Saya yakin kalian pernah mendengar kata remisi, bukan permisi ya pren. Emangnya mau lewat depan emak-emak yang lagi duduk nyantai di sore hari sambil ngerumpi. Remisi ini dapat dikatakan hak bagi para narapidana yang menggembirakan. Kira-kira apa aja sih, jenis dan syarat pengajuan remisi itu.
Sekarang saya mau menjelaskan apa itu remisi, dasarnya yakni Permenkumham No. 13 Tahun 2018 Jo. Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 1 angka 3 menjelaskan pengertian remisi seperti berikut.
“Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemberian remisi ini tentunya menjadi ruang yang tidak adil, jika sudut pandangnya dari korban. Masa iya sih, orang yang sudah terbukti melakukan tindak kejahatan dalam menjalani masa tahanannya diberikan pengurangan.
Namun dalam segi filosofinya, konsep pengurangan masa tahanan bukan merupakan hadiah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, memiliki alasan dan tujuan adanya remisi.
Pertama, memberikan motivasi kepada narapidana atau anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
BACA JUGA: KORUPSI: KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!
Kedua, secara psikologis bertujuan menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
Ketiga, untuk situasi khusus remisi hari besar keagamaan, bertujuan sebagai penghormatan hak keagamaan untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Jenis-Jenis Remisi
Selanjutnya membahas tentang jenis-jenis remisi. Masih berdasarkan Permenkumham yang sudah saya sebutkan di atas, ada 4 (empat) jenis remisi. Yakni, remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Remisi umum, menurut Pasal 3 Ayat (2) Permenkumham No. 13/2018 adalah remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
BACA JUGA: CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM
Remisi khusus, dalam Pasal 3 Ayat (3) Permenkumham No. 13/2018 yakni, remisi yang diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Sedangkan tambahan dua remisi yakni, remisi kemanusiaan dan remisi tambahan diatur dalam Permenkumham No. 7/2022.
Remisi kemanusiaan, dijelaskan bahwa remisi tersebut diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan dan tidak berlaku untuk tindak pidana terorisme, narkotika serta prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Remisi tambahan, adalah remisi yang diberikan atas jasa pada negara. Yaitu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan pembinaan di lapas dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
BACA JUGA: CUTI MENJELANG BEBAS DARI LAPAS
Syarat Pengajuan Remisi
Selanjutnya membahas tentang syarat pengajuan remisi. Bagi narapidana dan anak yang sedang menjalani masa hukuman, ketika mau mengajukan remisi ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
- berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan tidak kena hukuman disiplin selama 6 (enam) bulan terakhir di rutan dan sudah mengikuti program pembinaan dari lapas dengan predikat baik.
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- bagi anak usia belum mencapai 18 tahun ketika mengajukan remisi.
- terdapat syarat tambahan bagi pelaku tindak pidana terorisme dan korupsi, antara lain telah mengikuti program deradikalisasi dan bagi koruptor telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kemudian syarat teknis administrasinya untuk pengajuan remisi diatur dengan detail dalam Pasal 7 Permenkumham No. 7/2022, yang antara lain harus melengkapi, kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh kepala lapas serta lampiran dokumen lainnya.
Nah, kurang lebih kayak gitu penjelasan mengenai remisi di dalam hukum pidana. Semoga tulisan ini dapat membantu kalian semua, dalam memahami dan mungkin bisa memberikan penjelasan kepada kalian terkait apa itu remisi, jenisnya serta syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh remisi.