Happy Monday, yuhuu, seperti biasa, setiap Senin Klikhukum.id akan bahas artikel-artikel yang berbau uang. Kwkwkwkw. Untuk mengawali artikel ini, ada yang mau aku tanyakan nih! Siapa di antara kalian yang suka belanja atau shopping? Emmmm, aku juga nih salah satunya. Wkwkwkkw.
Kira-kira apa ya hubungannya shopping dalam artikel ini?
Jadi gini gaes, pada artikel ini aku mau membahas tentang rencana pemberlakuan tarif bea cukai pada produk plastik. Kabarnya nih ya, Ibu Menteri Keuangan kita lagi mengusulkan kepada DPR untuk menerapkan cukai pada tiga hal, di antaranya: kantong plastik/kresek, minuman pemanis dan emisi kendaraan.
Kalo kita melihat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karakteristik barang-barang yang kena cukai, adalah:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Nah, baru-baru ini DPR telah menyetujui usulan tersebut, kemudian dituangkan pada hasil rapat kerja komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan (KEMENKEU). Selain itu, usulan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kompak kan?
Alasan kenapa plastik menjadi objek cukai karena beberapa hal ini gaes.
Peningkatan Pendapatan Negara
Cukai merupakan salah satu dana pajak yang merupakan sumber pendapatan negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebagaimana kita tahu, bahwa perluasan pengenaan cukai berjalan cukup lambat. Sesuai dengan Undang-Undang Cukai, saat ini Indonesia baru mengenal objek cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol , dan juga hasil tembakau seperti rokok.
BACA JUGA: MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF
Kalo kita bercermin dari negara-negara tetangga yang punya lebih banyak objek pajak, Indonesia masih cukup jauh tertinggal. Untuk menentukan objek pajak tuh gak semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak pertimbangan yang perlu disesuaikan dengan karakteristik negara.
Rencana pengenaan cukai terhadap plastik akan memberikan dana segar bagi pendapatan negara, karena penerimaan dari cukai plastik ini diperkirakan akan mencapai 6 triliun per tahun . Dilirik dari Liputan6, besaran tarif cukai kantong plastik sebesar Rp.30.000,00, per Kg. Untuk per lembarnya sendiri akan dikenakan sekitar Rp.200,00. Dengan begitu, setelah dikenakan cukai nantinya plastik akan disimulasikan menjadi Rp.450-500 per lembar.
Waaahhh, besar juga yaa gaes pengenaan cukai terhadap plastik. Eeiittttsssssss, jangan komplain dulu gaes, beberapa negara udah menerapkan pengenaan cukai terhadap plastik kok, bahkan harga plastiknya jauh lebih besar di atas harga plastik di negara kita. Contohnya aja nih :
Irlandia dengan tarif sebesar Rp.322.990,- per kg
Filipina dengan tarif sebesar Rp.259.422,- per kg
Kamboja dengan tarif sebesar Rp.127.173,- per kg
Adanya cukai plastik ini akan memberikan peluang pendapatan negara sekitar 1,61 triliun, dengan asumsi penggunaan kantong plastik sebanyak 53,53 juta kg per tahun. Nah gaes, pada tahun 2016 pengenaan tarif kantong plastik di beberapa gerai ritel udah berdampak pada menurunnya tingkat penggunaan plastik sebanyak 50%. Apalagi kalo bener rencana pengenaan cukai plastik ini diterapkan, tentunya selain mengurangi penggunaan plastik, pundi pendapatan negara juga bertambah.
Dampak Negatifnya Terhadap Lingkungan Hidup
Udah jadi kebiasaan, setiap kita berbelanja pasti kita pakenya plastik/kresek, jadi ga heran kalo CNBCIndonesia bilang bahwa Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang pencemaran sampah plastik ke laut, peringkat dua sedunia. Dari data yang didapat melalui Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), total konsumsi plastik di Indonesia sekitar 5,76 juta ton/tahun dan untuk pencemaran sampah plastik ke laut sekitar 1,29 juta ton/tahun.
Waaaahhhhh, Daaaeeeebaaaaak betul ya gaes.
Untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran plastik. Waktu aku baca di IDNTimes plastik kalau dilihat secara bahan kimianya, baru bisa terurai hingga 500 tahun, ya meskipun ada yang bisa terurai dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun sekali, itupun untuk sampah plastik yang ramah lingkungan. Wajar aja kalo plastik disebut salah satu penyebab pencemaran lingkungan.
BACA JUGA: PENTINGNYA MENGENAL PAJAK
Berdasarkan data aku ambil dari Detik.com, pencemaran sampah plastik khususnya yang ada di laut akan membahayakan lebih dari 800 spesies. Dari 800 jenis spesies laut tersebut, 40 % mamalia laut dan 40 % lagi spesies burung laut. Beberapa tahun yang lalu, pemerhati lingkungan digemparkan dengan matinya paus sperma (Phster macrocephalus) beserta sampah plastik seberat 5,9 kg dalam perut paus tersebut.
Lantas gimana ya, kira-kira cara pembayaran terhadap cukai plastik ini?
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk hal tersebut. Tetapi kata Ibu Menteri keuangan, pembayaran cukai kantong plastik akan dilakukan ketika keluar dari pabrik dan pelabuhan. Untuk para pengusaha ataupun perusahaan, nantinya harus membayar cukai tersebut secara berkala atau setiap bulannya. “Selanjutnya akan dijelaskan juga mengenai mekanisme pengawasan fisik, pelaporan produksi, hingga tim audit”.
Setiap ada kebijakan baru, biasanya akan ada pro dan kontra dari para pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut. Kalo dilihat dari kaca mata produsen, adanya kebijakan ini akan berakibat pada harga penjualan plastik yang lebih mahal dibandingkan biasanya, sehingga akan berimbas pada investasi Indonesia.
Padahal penerapan cukai kantong plastik sebagai objek kena cukai ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik dan meningkatkan pundi-pundi pendapatan negara, bukan untuk mematikan industri di Indonesia. Selain itu, rencana kebijakan ini dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian ataupun daya beli masyarakat. Karena gak semua jenis plastik dikenakan cukai, tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil peraturan yang tengah digodok oleh pemerintah.
Nah, mari kita tunggu aja nih, kira- kira jenis plastik apa saja yang dikenakan ataupun tidak dikenakan cukai pada peraturan tersebut. Untuk itu kita sebagai konsumen, harus membawa shopping back kemanapun ketika ingin berbelanja. Selain lebih irit, secara tidak langsung kita ikut andil dalam pengurangan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.