MEMPERTANYAKAN MITIGASI CORONA MUNAS PERADI

Tepat 10 hari setelah saya menulis tentang kegelisahan perihal corona dalam artikel Mitigasi Corona Sudah Sampai Mana? yang dimuat di laman klikhukum.id, akhirnya pada hari Sabtu 14 Maret 2020 beberapa kawasan di Indonesia menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) guna melindungi masyarakatnya dari dahsyatnya penyebaran corona.

Mitigasi yang saya bangun bukan tanpa sebab dan pengetahuan, melainkan terbentuk dari hasil pengembaraan saya di dunia SAR DIY selama 7 tahun. Kami selalu mengupayakan Zero Insiden dalam setiap aktifitas.

Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah kota Surakarta dalam melakukan mitigasi penyebaran virus corona. Sebagaimana berita yang dimuat Kompas.com pada Jum’at 13 Maret 2020, tentang Solo KLB Corona, SD dan SMP diliburkan 14 hari, diberitakan bahwa :

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meliburkan sekolah jenjang SD dan SMP/Sederajat di Solo, Jawa Tengah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, kegiatan belajar mengajar (KBM) ditiadakan mulai Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 hari ke depan menunggu perkembangan.”

Dalam hal ini, saya yakin Pemkot Surakarta (Solo) menjunjung tinggi arti mitigasi sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Kebencanaan yaitu,

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.”

Mengingat bencana bukan hanya perihal kejadian alam semata, tentang wabah Corona pun yang membahayakan kemanusiaan juga patut dianggap sebagai bencana.

Bukan hanya Pemkot Surakarta, pemangku kebijakan pendidikan di Yogyakarta khususnya Perguruan Tinggi pun mulai Senin 16 Maret 2020 meniadakan kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka, mereka mengalihkannya dengan metode class cyber.

Jarak antara Solo dan Surabaya tidaklah terlalu jauh, bekisar antara 260,5 KM jika ditempuh melalui jalur tol Salatiga-Kertosono. Mengapa saya mengambil kota Surabaya?

Karena tepat pada tanggal 29-31 Maret 2020, di kota Pahlawan tersebut akan dilaksanakan Munas Peradi di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan. Selain sebagai anggota SAR, saya juga anggota Peradi di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan. Jadi sangatlah wajar bila saya mempertanyakan perihal mitigasi corona dalam Munas Peradi tersebut sudah sampai mana?

Bagi saya nilai kemanusiaan jauh lebih penting untuk dilindungi, karena Munas meningkatkan resiko penyebaran virus corona di kalangan rekan-rekan advokat yang ikut serta.

BACA JUGA: TANGGAP BENCANA MILIK SEMUA ORANG

Saya di sini tidak meragukan tentang niat baik para kanda-kanda yang akan berperang gagasan dan cita-cita guna kemajuan organisasi advokat ini, tapi kembali lagi ke konsep awal perihal menjunjung nilai kemanusiaan, dengan mencegah bahaya corona itu lebih bijak untuk diterapkan.

Sebagaimana berita yang dilansir dari hukumonline.com pada Jum’at 13 Maret 2020, Kanda Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi menyampaikan statement berikut ini:

Munas akan tetap berlangsung sesuai jadwal, kami akan ikuti aturan yang berlaku termasuk upaya deteksi ke seluruh peserta Munas, ia menyebutkan perkiraan 1.200 orang akan berkumpul di Surabaya, Jawa Timur saat Munas nanti, jumlah tersebut termasuk delegasi dari cabang Peradi seluruh Indonesia.”

Sebelumnya mohon maaf ya kanda, mencegah itu lebih baik loh daripada mengobati, apalagi sudah ada 5 orang korban meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia. Masih ada puluhan korban yang positif corona dan sedang diisolasi.

Saya tidak meragukan tentang aturan upaya deteksi virus corona sesuai dengan hukum yang berlaku, saya cuma berbicara tentang rasa, melalui sisi kemanusiaan.

Memang faktanya Surabaya belum menerapkan Kawasan Luar Biasa (KLB) perihal corona, tapi bukan berarti virus tersebut tidak menyebar di daerah tempat di mana munas akan digelar.

Kembali lagi, prinsip yang saya ke depankan adalah Zero Insiden sebagaimana dalam misi pencarian dan pertolongan ketika nge-SAR. Udahlah kanda, coba dianulir dan dirembug ulang, ngapain juga kan maksa munas padahal situasi sedang genting akibat virus corona.

Trus, skema mitigasi kekmana yang akan kanda bangun? Katanya sudah siap untuk melakukan upaya deteksi kepada seluruh peserta Munas Peradi, cobalah dibagikan ke publik bagaimana teknis dan SOP mitigasi corona selama Munas berlangsung.

Wajar dong kalo banyak yang khawatir, mengingat virus corona disepakati oleh dunia sebagai virus yang membahayakan. Bayangkan kalo nanti pait-paitnya salah satu peserta Munas terkena corona, lalu pulang ke daerahnya, apa gak makin menjadikan penyebaran corona semakin masif. Lalu pertanggungjawaban hukumnya mau dilarikan ke mana hayo.

Munas itu memang penting demi keberlangsungan organisasi, namun sisi penting dan sakralnya Munas tersebut harus juga diimbangi dengan fakta peristiwa yang ada di lapangan. Kita perlu memitigasi penyebaran virus corona. Berangkat dari perlindungan kepada hak kesehatan peserta Munas, apa kanda yakin Munas Peradi 2020 pada tanggal 29-31 Maret 2020 tetap berjalan. Tuh lihat, Menteri Perhubungan Indonesia aja sudah dinyatakan positif corona.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id