BENARKAH ADA BULLYING DALAM PERSIDANGAN PUTRI CANDRAWATI?

Dua minggu belakangan ini medsosku dipenuhi info seputar sidang Sambo dkk. Berbagai hal unik yang muncul dalam persidangan nggak luput dari komentar para netizen. Yang menarik nih, aku sempet liat potongan VT Tiktok yang judulnya “Hakim Skak Mak ke Putri Candrawati, Masuk Akal Banget Pikiran Hakim Ini.” 

Lah, pas aku liat tuh VT, isinya kurang lebih berupa potongan suara laki-laki yang bilang gini “Sorry to say, ya Bu Putri sudah tua. Calon istrinya Joshua ini cantiknya bukan main, tidak ada saksi yang melihat bahwa terjadi kekerasan seksual secara langsung, bahkan ….”

Nah, nah, penasaran dong aku. Masak iya sih, di ruang sidang terbuka, Pak Hakim ngasih statement begitu? Biar aku nggak kemakan hoax, mulai lah aku berselancar di dunia maya dan kepoin tentang validitas potongan VT tersebut. Akhirnya ketemu juga nih, sumber asli potongan suara tersebut. Statement tersebut rupanya bukan terlontar dari hakim yang mengadili Bu Putri Candrawati, melainkan terlontar dari kuasa hukum Brigadir Joshua, Bang Martin Lukas Simanjuntak pada saat debat panas “Pengadilan Untuk Sambo”  yang ditayangkan di Metro TV.

Nggak cuma itu ya ges ya, aku juga nemuin beberapa artikel yang membahas tentang bullying yang dialami oleh Bu Putri Candrawati pada saat persidangan. Misalnya aja nih, Senin, 14 November 2022, Okezone.com menulis artikel yang berjudul “Saat Putri Candrawati Emosi Dibilang Sudah Tua Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J.”  

BACA JUGA: DORAEMON, FILM ANAK-ANAK LEGENDARIS PENUH BULLYING

Secara garis besar sih, dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa “JPU saat itu menanggapi pernyataan Brigadir J dihabisi karena diduga melakukan upaya pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.  Menurut JPU, hal tersebut tidak masuk akal mengingat Putri Candrawati sudah berumur, sehingga mengurangi daya tariknya sebagai wanita.”

“Bu Putri Candrawati ini sudah tua” kata JPU. Selain itu JPU juga mengungkap kekasih Joshua, Vera Simanjuntak masih muda dan lebih menarik dibanding Putri Candrawati. Gimana menurutmu ges? Kalo aku sih, nggak setuju ya, cantik itu kan relatif. Ojo dibanding-bandingkan lah.   

Btw, soal validitas berita yang membahas tentang statement JPU yang bilang Bu Putri sudah tua dan bla bla itu, aku belum nemu nih, sumber aslinya, karena kebetulan aku nggak ngikuti sidangnya secara live. Jadi nggak tahu deh, itu beneran terjadi atau nggak di ruang sidang.

Tapi aku yakin sih, bullying di ruang sidang nggak mungkin terjadi. Apalagi kalo terdakwanya Bu Putri. Eh, bukan, maksud aku apalagi kalo terdakwanya perempuan. Kenapa begitu? Soalnya kan sudah ada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. 

Dalam Perma No. 3 Tahun 2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. 

Nah, kalo kita perhatikan kasus ini, sesuai Perma No. 3 Tahun 2017, posisi Bu Putri Candrawati termasuk dalam kategori perempuan yang berkonflik dengan hukum, sehingga proses persidangan perkara Bu Putri candrawati harus mengikuti pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam Pasal 5 Perma No. 3 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim tidak boleh:

  1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/ atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum;
  2. membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender;
  3. mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
  4. mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.

Jadi sudah jelas ya, bahwa hakim nggak boleh mengeluarkan pernyataan yang merendahkan perempuan berhadapan dengan hukum, meskipun perempuan tersebut berkedudukan sebagai terdakwa. 

BACA JUGA: MENGAPA BERTAHAN DENGAN ALIBI PELECEHAN SEKSUAL?

Nggak cuma itu sih, Pasal 7 Perma No. 3 Tahun 2017 juga mengatur bahwa selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim agar mencegah dan/atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.

Dengan adanya aturan ini, aku yakin sih, baik hakim, JPU ataupun penasihat hukum nggak akan membully Bu Putri Candrawati di dalam persidangan.  Kalo kamu-kamu liat video potongan or berita-berita semacam itu, kayaknya perlu divalidasi lagi deh, jangan dipercaya begitu saja atau malah ikutan membully di kolom komentar. 

Terlepas dari kasusnya Brigadir J dan Bu Putri Candrawati, aku pikir nggak ada sih, yang nggak mungkin.  Mungkin saja kok, cowok brondong suka sama ibu-ibu. Ya, biar kata si ibu lebih tua, sudah keriput or banyak yang bilang sudah nggak menarik lagi. 

Jangan lupa di luar sana masih banyak cowok-cowok yang suka sama MILF. Apa itu MILF, sana gugling sendiri. Liat tuh, di Tiktok juga lagi trend cowok-cowok pacaran or nikah sama perempuan yang lebih tua. 

Kita nggak bisa bilang kalo perempuan yang sudah tua, jadi nggak menarik lagi. Biar kata nggak semua perempuan berumur keliatan cakep kaya Sophia Latjuba, tapi setiap perempuan itu cantik dan menarik bagi orang yang menyukai mereka. Belum pernah ya ketemu cowok oedipus complex?    

Kok, aku jadi marah-marah? Hahaha, maklum aku sudah tua. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id