homeEsaiGIMANA SIH, CARA MENGHITUNG PEMBEBASAN BERSYARAT?

GIMANA SIH, CARA MENGHITUNG PEMBEBASAN BERSYARAT?

Kalian pernah  nggak, ngeliat pelaku kejahatan yang tiba-tiba bebas dari penjara? Katanya sih, pelaku ini dapat pembebasan bersyarat. 

Kalo kita ngeliat dari PoV korban ya, pastinya nggak adil. Cuma yah, pembebasan bersyarat itu secara hukum diakui dan diatur. 

So, biar lebih paham, kita pelajari dulu yuk, gimana cara menghitung pembebasan bersyarat.

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan bersyarat menurut Pasal 10 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

Proses pengintegrasian ini mencerminkan keseimbangan antara hak narapidana dengan kepentingan masyarakat. Harapannya, pembebasan bersyarat dapat menjadi strategi yang jitu dalam reintegrasi sosial. 

Simpelnya, pembebasan bersyarat merupakan treatment yang diberikan sebagai bentuk penerapan teori utilitarianisme. Dimana tujuan dari pidana itu sendiri bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi agar pelaku menjadi lebih sadar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi. 

BACA JUGA: CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM

Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat 

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana syarat  pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh narapidana? 

Syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang, syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dimana narapidana wajib:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan 
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Sebelum Menghitung Pembebasan Bersyarat, Kita Hitung Dulu Masa Pidana 

Nah, sebelum menghitung pembebasan bersyarat kita perlu tahu terlebih dahulu cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. 

Ini dia empat cara untuk menghitung masa penahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menyatakan bahwa: 

  1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
  2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
  3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
  4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk kita perhatikan bahwa, perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat bukanlah 2/3 dari total masa pidana, tetapi 2/3 dari sisa masa pidana setelah dikurangi dengan masa penahanan dan remisi. Sampai sini sudah ada bayangan belum? Gini aja, untuk mempermudah, aku jelaskan pakai contoh ya.

BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Contoh Penghitungan Pembebasan Bersyarat

Ada seseorang bernama Aldo (nama ini cuman contoh yah). Aldo melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita bernama Nina. Aldo dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang berisi bahwa siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Setelah proses persidangan, Aldo akhirnya dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara karena tindak pidana tersebut. 

Selama menjalani masa pidana, Aldo berkelakuan baik dan mendapatkan remisi secara bertahap. Pada tahun pertama, ia mendapat remisi 3 (tiga) bulan, tahun kedua 4 (empat) bulan, tahun ketiga 5 (lima) bulan, tahun keempat 6 (enam) bulan, tahun kelima 6 (enam) bulan dan tahun keenam 7 (tujuh) bulan. 

Jika kita total, jumlah remisi yang diterima selama 6 (enam) tahun yakni, 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Setelah mengetahui jumlah remisi ini, kita bisa mulai menghitung kapan Aldo bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Pertama-tama, kita kurangi masa pidana yang dijatuhkan dengan total remisi yang diterima. Dengan vonis 8 (delapan) tahun, setelah dikurangi 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan remisi, sisa masa pidana efektifnya adalah 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan. Setelah itu, kita hitung 2/3 dari sisa masa pidana ini, karena itu adalah syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. 

Jika kita konversikan 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan ke dalam bulan, maka hasilnya adalah 65 bulan. Nah, 2/3 dari 65 bulan adalah sekitar 43 bulan atau setara dengan 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan. Jadi, berdasarkan perhitungan ini, Aldo bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan masa pidana di dalam penjara. 

Namun, penting untuk dipahami bahwa, perhitungan ini hanyalah aspek teknis dari pembebasan bersyarat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pemasyarakatan memastikan bahwa narapidana benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. Perlu diingat, tujuan dari sistem pemidanaan bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi dan mengintegrasikan narapidana agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id