homeEsaiPNS YANG INGIN BERCERAI WAJIB MENGETAHUI 3 HAL INI!

PNS YANG INGIN BERCERAI WAJIB MENGETAHUI 3 HAL INI!

Siapa sih, yang nggak mau punya perkawinan bahagia dan langgeng? Melihat kemesraan pasangan di TikTok dan Instagram bikin kita berpikir kalau hidup harmonis setelah perkawinan itu semudah menekan tombol “Like.” Sayangnya, realita tak seindah ekspektasi. Saat pertengkaran dan masalah datang bertubi-tubi, banyak pasangan yang akhirnya memilih jalan perceraian. Tapi, bagaimana jika kamu seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Meski terlihat oke-oke saja, fun factnya kehidupan perkawinan seorang PNS juga punya tantangan tersendiri yang bisa berujung pada perceraian. Tentu keputusan bercerai bukanlah hal mudah, bagi yang memiliki profesi sebagai PNS. Paling tidak kamu harus tahu dulu, tiga hal penting  sebelum memutuskan bercerai. 

1. Harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang

Ternyata kalau PNS akan bercerai harus melewati mekanisme perizinan kepada atasan dulu sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan loh, gengs. Entah sebagai penggugat maupun tergugat. Ini sesuai dengan Pasal 3 PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang  menyatakan “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” 

Kalau tidak, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: WAJIBKAH IZIN PERCERAIAN UNTUK KARYAWAN BUMN?

Untuk ngedapetin surat izin ini juga nggak mudah gengs, karena harus bikin surat permohonan dulu disertai alasan-alasan yang jelas dan mendasar. Kalo alasannya nggak masuk akal ya, bisa jadi nggak dikasih izin. 

2. Sebagian Gaji Mantan Suami sebagai PNS Harus diberikan  Kepada Mantan Istri 

Yaps, kamu nggak salah baca kalau setelah bercerai, mantan suami sebagai PNS harus memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya, dengan catatan suami sebagai penggugat atau yang mengajukan cerai.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas ini dan anak-anaknya.” 

Lah,  kalo yang minta cerai ternyata istri, apakah suami juga tetap memberikan sebagian gajinya?

Tentu saja iya, hal ini diatur dalam Pasal 6 PP No. 45 tahun 1990 yang pada intinya menyatakan bahwa suami tetap memberi sebagian gajinya kepada mantan istri kalau istri minta cerai, karena dimadu; dan/atau suami berzina; dan/atau suami melakukan KDRT dan/atau suami menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi; dan/atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang jelas atau karena hal lain di luar kemampuannya.

BACA JUGA: 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Nah, untuk besaran pembagian gajinya sendiri diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) dan (3) PP  10 tahun 1983, dimana kalau suami dan istri mempunyai anak, maka pembagiannya 1/3 gaji untuk suami, 1/3 gaji untuk istri dan 1/3 gaji untuk anak. Kalau suami dan istri nggak punya anak, maka pembagiannya 1/2 gaji untuk istri dan 1/2 gaji untuk suami. 

3. Dalam Keadaan Tertentu, mantan Istri Tidak Memperoleh sebagian gaji dari mantan Suami 

Nah, jadi gini, menurut  Pasal 8 Ayat (4)  PP No. 45 Tahun 1990 disebutin kalo “Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan, karena istri berzina; dan/atau istri melakukan KDRT; dan/atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi; dan/atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.”

Kalo ngomongin pemberian sebagian gaji dari mantan suami yang merupakan PNS ke mantan istri, ibaratnya giveaway gengs. Ada syarat dan ketentuannya. 

So, di sini aku mau bilang, kalo perceraian memang bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah, apalagi bagi PNS yang harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur. Semoga  tiga hal yang aku spill di atas bisa membantu kamu mempersiapkan diri dan memahami hak serta kewajiban yang harus dipenuhi. Ingat, jangan sampai langkah yang kamu ambil justru membawa masalah baru. Jadi, pertimbangkan baik-baik sebelum mengambil keputusan besar ini, ya!

Dari Penulis

PROSES NATURALISASI SULIT? MANA PATEN? INI RAHASIA PSSI DALAM NATURALISASI PEMAIN KETURUNAN

Berbicara tentang naturalisasi, tentunya sudah tidak asing lagi ya, ges.

3 HAK ANAK ANGKAT YANG PERLU DIPENUHI OLEH ORANG TUA ANGKAT

Lalu apa saja hak anak angkat yang harus dipenuhi orang tua angkat?

JANGAN JANJI MENIKAHI SESEORANG KALAU GAK MAU DI PENJARA

Boleh Ko Katong Sejanji Nikah Itu? Jang Bajanji Kaweng...

INI DIA SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR ROKOK TANPA CUKAI ATAU ILEGAL!

Ternyata, negara nggak main-main.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id