homeEsaiBUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

BUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

Sewaktu saya masih kuliah S1, saya pernah bercita-cita menjadi pegawai BUMN. Kenapa coba?? ya karena gajinya gede, jenjang karirnya jelas. Wah pokoknya pengen banget jadi salah seorang pegawai pertamini, ehh pertamina.

Sekarang beda lagi, saya udah ga pengen jadi pegawai BUMN, tapi saya pengen masuk dalam jajaran direksi BUMN. Hahahahahaha, peningkatan dong. Btw gaes, uda pada tau belum sih apa itu BUMN?? daripada gabut, yuks lah cuzz hari ini kita bahas tentang BUMN aja.

BUMN itu kependekan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN sebenernya hampir sama dengan perusahaan pada umumnya, cuma seluruh atau sebagian besar saham dan modal BUMN adalah milik negara yang dimasukkan melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Adanya banyak perusahaan BUMN yang pastinya gak asing buat kita, misalnya aja PT. Pertamina, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Garuda Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), PT. Bank Negara Indonesia (Bank BNI), PT. Pegadaian, PT. Angkasa Pura, PT. Jasa Marga, PT. Jasa Raharja, PT. Pos Indonesia, PT. Adhi Karya, aiii masih banyak lagi lah yang lainnya.

Menurut UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, bentuk BUMN terdiri dari Perseroan dan Perum. Hah apakah itu? Hehehe tenang, nih tak jelaskan.

BACA JUGA: PENGEN JADI BOS

Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero, merupakan BUMN yang berbentuk perseroan (PT) yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara, dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan.

Nah kalo Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan gak terbagi-bagi atas saham, tujuan dan kemanfaatan umumnya berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contohnya Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat Perum PERURI dan Perum Damri.  

Biar ga terlalu panjang ceritanya, kali ini saya cuma mau bahas BUMN yang berbentuk perseroan ya gaes, untuk BUMN berbentuk Perum akan kita bahas next time aja.

Mekanisme kerja BUMN secara umum sama seperti Perseroan pada umumnya, karena selain tunduk pada Undang-Undang BUMN, BUMN yang berbentuk perseroan juga tunduk terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas. Organ BUMN yang berbentuk perseroan juga terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris.

Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang BUMN menyatakan bahwa Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selanjutnya Pasal 1 angka 7 Undang-Undang BUMN menyatakan bahwa Komisaris adalah organ BUMN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

Jadi jelas banget kan gaes, Direksi sebagai salah satu organ dalam BUMN punya kedudukan dan peran penting yang punya tanggung jawab untuk mengurus perseroan. Nasib BUMN sepenuhnya ada di tangan Direksi.

BACA JUGA: SIAP!! PT BERDIRI

Maju mundurnya usaha BUMN, berhasil atau nggaknya BUMN untuk mengemban misinya sangat ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme Direksi BUMN dalam mengurus dan mengelola BUMN yang bersangkutan.

Pengen jadi direksi di perseroan BUMN. Nih aku kasih tau syarat dan prosedur untuk jadi direksi perseroan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang BUMN.

  1. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
  2. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
  3. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
  4. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  5. Dalam hal Direksi ada lebih dari satu orang anggota, maka salah satu anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Beda lagi syaratnya kalo kamu mau jadi Komisaris BUMN gaes, kamu bener-bener harus super duper paham dengan manajemen perusahaan, soalnya Pasal 28 UU BUMN secara tegas mengatur syarat untuk jadi Komisaris BUMN adalah sebagai berikut: 

  1. Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
  3. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  4. Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari satu orang, maka salah satu anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
  5. Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Terus siapakah yang dapat mengangkat Direksi dan Komisaris BUMN??

BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI

Jadi gini gaes, kalo dalam Perseroan alias PT, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS.

Tentunya hal ini gak jauh beda dengan BUMN, karena secara jelas ketentuan Pasal 27 Ayat (1) bilang jika pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Selanjutnya Ayat (2) mengatur bahwa dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.

Nah loh kok bisa sih yang bertindak selaku RUPS BUMN adalah Menteri??

Ya bisa aja dong, ingat kan kalo saham dan modal BUMN sebagian besar atau seluruhnya milik negara, maka otomatis negara lah pemegang kendali untuk RUPS, dalam hal ini negara diwakili oleh menteri untuk bertindak selaku RUPS dalam BUMN. 

Nah jadi gitu gaes, kalo mau jadi direksi atau komisaris BUMN, paling ga kamu harus dapat restu dari Bapak Menteri BUMN. Hahahahaha. Beratt.

Dari Penulis

PELUANG BISNIS SARJANA HUKUM

Hari ini seperti biasanya, saya ngecek notif kenangan tahunan...

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Ada orang yang bertanya ke saya, gimana sih cara...

MAD MAX: FURY ROAD, PEREBUTAN SUMBER DAYA AIR

Sudah pernah ngebayangi gimana gersangnya bumi akibat perang nuklir?...

CURKUM #127 APA YANG DIMAKSUD PUTUSAN VERSTEK

Selamat siang teman-teman redaksi klikhukum.id. Saya digugat cerai oleh...

3 CARA MENGHADAPI TOXIC RELATIONSHIP

Pacaran merupakan salah satu aktivitas yang menyenangkan. Cuma gak...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id