Belum lama ini komunitas jomblo Indonesia mengalami hari patah hati nasional. Seorang gadis pintar, cantik dan berbakat, De’ Maudy Ayunda nikah dengan Mas Jesse choi pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022.
Menurut hemat saya, setidaknya netizen Indonesia generasi 80/90 pernah merasakan tiga kali hari patah hati nasional, yaitu saat pernikahan Dian Sastrowardoyo, Raisa dan Maudy Ayunda.
Maudy Ayunda menikah di usia yang terbilang pas, gak ketuaan, juga gak kemudaan. Pas aja gitu, nikah di usia 27 tahun. Di usia 27 tahun dia sudah lulus kuliah S2 dan karirnya juga udah top cer.
Pernikahan adalah salah satu hal yang cukup ribet di Indonesia. Selain negara dan keluarga, tentu saja tetangga kadang ikut serta mengatur urusan yang satu ini.
Nikah muda, diomongin. Nikah tua, dighibahin. Gadis 25 tahun, terlihat uzur di mata keluarga dan tetangga. Hahahaha.
Ngomongin soal umur calon penganten, negara kita sudah mengatur dengan sangat ketat.
Oh iya, sebelum bahas lebih lanjut, saya cuma mau ngingetin. Secara hukum sebenarnya istilah yang tepat adalah perkawinan ya, bukan pernikahan.
Kalau mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia minimal seseorang boleh menikah adalah usia 16 tahun. Akan tetapi, sejak ada perubahan UU perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, maka syarat usia minimal perkawinan berubah menjadi 19 tahun.
BACA JUGA: CURKUM #138 BOLEHKAH USIA 17 TAHUN MENIKAH?
Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kalau dari segi pendidikan nih, paling tidak di usia 19 tahun itu, calon pengantin sudah pada lulus sekolah tingkat SMU.
Lalu pertanyaannya, jika ada aturan usia minimal untuk melangsungkan pernikahan aka perkawinan adalah usia 19 tahun, lantas apakah tidak boleh seseorang yang masih berusia di bawah 19 tahun melangsungkan perkawinan?
Misalnya usia 17 tahun, udah kebelet nikah gitu. Apa bener-bener gak bisa?
Tenang aja, hal tersebut sudah dijawab oleh Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Perkawinan.
Berikut ini bunyi Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan.
“Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.”
Selanjutnya Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
BACA JUGA: SANKSI HUKUM UNTUK PACAR YANG GAK BERTANGGUNGJAWAB
Dispensasi ini diajukan di pengadilan dengan mengajukan permohonan, menyiapkan bukti-bukti di antaranya bukti tertulis seperti akta kelahiran anak yang mau kawin, KTP orang tua atau wali dan tentunya dua orang saksi.
Permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat yang disertai alasan-alasan kenapa mengajukan dispensasi. Kalau alasan logis sesuai hukum, maka permohonan tersebut akan dikabulkan.
Untuk yang beragama Islam, pengajuan permohonan dispensasi perkawinan diajukan di pengadilan agama, sedangkan untuk yang beragama non Muslim, pengajuan dispensasi perkawinan diajukan di pengadilan negeri.
Kesimpulannya nikah di bawah usia 19 tahun boleh-boleh aja, asalkan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi ngapain sih, nikah cepat-cepat? Mending fokus aja dulu sekolah, cari uang dan mengembangkan bakat kalian. Dengan persiapan yang matang untuk menikah pada usia 19 tahun plus-plus, diharapkan kalian dapat lebih siap dalam berumah tangga karena fisik, kognitif, bahasa, sosial serta emosional sudah oke.
Ingat loh, ada beberapa lapangan kerja yang tidak menerima calon karyawan yang sudah menikah. Iya kan?