homeFokusNEGARA DINILAI ABAI, RIBUAN HAKIM BAKAL MOGOK KERJA MENUNTUT...

NEGARA DINILAI ABAI, RIBUAN HAKIM BAKAL MOGOK KERJA MENUNTUT KESEJAHTERAAN YANG LEBIH LAYAK!

Belakangan ini, kita sering mendengar berita tentang hakim yang berencana melakukan aksi cuti bersama 7-11 Oktober 2024. Ya, kamu nggak salah baca. 

Para hakim yang biasanya kita lihat sebagai penegak hukum yang tegas dan bijak, mereka pengen menyampaikan suara dan tuntutan. Infonya sampai 27 September 2024 sudah ada 1.326 hakim yang bergabung. Ini bukan pertama kalinya hakim melakukannya, aksi seperti ini pernah terjadi pada tahun 2012. 

Dilansir dari TeropongNews, aksi ini merupakan sebuah letupan kesabaran yang sudah tidak terbendung akibat sikap abai negara terhadap kesejahteraan hakim.

Sebenarnya apa sih, yang terjadi?

Kenapa Sampai Demo?

Sebagaimana diketahui aksi serupa sebelumnya pernah terjadi pada periode antara 2010/2011, di mana aksi tersebut merupakan cikal bakal terbitnya PP 94/2012 yang berhasil meningkatkan kesejahteraan hakim saat itu dengan penyesuaian gaji. Ternyata aksi sekarang nggak beda dengan aksi tahun 2012, sama-sama menuntut penyesuaian gaji.

Kita bahas dulu alasan di balik aksi ini. 

Seperti kita ketahui, pekerjaan hakim bukan hanya sekadar memutuskan perkara. Mereka memegang tanggung jawab yang sangat besar, yaitu membuat keputusan yang bisa mengubah hidup seseorang. Tapi di balik tanggung jawab besar itu, ternyata ada masalah yang cukup serius tentang kesejahteraan mereka. 

Fauzan Arrasyid juru bicara gerakan solidaritas hakim Indonesia menuturkan, bahwa aksi cuti bersama ini adalah perjuangan terakhir dan bukan pilihan yang diambil secara tergesa-gesa. Ternyata para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sudah berjuang sejak tahun 2019 untuk penyesuaian gaji hakim. 

BACA JUGA: YAKIN MAU JADI HAKIM? 

Apa semuanya memang harus didemo dulu ya, biar diperhatiin?

Nantinya aksi ini akan dilakukan dengan tiga skema. Pertama, hakim yang cuti akan ke Jakarta untuk melakukan aksi solidaritas. Kedua, hakim yang tidak bisa ke Jakarta cukup berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan. Ketiga, hakim yang cuti tahunannya habis didorong untuk mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober 2024, dengan tetap menjaga hak pencari keadilan tidak dirugikan.

Apa Saja yang Mereka Perjuangkan?

Fauzan menerangkan kalau gerakan ini membawa empat isu penting yang menjadi inti dari perjuangan mereka.

1. Penyesuaian Gaji, ini menjadi tuntutan utama. Hakim menginginkan gaji yang lebih layak agar mereka bisa fokus pada pekerjaan, tanpa terbebani masalah keuangan. Penyesuaian gaji hakim terakhir terjadi 12 tahun lalu melalui PP Nomor 94 tahun 2012. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan peninjauan ulang aturan mengenai gaji hakim yang ada di PP tersebut.

    Sebenarnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 94 Tahun 2012. Tapi beleid itu nggak merubah kesejahteraan hakim secara signifikan, karena tidak mengatur penyesuaian gaji dan peningkatan kesejahteraan hakim.

    BACA JUGA: 3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

    2. RUU Jabatan Hakim, menurut Fauzan ini adalah sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

    3. RUU Contempt of Court, contempt of court adalah perbuatan, sikap, ucapan atau tingkah laku yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan peradilan. Mengesahkan RUU ini merupakan upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

    4. Jaminan Keamanan Hakim, nggak bisa dipungkiri kalau tugas hakim itu membahayakan keamanan dan keselamatan. Walaupun keamanan dan keselamatan hakim sudah diatur dalam berbagai peraturan, tapi masih terdapat penganiayaan dan pembunuhan hakim. Padahal itu juga penting untuk menciptakan independensi peradilan.

      Kita mungkin berfikiran, “Ah, itu urusan mereka.” Tapi sebenarnya, ini bukan cuma masalah para hakim. Ketika mereka merasa tidak dihargai dan kesejahteraannya diabaikan, dampaknya bisa meluas. Salah satu contohnya, hakim bisa rentan terhadap praktek korupsi, karena gaji yang didapat nggak bisa memenuhi kebutuhan dan pada akhirnya penegakan hukum akan menjadi praktek jual-beli putusan.

      Demo ini bukan sekadar ajang unjuk rasa, tapi juga sebuah panggilan untuk memperbaiki sistem peradilan kita. Kesejahteraan hakim sangat penting bukan hanya untuk mereka, tapi juga untuk masyarakat yang mengandalkan keadilan.

      Semoga tuntutan mereka didengar dan segera ditindaklanjuti.

      Dari Penulis

      REVISI UU PILKADA: OBRAK-ABRIK TATANAN NEGARA, UNTUNG NGGAK JADI

      Tatanan negara diobrak-abrik?

      CURKUM #175 APA SIH PERBEDAAN BESCHIKKING DAN REGELING?

      Bingung dengan istilah beschikking dan regeling dalam hukum?

      5 JENIS HAK ATAS TANAH YANG PERLU KALIAN TAHU!

      Jadi, udah siap buat pilih hak tanah kamu?

      OFFICIUM NOBILE, KEMULIAAN ATAU YANG MULIA?

      Sering kita dengar kalau advokat adalah profesi yang mulia...

      TerkaitRekomendasi buat kamu
      Artikel yang mirip-mirip

      Leave a reply

      Please enter your comment!
      Please enter your name here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Dari Kategori

      Klikhukum.id