homeCurkumCURKUM #16 MENJERAT PELAKU SANTET

CURKUM #16 MENJERAT PELAKU SANTET

Pertanyaan :

Kakak-kakak di redaksi Klikhukum, mau tanya dong, bagaimana cara menjerat pelaku santet sesuai aturan hukum di Indonesia, dan bagaimana mencari bukti-buktinya soalnya ini kan termasuk perkara gaib.

Jawaban :

Hai hallloooo, masa iya sih di jaman yang serba canggih ini santet masih ada? Ya emang sih percaya ga percaya ya soal begituan, namanya juga tak kasatmata.

Oiya, ngomongin tentang santet, sebenarnya sudah pernah kami bahas dalam artikel sebelumnya yang berjudul Realita Cinta & Santet jadi monggo tuh bisa disimak untuk bahan hukumnya ya gaes.

Memang sih perihal santet juga ramai dibicarakan dalam polemik RUU KUHP kemarin. Cuma sudah pada tau belum, sebenernya esensi tentang larangan praktek menyantet sudah ada diaturan hukum yang lama loh gaes.

Adapun aturan hukumnya, yang menyerempet tentang santet dalam KUHP diatur dalam pasal 545 dan Pasal 546. Nah bunyi pasal selengkapnya sebagai berikut :

Pasal 545

  • Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  • Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  2. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
  3. Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Memang sih gaes ketika melihat ancaman pidananya, untuk menjerat pelaku santet hanya dikenakan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Cuma meh pie meneh itu kan hak pelapor, jika akan merasa dirugikan akibat ulah pelaku santet.

Tapi masih ada PR yang cukup sulit terkait alat bukti. Dalam hukum pidana Indonesia alat bukti diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) yang menyatakan:

Alat bukti yang sah ialah :

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

Memang konsep pembuktian perkara santet sangat rumit ya gaes, mengingat hukum pidana kan harus dibuktikan tindakan materiilnya. Apalagi budaya santet menyantet tergolong jarang diketahui orang, kecuali dukun yang nyantet itu sendiri dan orang yang menggunakan jasa dukun penyantet.

Sedangkan pengertian saksi dalam hukum pidana adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung akan peristiwa tersebut. Lebih-lebih dalam menerapkan suatu perkara tindak pidana tersebut, setidak-tidaknya diperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Nah jika bukti yang kamu miliki memang sumir atau tidak kuat, maka sangat sulit untuk menjerat pelaku santet tersebut.

Kurang lebihnya segitu dulu ya gaes, penjelasan kami perihal menjerat pelaku santet menyantet, keyakinan kami sih santet akan kalah loh dengan do’a dan kamu tetap meminta perlindungan Gusti Allah.  

Dari Penulis

Event

PENDAFTARAN SUDAH DI TUTUP.

CURKUM #67 ALAT BUKTI CERAI DI PENGADILAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id, saya mau konsultasi dong. Saya...

CURKUM #51 SANKSI HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK?

Helo crew Redaksi Klikhukum.id. Info dong. Kalo perbuatan pencemaran...

CURKUM #15 CARA MENGAMBIL & MEMINJAM BARANG BUKTI

Pertanyaan : Hai Kak, mohon jawabannya. Jadi ceritanya temen aku kehilangan...

CURKUM #48 SANKSI HUKUM PELAKU PENJARAHAN

Hallo crew redaksi Klikhukum.id, saya mau curhat. Di tengah...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id