homeEsaiAKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Hidup di Jogja sekira sudah sembilan tahun, menjadikan saya hafal betul dengan romansa Pilkada di kota gudeg ini. Selain parpol yang berkuasa itu-itu saja, ada yang menarik ketika memasuki momen Pilkada di D.I. Yogyakarta, yaitu momen kampanyenya yang sungguh kreatif biangeeet.

Seperti apa sih, kreatifnya massa kampanye parpol di sini, jawabannya adalah suara khas knalpot RX-King para laskar partai ketika mengitari jalanan kota, dengan irama yang sungguh eksentrik. Bagi saya, suara knalpot RX-King di masa kampanye itu bukan sekedar bunyi, melainkan terdapat nada-nada kekompakkan, hingga rima yang dihasilkan sungguh merdu, selayaknya suara para wakil rakyat kita ketika sedang sidang menyuarakan kepentingan rakyat.

Tapi rasa-rasanya di tahun ini saya akan merindukan momen tersebut, bebunyian khas knalpot RX-King dari para massa kampanye. Ya, meskipun pemerintah memutuskan bahwa Pilkada di tahun 2020 tetap dilaksanakan, namun pelaksanaannya dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

Pupus sudah harapan saya mendengarkan bebunyian knalpot RX-King massa kampanye di Pilkada 2020.

BACA JUGA: PESAN FOXTROT SOAL MODIFIKASI MOTOR

Untuk tahun ini Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati. Ada 3 (tiga) kabupaten yang melaksanakan Pilkada yaitu, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman. Pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2020 tersebut akan resmi dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Jadi, untuk warga masyarakat di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman, yang hobinya menonton laskar massa parpol kampanye dengan suara knalpot khas, mohon bersabar dulu njeh, di tahun ini kalian tidak bisa menikmati pertunjukan kampanye politik tersebut.

Oiya saya lupa, di sini saya gak tajam membahas soal apakah Knalpot RX-King tersebut menyalahi aturan hukum UU LLAJ atau tidak ya, soalnya sikap yakin saya mengatakan, bahwa massa kampanye tersebut knalpot motornya sudah standar. Memang ketika knalpotnya tidak standar itu melanggar Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Secara gitu motor RX-King, keluaran dari pabrikan pun knalpotnya sudah nyaring, apalagi jikalau dikendarai oleh massa kampanye yang jumlahnya lebih dari 10 orang plus knalpotnya diblayer bersamaan, kan suaranya jadi merdu dabb.

Lanjut pembahasan kenapa untuk Pilkada 2020 tidak ada pertunjukan politik yang menghadirkan massa banyak. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Dalam Pasal 63 aturan KPU RI diatur bahwa, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”

Adapun jika memaknai aturan KPU sebelumnya, kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 63 meliputi: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik.

BACA JUGA: CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19

Namun jika ada para calon kepala daerah yang keukeh mengadakan pengumpulan massa banyak, siap-siap saja mereka kena tegur Bawaslu. Karena kan aturannya memang sudah dilarang juga dalam Pasal 88C Peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020.

Aduuh, kekmana ya jadinya. Masa iya kampanye pilkada melalui daring, udah kayak anak sekolahan aja nih. Padahal mereka kan para calon pemimpin daerah, yang akan menyampaikan visi dan misinya buat kemajuan daerah tersebut. Masa iya disampaikan melalui daring, kan gak mbois dab.

Gimana ya cara para calon kepala daerah yang akan berkampanye dengan media daring? Apakah mau pake medsos semacam FB, IG, atau melalui Youtube? Apa iya subscriber mereka bakal sebanyak Bang Dedy Corbuzier, yang sudah menyentuh angka 11.7 juta.

Atau setidaknya buat mereka para calon kepala daerah yang belum yakin dengan metode kampanye melalui media sosial bakal ditonton banyak orang, kenapa gak kampanye di Podcastnya Bang Dedy aja, kan sudah nyata tuh penontonnya banyak. Hahahaa, meskipun randam se-Indonesia.

Jadi kerinduan saya bisa terobati dong, ketika nonton podcastnya Bang Dedy bahas soal kampanye bersama kepala daerah, tetibanya ada suara knalpot RX-King yang bunyinya, Trengtengteng….. Trengtengteng…. Trengtengteng…. 😆

Dari Penulis

WASPADA BEREDARNYA UANG BARU LEBARAN PALSU

Cara merayakan kemenangan Hari Raya Idul Fitri sangatlah beragam,...

MENCIUM AROMA KEBAHAGIAAN THR

Ibarat sepasang kekasih yang sedang menjalin hubungan percintaan, pasti dalam...

ADE ARMANDO DATANG KE LOKASI DEMO DI WAKTU YANG SALAH

Sebenarnya secara hukum, saya pribadi tidak menyalahkan keputusan Ade...

BAN MOTOR BOCOR ALASAN TEPAT UNTUK MENUNDA WAKTU PULANG

Dari berbagai incident yang kerap dialami pengendara motor, ban...

KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Awal adalah bagian terpenting dari sebuah pekerjaan

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id