UUPS, SALAH TANGKAP

Woiyo, gimana kabar e Lur? Ketemu lagi dengan saya penulis yang budiman, baik hati dan tidak sombong serta gemar menabung. Masih stay single dan jomblo? Jiaaahhh mesaknee. Situ gak iri po sama kereta api? Kereta api aja gandengan kok sama gerbongnya, nah koe gandengan karo sopo Lur?

Kali ini Foxtrot kembali lagi dengan kisah-kisah heroiknya di rimba persilatan, tentu saja masih penuh dengan nilai-nilai luhur yang dapat kalian ambil sebagai pedoman hidup. Tapi yo no satisfaction guarantee yeee.

Foxtrot akan menceritakan soal prosedur penangkapan dalam hukum pidana Indonesia, jangan diprotes ya. Jadi gini, beberapa waktu yang lalu ada seorang klien, ya klien lah kan Foxtrot berprofesi sebagai pengacara. Opo yoo mbok pikir selama ini aku iki bakul sayur po? Huhuhuhu.

Waktu itu Foxtrot dihubungi oleh sobat lama semasa kindergarten melalui sambungan nirkabel alias handphone. Dalam telepon tersebut sahabat lama Foxtrot panggil saja A.D.E. Iki inisial lo gaes biar gak menyalahi kode etik, A.D.E bercerita kalo dia ditangkep sama Pak Polisi atas laporan dari kantornya yang kehilangan sekitar 100 (seratus) unit hp dalam dus baru tersegel. Kebetulan perusahaan tempat A.D.E. bekerja memang bergerak di bidang distribusi handphone dan kebetulan lagi si A.D.E. ini bekerja di bagian gudang yang bukan rokok.

Kaget donk Foxtrot, iya kaget donk masak kaget lah. Setelah menerima telepon tadi, Foxtrot bergegas memacu sepeda motor 98 cc rakitan tahun 2006 warna merah sekencang-kencangnya 60 km/jam untuk menuju lokasi di mana A.D.E. ditahan.

Bruuummm~ ckiiittttt~ worr~ woorrrrr~ sampai juga di Kantor Polisi. Ketemu lah Foxtrot dengan bapak penyidik perkara berpangkat brigadir satu yang bernama Garong. Terjadilah pembicaraan singkat, kira-kira seperti ini.

BACA JUGA : LIKA LIKU LAPORAN POLISI

“Selamat malam pak, perkenalkan nama saya Foxtrot. Saya adalah pengacara, ke sini untuk keperluan bertemu calon klien saya yang bernama A.D.E.”

“Yak selamat malam, beneran bapak ini pengacaranya A.D.E.?!! Mana identitas dan surat kuasanya?!!” sahut Pak Garong.

Sambil menyerahkan kartu tanda anggota organisasi advokat dan surat kuasa “Ini kartu anggota saya dan ini surat kuasanya pak. Kalo boleh tau saya berbicara dengan bapak siapa ya?”

“Heemmm, nama saya Garong, saya penyidik perkara yang melibatkan A.D.E.! Loh ini kenapa surat kuasanya belum ditandatangani?!” kata Bapak Garong sambil memainkan kumis tebalnya.

“Iya memang belum ditandatangani pak, kan saya belum ketemu A.D.E. sebagai calon klien saya. Kalo belum ketemu gimana mau tanda tangan to pak?”

“Heemmmm, wes gak usah tanda tangan surat kuasa segala! A.D.E. kami bebaskan karena setelah perkara ini kami tindak lanjuti lebih jauh, ternyata bukan dia pelakunya melainkan karyawan lain yang bekerja di bagian cleaning serviceyang mengambil handphonenya. Sudah sana dijemput A.D.E.nya dan diajak pulang, kasian istrinya menunggu di rumah!”

“Looohhh, udah gitu aja pak?”

“Iya memang gitu, trus mau gimana lagi?! Dah pulang sana, cuci kaki trus bobok!”

Yihaaa memang absurd nasib si A.D.E. ini gaes, dia gak melakukan apa-apa tapi dicurigai melakukan suatu tindakan kejahatan. Ya walaupun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh terungkap fakta bukan A.D.E pelakunya. Makanya Bapak Briptu Garong uda ngasi izin A.D.E pulang ke rumah.

Jadi sebenarnya gimana sih proses dan prosedur penangkapan suatu pelaku kejahatan gaes? Yuk mareee simak dengan seksama yo, biar jangan sampe kita juga bernasib sial kaya A.D.E.

Bicara tentang penangkapan tidak terlepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena KUHAP adalah core of the core inti dari inti aturan main beracara hukum Pidana di Indonesia.

Dalam pasal 17 KUHAP secara tersirat menyatakan bahwa syarat penangkapan adalah : 1). Seseorang diduga keras melakukan tindak pidana; dengan 2). Berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan dalam pasal 20 KUHAP menyebutkan “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

BACA JUGA : SURAT TILANG MILENIAL

Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana diatur lebih jauh tentang syarat penangkapan yang secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut :

  • Didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
  • Dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu, dibuktikan dengan identitas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sah dan berlaku;
  • Dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidik selaku penyidik;
  • Surat perintah penangkapan berisi identitas tersangka dan alasan penangkapannya;
  • Tembusan surat perintah penangkapan wajib disampaikan kepada keluarga tersangka atau penasehat hukumnya setelah dilakukan penangkapan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah;
  • Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil 2 kali berturut-turut secara sah dan patut;
  • Petugas wajib memberitahukan hak dan alasan penangkapan terhadap tersangka;
  • Dalam hal penangkapan terhadap tersangka anak dan perempuan wajib diberlakukan cara-cara khusus seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

So gaes, lewat penjelasan di atas sudah sedikit lebih paham kan tentang seluk beluk penangkapan? Bahkan seorang tersangka pun tetap memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum dalam proses penangkapan, dan penangkapan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Apalah arti penegakkan hukum apabila tata cara dalam penegakkan hukum itu sendiri melanggar hukum? Ya ga sih.

Loh Trot kok tumben Gomblohnya gak ada? Hahahahaha Gombloh baru mager gaes, lagi kebanyakan duit dia, efeknya jadi males diajak casting. Lagian Gombloh itu pelit gaes, mosok Foxtrot minjem duit 90 juta aja gak dikasih. Padahal duit itu kan untuk beli sepeda motor impian Foxtrot yaitu Yamaha XS 650, pelit banget to gaes? Sekian cerita kali ini dan terima kost putri, nantikan kelanjutan cerita-cerita menarik dan penuh petualangan dari Foxtrot sang ‘pembela kebenaran’ di episode berikutnya, kalo ada. Wataciyaaaaatttttttt.!!!

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id