Rakyat Jelata di sini ada yang punya kebiasaan aneh kayak Foxtrot gak sih, nyetel yutub cuma untuk dengerin suara mesin bertenaga dan bertorsi besar? Merdu banget deh suaranya. Coba aja cek yutub pake kata kunci āS&S engine soundā ato āEdelbrock engine soundā, dengerin dan rasain sendiri merdunya suara khas mesin-mesin bertenaga monster tersebut. Syahdu tenan ndes.
Yakin, coba aja dengerin suara putus-putus ālangkah kudaānya mesin V-Twin-nya S&S ato suara āngorokā khasnya mesin Edelbrock V8, pasti kamu bakalan jatuh cinta. Lakik banget suaranya ndes, dijamin akan bergetar jiwa missqueen kalian.
Mesin S&S dibuat oleh sebuah perusahaan suku cadang dan mesin sepeda motor bernama S&S Cycle yang berbasis di Amerika, yang didirikan oleh George J. Smith dan Stanley Stankos tahun 1958 (wikipedia.org). Mesin-mesin berkemampuan tinggi produksi S&S Cycle sendiri biasanya digunakan oleh pemilik motor Harley Davidson, yang ingin meningkatkan performa kuda besinya ndes. Jangan tanya harganya yo, Foxtrot belum pernah beli. Besok deh kalo udah beli, Foxtrot bakalan bikin artikel review mesin S&S ini.
Emang mau dipasang di mana Trot?
Ya dipasang di motor Jupiter Z kebanggan Foxtrot lah. Gas njengat pokoke ndes.
Sedangkan mesin
merk Edelbrock dibuat oleh pabrikan otomotif asal Amerika, diprakarsai oleh Vic
Edelbrock Sr pada tahun 1938 dengan mendirikan sebuah perusahaan swasta yang
bernama Edelbrock, LLC (Lemu Lemu Cilik Manuke ). Mesin buatan Edelbrock
ini biasanya digunakan mobil klasik khas Amerika berkubikasi besar, yang bahasa
bulenya disebut sebagai American Muscle.
Yah, mirip sama mobilnya Babang Dominick Toretto yang bukan orang Madura, di
film seri Fast Furious.
Dalam dunia modifikasi memang tidak ada batasan yang jelas, selain langit ketujuh sebagai batasannya. Tergantung selera, trend, kepuasan, dan yang paling penting isi dompet. Yang terakhir yang paling krusial, setinggi apapun konsep modifikasimu, kalo dompetmu dangkal yo percuma ndes. Itu dompet apa bawang, kok dibuka bikin nangis.
BACA JUGA: BAHAYA PENYELUNDUPAN BARANG MEWAH
Di Indonesia sendiri terkenal beberapa aliran modifikasi, mulai dari modifikasi spek kompetisi, harian turing, CB Herex, aliran jiwa missqueen penganut ban cacing, sampai aliran orikintil untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, ada aliran Japan Domestic Market (JDM), retro klasik, street racing, sleeper, dan liyan-nya (dll).
Untuk kendaraan yang menggunakan rantai sebagai alat geraknya, rasa-rasanya Foxtrot belum pernah liat aliran modifikasi untuk excavator maupun bulldozer. Ya kalik, excavator mau dimodif untuk drag race 402 meter ndes.
Para penganut hobi mahal modifikasi beserta modifikator, seharusnya memahami aturan tentang kendaraan yang boleh digunakan di jalanan umum ato istilahnya street legal, jadi gak was-was kalo lagi dipake anter jemput juragan cintamu sehari-hari wahai kaum bucin. Kan maluk donk, udah bucin ketilang pula, gegara kendaraannya gak sesuai aturan lalu lintas di Indonesia.
Pada dasarnya semua bentuk modifikasi kendaraan bermotor itu diperbolehkan, kecuali yang dilarang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lha teros, gimana modifikasi yang street legal itu Trot?
Jadi gini, kayak yang uda Foxtrot jelasin di atas, Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 mengatakan kalo modifikasi yang diijinkan adalah modifikasi yang tidak membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta tidak merusak lapisan perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Pasal 52 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 modifikasi adalah segala perubahan tipe kendaraan bermotor berupa dimensi, mesin, dan daya angkut.
Modifikasi yang street legal menurut penjelasan Pasal 132 Ayat (6) dan Ayat (7) PP No.55 Tahun 2012 adalah modifikasi yang dilakukan setelah mendapat ijin dan rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bersangkutan dan hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri.
Setelah bermeditasi di Gunung Sempu beberapa lama, menurut Foxtrot, bagian yang tidak boleh dirubah melalui modifikasi adalah bagian seperti berikut ini :
- modifikasi rangka secara keseluruhan, termasuk nomor rangka sebagai identitas kendaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKB;
- penggantian plat nomor dan dudukan plat nomor menjadi tidak seperti aslinya;
- mengubah dimensi asli kendaraan termasuk jarak sumbu roda dan konstruksi asli kendaraan bermotor;
- modifikasi mesin yang tidak sesuai dengan merk dan tipe serta identitas kendaraan dalam STNK dan BPKB;
- mengubah ato menghilangkan alat keselamatan seperti spion, lampu sign, lampu stop, dan penggunaan lampu utama yang lebih terang, yang dapat membahayakan pengendara lain;
- mengubah ban yang tidak sesuai peruntukkannya;
- mengubah dan atau mengganti knalpot dan klakson yang suaranya melebihi ambang batas yang diijinkan.
Biar kendaraan kalian ingin tetep keren dan street legal, serta bisa dipake tanpa rasa was-was, maka modifikasi kalian wajib āain hukumnya untuk memenuhi UU dan PP di atas. Seperti yang dibilang dalam Pasal 52 Ayat (2) modifikasi yang dilakukan tidak boleh membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain; Ayat (3) kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang; dan Ayat (4) kendaraan modifikasi wajib diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Jadi bagi penggemar lampu LED super duper terang dan ban cacing yang ukurannya mini, sadarlah kalo kamu itu mengganggu dan membahayakan nyawamu sendiri dan orang lain. Kendaraan cuma dipake puter-puter kota, ngecengin cewek di sunmor, begaya pake lampu sorotnya Batman, kamu mau memberantas kejahatan opo pie ndes? Kasian kan Batmannya kalo lampunya kamu pake, dia pake apaan coba?
Heleh, hobi kok diatur-atur sama negara to Trot, repot banget deeeehhh.
Woooo pancen utek buntel cawet, hobimu
diatur itu biar hobimu gak merugikan orang lain. Emangnya yang pake jalan cuma
mbahmu dan anak cucunya?
Inget, sebuah kendaraan bermotor sebagai hasil produksi sebuah merk pasti telah melalui proses pembuatan yang rumit, kamu gak bakalan paham deh. Pabrik telah menghitung dengan cermat tentang kendaraan buatannya dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan tertentu, serta peraturan di tempat kendaraan tersebut akan dijual.
Tau kan, kenapa Yamaha gak ngejual Sidewinder X-TX SE 146 secara resmi di Indonesia? Yah, selain kamu gak bakalan mampu beli, mau dibuat apa juga snowmobil itu dijual di negara tropis? Mau buat bajak sawahnya mbahmu? Sawahnya aja udah dijual buat biaya kuliahmu ndes.
Percuma modifikasi mahal-mahal tapi gak bisa dipake di jalan to ndes, kecuali memang tujuan modifikasinya spesial untuk kontes dan balap resmi, bukan dipake harian.
PAHAM?!?!