homeEsaiRUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

RUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

Teruntuk kamu yang semasa SD selalu nonton crayon Sinchan di RCTI setiap hari Minggu pagi, selamat kamu adalah sandwich generation. Hahaha. 

Dulu kita ketawa lihat cerita kehidupan keluarga Nohara yang penuh dengan drama kehidupan rumah tangga, sekarang bisa jadi keluarga Nohara ketawa lihat drama kehidupan kita. 

Masih inget nggak, episode keluarga Nohara beli rumah? Mereka rela muter-muter cari rumah yang cocok sama budget dan akhirnya dapet rumah di Prefektur Saitama dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) selama 32 tahun. 

Jujur aja deh, pasti dulu kalian ngakak dan bilang “Hah? Gila! Lama bener!” Begitu tau jangka waktu KPR yang diambil Hiroshi Nohara (ayah sinchan), iya kan?

Padahal kalau kita tonton episode itu sekarang, bisa jadi kalian bakal bilang “Hah? Gila! Beruntung banget.” Ya, soalnya kalau kita lihat latar belakang keluarga Nohara sih, bukan keluarga yang punya penghasilan besar tiap bulannya. 

Kalian tau lah ya, kalau Hiroshi Nohara yang kaos kakinya selalu bau sebagai bukti kerja kerasnya adalah pegawai low level management. Misae Nohara (ibu shinchan) adalah seorang IRT, yang hidupnya cukup ribet ngurusin dua orang anak. Himawari Nohara dan Hiroshi Nohara alias shinchan yang masih sekolah, ditambah Shiro si anjing putih.

BACA JUGA: SENSASI KPR 0%

Nah, bisa ngebayangin nggak tuh, gimana cara bayar cicilan KPR selama 32 tahun. Kalau itu kejadian nyata dan terjadi di Indonesia, termasuk beruntung banget tuh, keluarga Nohara bisa dapat KPR padahal penghasilannya termasuk rendah dan jangka waktunya lama. Tapi ya, ikut lega juga sih, akhirnya di bulan Juli 2022 KPR-nya udah lunas. Selamat keluarga Nohara.

Kalau di Indonesia kira-kira bisa nggak ya, orang yang berpenghasilan rendah mengajukan KPR? Jawabannya sih, jelas bisa banget. Cuma ya, jangan berharap lebih di-acc. Hahaha. 

Udah deh, buat kamu yang gajinya UMR, nggak usah banyak berkhayal. Bisa bayar pay later tanpa ada drama spam telpon aja, udah syukur. Wkwkwkw

Hhmmmm, trus gimana ya, nasib generasi Z/milenial/sandwich generation yang pendapatannya rendah? Mosok yo, nggak bisa punya rumah sendiri sih. 

Ya, bayangin aja deh, dengan gaji yang hanya cukup buat beli mie instan sekardus plus kopi good day serenteng, dituntut buat beli rumah yang harganya bisa 100 kali lipat dari haji bulanannya. 

Itu aja rumahnya gak kecil, melainkan imut sampai selonjor saja sulit.

Eh, tapi tenang aja, kita kan di Indonesia. Dimana pemerintahannya peduli dengan nasib rakyatnya (bismillah komisaris). 

Nah, ternyata gaes. Ada loh, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Di peraturan itu disebutin kalau yang dimaksud masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 

Kalau liat ceritanya sih, rumah keluarga Nohara  termasuk rumah siap huni dan bentuknya rumah umum tapak, maksudnya rumah yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret. 

Nah, di peraturan disebutin  tuh, skema kredit atau pembiayaan pemilikan rumah umum tapak dan sarusun umum yang telah siap huni. 

Jenis kredit atau pembiayaan untuk rumah umum tapak, itu diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Jadi uang muka pemilikan rumah dipenuhi sebagian atau seluruhnya oleh pemerintah ya.

Tuh kan, kurang baik apa coba pemerintah Indonesia. Gitu kok, mau dihina. Buat kalian yang penghasilannya rendah, dapat bantuan tuh, dari pemerintah biar bisa punya rumah. 

BACA JUGA: DI BALIK MEGAHNYA APARTEMEN, ADAKAH CANGKRUKAN?

Ini rumah beneran loh ya, bukan rumahnya Shiro. Ya, tapi jangan berpikiran rumahnya kayak rumah keluarga Nohara. Tau sendiri lah, bentuk rumahnya Nohara kayak gimana, luas dan lega. Soalnya nih, nggak semua rumah bisa dapat subsidi dari pemerintah. 

Jadi ada nih, batasan-batasan biar bisa dapat subsidi, termasuk luas tanah dan luas lantai rumah. Nah, kalau rumah yang jenisnya kayak rumah keluarga Nohara (rumah umum tapak) untuk luas tanah paling rendah 60m2 dan paling tinggi 200m2, kalau luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36m2. 

FYI, di dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, disebutin kalau untuk rumah yang dapet subsidi dari pemerintah jangka waktu KPR paling lama 20 tahun. 

Jadi kalian yang merasa berpenghasilan rendah dan dapet subsidi dari pemerintah, haram hukumnya berharap  bisa KPR 32 tahun ala keluarga Nohara.

Hah! Pasti kalian pusing mikirin gimana caranya punya rumah di tengah gempuran finansial yang nggak stabil dan persaingan di dunia kerja yang uuugh! Makanya, kayak aku dong, nggak pernah pusing. Wong nggak pernah mikir. Hahaha.

Dari Penulis

CURKUM #173 APAKAH ISBAT NIKAH DENGAN NIKAH ULANG ITU SAMA?

Halo, terima kasih Kang Cecep buat pertanyaannya. 

CURKUM #152 MEMECAT ATASAN GALAK

Hai, tim klikhukum.id. Aku lagi sedih nih, soalnya nggak...

LOGO BARU HALAL TAK ADA LAMBANG MUI, ADA APA? 

Di awal tulisan ini aku mau nostalgia sama lagu...

AWAS! INI AKIBATNYA JIKA NPWP DAN NIK TIDAK DIPADANKAN!

Pemadanan NPWP dan NIK mungkin terlihat ribet sekarang.

BANYAK YANG BANDINGIN SAMA GIBRAN, MAS ALAM GANJAR PANTES GA SIH KLO NYALEG?

Tapi kira-kira Mas Alam bisa nggak ya, jadi ketua umum partai?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id