOPOLI DAN MONOPSONI

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #33 TIPS MEMBUAT LAPORAN POLISI

Helo Redaksi Klikhukum.id, dari kemarin aku nyimak keknya curkum lagi...

CURKUM #62 ANCAMAN PIDANA PENYALAHGUNAAN GANJA.

Halo kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau minta pendapat hukumnya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id