ATURAN PERAMPASAN ASET BIKIN KORUPTOR KAPOK!

“Bajingan kau, koruptor. Penindas bangsa ini.
Negeri yang dulu damai, kok, jadi begini?
Matilah kau, koruptor. Penyakit bangsa ini.
Kembalikan negeriku. Bajingan kau, koruptor.”

Penggalan lirik lagu dari Superiots yang berjudul koruptor, sangat mewakili jeritan hati rakyat yang tertindas oleh akal busuk tikus berdasi yang biasa kita sebut korupsi. 

Gengs, apa sih, korupsi itu? 

Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pengertian yang terlalu formal ya? Oke, oke, kalau boleh mengartikan bebas nih, ya. Korupsi adalah racun mematikan yang mengancam kemakmuran rakyat. 

Korupsi memang jadi masalah serius di Indonesia. Nggak ada habis-habisnya nih, uang rakyat dimakan oleh oknum yang kelewat ambisius. Dari data ICW,  sepanjang tahun 2022 ada 579 korupsi yang telah ditindak di Indonesia. Jumlah itu meningkat 8,63% dibanding tahun 2021, yaitu sebanyak 533 kasus. Jumlah yang sangat membagongkan bukan? Yang membuat kita bisa langsung “Bombastic side eye,” gengs.

BACA JUGA: 5 TEORI UNTUK MEMAHAMI ALASAN TERJADINYA KORUPSI

Kok, bisa ya, jumlahnya meningkat gitu.  Jangan-jangan  hukuman korupsi itu terlalu biasa untuk perbuatan yang luar biasa ini. Apakah perlu aset yang dimiliki koruptor itu dirampas aja? 

In my opinion sih, perlu banget ya, gengs. Mungkin perampasan aset bisa jadi salah satu senjata ampuh biar koruptor kapok. Tapi di Indonesia belum ada nih, aturan tentang perampasan aset yang sat set. 

Eh, bukan berarti Indonesia sama sekali nggak punya aturan tentang perampasan aset ya. Punya kok, gengs. Misalnya, di bidang hukum pidana diatur pada KUHP dan KUHAP atau merujuk pada mekanisme perampasan perdata sebagaimana yang diatur pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Yang jadi catatan untuk aturan perampasan aset yang sudah ada adalah perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan setelah mendapat putusan inkracht (tetap) dari pengadilan. 

Penjatuhan sanksi dalam perkara kasus korupsi, saat ini fokus pada hukuman badan atau penjara, bukan pada pengembalian kerugian negara. Dan juga mekanisme perampasan aset yang diterapkan itu sebagai pidana tambahan, sehingga nggak ngasih efek jera para koruptor.

Aturan perampasan aset ini kan kayak bikin kantong koruptor menjerit alias gembel. Ya, kita lihat aja, koruptor itu kan ambisius banget ngejar duit. Kayak kucing nyari ikan asin. Apapun dilakukan demi uang. 

Yang ditakuti koruptor itu bukan lagi kehilangan kebebasan (dipenjara) tapi kehilangan uang. Make sense nggak gengs, kalau perampasan aset jadi hukuman koruptor?

BACA JUGA: KORUPSI: KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!  

Selain bikin kapok, aturan perampasan aset ini juga bisa nyelametin uang rakyat. Uang rakyat nggak boleh jadi makanan lezat para koruptor. Bisa dibilang aturan perampasan aset ini kayak jagoan yang siap melindungi kocek rakyat. 

Disadari atau tidak, korupsi membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum atau kepada pejabat pemerintah, turun drastis. Ya, bisa kita lihat sendirilah itu di berita-berita. Banyak drama dalam penanganan kasus korupsi. Udah hukumannya singkat, eh, uang hasil korupsinya nggak balik. Hadeh!

Nah, dengan adanya aturan dalam hal ini undang-undang tentang perampasan aset bisa jadi tanda kalau negara ini serius untuk memberantas korupsi. Yang nantinya akan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ya, kalau aku boleh bilang sih, undang-undang perampasan aset itu salah satu undang-undang yang sangat urgent. Bolehlah kita berharap di tahun ini undang-undang perampasan aset disahkan. Biar ada ketegasan terhadap drama kasus korupsi dan uang hasil korupsinya bisa balik ke negara. Yang paling penting, biar kapok tuh, koruptor. Yuk, bisa yuk. Semangat buat pemerintah dan DPR RI. Love you sekebon.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id