CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM

Hello redaksi klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini loh, terkait pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana. Soalnya saya sering dengar tuh, informasi tentang istilah pembebasan bersyarat. Nah, itu aturan dan cara mengurusnya bagaimana ya? Mohon bimbingannya crew redaksi yang kece.

Jawaban :

Hallo juga pembaca setia klikhukum.id. Waduw, jangan-jangan pernyataan kamu terinspirasi dari berita yang sedang viral ya. Infonya Kemenkuham telah membebaskan 30.432 narapidana demi cegah corona sebagaimana berita dari cnnindonesia.com (Minggu 05 April 2020).

Baiklah, tapi jawaban ini gak ada sangkut pautnya perihal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham ya. Akibat corona banyak napi yang mendapatkan hadiah pembebasan, denger-denger koruptor juga dapat loh. Ah, tapi nanti pembahasan lebih lanjutnya biar dibahas oleh rekan penulis kece klikhukum.id lainnya aja.

Cekidot gaes, kembali ke pembahasan awal, yaitu syarat pemberlakuan pembebasan bersyarat pada narapidana.

BACA JUGA: SELEMBAR SURAT KEBAIKAN ITU BERNAMA SKCK

Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf K UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang kemudian secara jelas diatur kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun makna dari Pembebasan Bersyarat jika menurut Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yaitu :

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat seperti:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Jadi Pembebasan Bersyarat itu diberikan kepada seorang narapidana dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidananya dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya paling sedikit 9 bulan. Nah, jadi kalo dia divonis hukuman di bawah 9 bulan, artinya ketentuan Pembebasan Bersyarat ini tidak berlaku.

Kemudian harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, lalu telah mengikuti program-program yang diagendakan dengan baik juga.

Selanjutnya jika kita sudah tau tentang aturan hukumnya, pasti pertanyaan berikutnya, bagaimana sih cara mengurus Pembebasan Bersyarat?

Oiya gaes, terkait Pembebasan Bersyarat memang ada aturan hukum yang berbeda tergantung tindak pidana yang dilakukan. Lah, berhubung pertanyaannya kurang jelas, jadi kami akan menjelaskan syarat dokumen untuk PB dalam tindak Pidana Umum ya, yaitu di luar tindak pidana Terorisme, Narkotika, Korupsi, ato Tindak Pidana Anak.

BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagaimana Pasal 83 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yaitu :

  1. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen seperti:
  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  1. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Gaes, syarat sebagaimana disebutkan di atas itu hanya berlaku kepada narapidana berkebangsaan Indonesia ya, jika dia WNA tentu ada ketentuan tambahannya.

Kiranya demikian dulu perihal pembebasan bersyarat, lanjutannya tetap stay cool dan selalu baca artikel kami yak.

See you —

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id