CURKUM #91 PERBEDAAN KEJAHATAN & PELANGGARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa sih perbedaan kejahatan dan pelanggaran? Tolong dijawab ya.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih ya atas pertanyaannya. Jadi, kejahatan dan pelanggaran adalah 2 hal yang berbeda ya. Selanjutnya akan kami jelaskan di bawah.

Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Pelanggaran dilakukan terhadap perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak memakai masker, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan lain sebagainya.

Undang-undang tidak mengatur perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan) dalam pelanggaran. Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara.

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU

Pelanggaran yang bersifat melawan hukum dapat dihukum setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang, seperti yang diatur dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569. Contohnya, mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP).

Unsur-unsur pelanggaran dalam KUHP meliputi:

  1. adanya sanksi berupa kurungan;
  2. merugikan diri sendiri dalam tindakan pelanggaran;
  3. adanya sanksi berupa kurungan;
  4. merugikan diri sendiri dalam tindakan pelanggaran;
  5. tidak perlu adanya pembuktian dalam tindakan pidana pelanggaran.

Sedangkan kejahatan adalah perilaku yang mengandung suatu ‘onrecht’ sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. Kejahatan diatur di dalam Buku II KUHP Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Contoh, pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP).

Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Pelaku kejahatan diancam pidana penjara.

Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana, tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Kejahatan dimuat di dalam buku II KUHP Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Contoh, mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (Pasal 551 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP).

BACA JUGA: PANCASILA HILANG ARAH

Unsur-unsur dalam kejahatan meliputi:

  1. sanksi berupa penjara;
  2. merupakan tindakan pidana berat;
  3. merugikan orang lain;
  4. merupakan pelanggaran terhadap orang lain;
  5. merupakan pelanggaran terhadap norma;
  6. dalam tindak pidana kejahatan perlu adanya pembuktian;
  7. harus ada sesuatu perbuatan manusia;
  8. perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan pidana;
  9. harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat;
  10. perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum;
  11. terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukuman di dalam undang-undang.

Nah, itulah perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan, semoga infonya bermanfaat ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id