Hello, precious people!
Bagi kalian yang sering nontonin sidang secara langsung ataupun online, pernah nggak salfok sama orang berbaju cokelat yang selalu bawa berkas tebel? Sebagian pasti sudah notice kalau itu adalah jaksa alias penuntut umum. Nah, profesi jaksa memiliki tugas dan wewenang yang penting bagi berjalannya penegakan hukum di dalam ataupun di luar pengadilan.
Kita sebagai masyarakat, minimal harus melek hukum terhadap tugas dan wewenang mereka. Sebagai acuan gua bakal pakai UU Kejaksaan. Nih dia infonya.
Apa itu Jaksa?
Sebelum membahas panjang lebar, kita harus tahu dulu jaksa itu apa. Definisi bakunya terdapat dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU Kejaksaan yang berbunyi sebagai berikut.
- “Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan serta melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.”
- “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Simpelnya, secara umum jaksa itu orang yang diberi wewenang untuk bertindak selaku penuntut umum. Nah, penuntut umum berwenang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah bersifat final.
Berdasarkan Pasal 8 UU Kejaksaan, jaksa diangkat dan diberhentikan jaksa agung. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa tidak hanya berpatokan dengan norma hukum saja, tetapi wajib memperhatikan norma lainnya seperti norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta senantiasa menggali nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN
Tugas dan Wewenang Jaksa
Gais, kalian harus tahu kalau jaksa itu bukan hanya memiliki wewenang di bidang pidana tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketentraman umum. Mari kita bahas satu-satu.
- Bidang Pidana
Di bidang pidana, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim. Sebagai contoh ada kasus pencurian di kota A, setelah menerima berkas perkara dari kepolisian dan dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap dengan kode P21. Apabila P21 telah terbit, maka jaksa akan membuat surat dakwaan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Pada tahap penuntutan ini, jaksa harus membuktikan dan meyakinkan hakim di muka pengadilan bahwa terdakwa memang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Apabila terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim, maka jaksalah yang melaksanakan putusan tersebut. Misalnya, dengan mengantarkan terpidana ke lapas untuk menjalani masa pembinaan.
Selanjutnya, tugas jaksa adalah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pengawasan dan lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (special delict) dan melengkapi berkas perkara tertentu melalui prosedur pemeriksaan tambahan sebelum diserahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: JAKSA, TUGAS DARI SANG PENGACARA NEGARA
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan ya, gais.
(2) “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Dengan kata lain, jaksa bisa menjadi pengacara negara. Misalnya, ada perkara perdata yang dihadapi pemerintah maka jaksa dapat berperan sebagai pengacara yang memberikan pembelaan kepada pemerintah di muka persidangan.
Nah, hal yang sama juga terjadi pada perkara Tata Usaha Negara (TUN). Dalam perkara TUN jaksa juga bisa menjadi pengacara yang membela pemerintah jika ada gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan pihak penggugat. Salah satu contoh KTUN seperti, Surat Keputusan (SK)
- Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Pada bidang ketertiban dan ketentraman umum, secara umum tugas dan wewenang jaksa bersifat preventif atau upaya yang bersifat mencegah agar sesuatu yang tidak diinginkan ke depannya tidak terjadi.
Setelah dibaca-baca, intinya jaksa melakukan pencerahan dan penerangan alias edukasi hukum kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UU Kejaksaan. Yakni, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta penelitian dan pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Nah, itulah tiga tugas dan kewenangan jaksa secara umum yang diatur dalam UU Kejaksaan. Semoga dapat mencerahkan. See you in the next article!