Guys, akhir-akhir ini kan lagi rame tuh, soal Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun yang berada di daerah Indramayu, Jawa Barat. Katanya sih, ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun diduga menyimpang dari ajaran Islam a.k.a aliran sesat.
Eh, ini masih dugaan loh, ya. Karena sampai artikel ini dibuat, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait ajaran Ponpes Al Zaytun. Lagi dikaji sama MUI dan kementerian agama guys, jadi belum tahu itu aliran sesat atau bukan.
Disclaimer, di sini aku nggak ada niatan untuk menyudutkan salah satu agama ya. Memang sensitif banget kalau ngebahas masalah agama begini. Meskipun kebebasan beragama itu merupakan hak asasi manusia yang sifatnya non derogable. Yaitu, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Maka setiap penganut agama dilindungi dari tindakan diskriminatif ketika menjalankan ibadahnya di negara Indonesia. Sesuai dengan Pasal 28E, Pasal 28I dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”
Dengan mencuatnya nama Ponpes Al Zaytun yang digadang-gadang mengajarkan aliran sesat, menuntut negara dalam hal ini pemerintah untuk hadir menindaklanjuti. Apakah memang cukup pembinaan atau memang terjadi pelanggaran hukum.
BACA JUGA: SETELAH 13 TAHUN, BEGINI NASIB KEDUA PUTRI SUNDA EMPIRE
Karena isu ini sensitif dan rumit, jadi memang tidak bisa asal mengklaim ‘sesat.’ Perlu pendalaman dan melibatkan beberapa stakeholder untuk menentukan langkah yang diambil pemerintah. Kalau permasalahannya ada di dalam penyelenggaraan pondok pesantren, ya itu urusan kementerian agama untuk melakukan pembinaan. Tapi jika ada pelanggaran hukum, ya harus diproses sesuai dengan aturan.
Aturan hukum yang mengatur mengenai aliran sesat, diatur dalam Pasal 156a KUHP yang menyebutkan seperti ini.
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa.”
BACA JUGA: 5 PERAN MUI YANG PERLU KALIAN TAHU, TUGASNYA GA CUMA BUAT FATWA
Dari pasal itu kita tahu nih, kalo maksimal hukuman buat orang yang terbukti menyalahgunakan atau penodaan ajaran agama, bisa dihukum maksimal 5 (lima) tahun penjara loh. Hiii, ngeri juga ya, hukumannya.
Banyak media massa yang mengangkat permasalahan Ponpes Al Zaytun. Entah itu dari segi sejarahnya, aliran dananya bahkan ajarannya. Ah, pokoknya banyaklah. Cek sendiri deh.
Nah, dari pemberitaan itu, muncullah pro kontra di masyarakat. Ada yang menilai ABCD, ada juga yang menilai BCBD. Apapun penilaiannya, yang jelas jangan gegabah atau cuma ikut arus doang ya.
Toh, sekarang pemerintah sedang melakukan investigasi dan pendalaman terkait masalah tersebut. Ya, kita tunggu saja hasilnya nanti bagaimana. Sabar aja.
Intinya sih, jangan mudah terprovokasi. Apalagi ini tahun politik. Di mana hukum, politik dan politisasi situasi, itu beda tipis. Setipis kesabaranku. Hahaha.
Wes, yang jelas kita semua harus saling menghormati satu sama lain. Tenang, negara sudah memberikan pengakuan atas kebebasan beragama warga negaranya. Kalaupun terjadi hal-hal menyimpang dan meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi sekarang ini, pemerintah nggak bakal diam kok. Ya, walaupun harus disenggol duluan sih. Wkwkwk.
Salam toleransi ^_^