Emas dari jaman bahula sampe jaman sekarang masih jadi primadona untuk investasi. Gak cuma buat kalangan kaum klassik, tapi generasi milenial pun sekarang banyak yang berinvestasi emas. Liat aja gadis gadis cantik yang jarinya manis-manis pake cincin emas. Uhh gemesssnya.
Ngomongin soal emas, ada cerita memilukan yang menimpa adik kita, gadis kecil cantik di belahan Nusantara sana, ya tepatnya di tanah Kupang Nusa Tenggara Timur. Adik kecil kita ini mendapatkan tindakan eigenrichting, atau biasa dikenal dengan istilah ‘main hakim sendiri’ karena diduga mencuri emas milik tetangganya.
Kemarin saya membaca media online Fajar.co.id (senin 28/10/2019), diberitakan adik kecil kita, sebut saja Bunga, perempuan berusia 16 tahun warga desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dianiaya oleh Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau hingga nyaris tewas. Bunga dianiaya karena dituduh warga desa setempat mencuri cincin emas milik tetangganya, foto-foto penganiayaan tersebut juga viral di media sosial Facebook.
Di kompas.com, paman Bunga yang bernama Son Koli juga menceritakan bahwa “Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik”. Duh kok tega banget ya.
Baca berita kaya gini bikin miris, baru dituduh nyolong cincin emas, Bunga dianiaya sampe hampir tewas. Cara penganiayaannya juga terbilang sadis dan menyakitkan. Kedua tangan Bunga diikat, lalu kemudian Bunga digantung. Ini negara hukum euy, ga gitu jugalah caranya. Ada proses hukum yang harus kita hormati dan harus dilalui, sampe pelaku pidana mendapatkan sanksi. Sanksinya juga harus berdasar, ga sesuka hati aja main aniaya.
Harusnya ni, Kepala Desa bisa ngasih contoh kepatuhannya terhadap hukum. Jika memang Bunga benar mencuri cincin emas yang dimaksud, maka silakan saja bawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Lagian nih, kalo emang bener Bunga melakukan aksi pencurian, udah pasti kok Bunga kena sanksi pidana. Dasar hukumnya ada kok, cek aja Pasal 362 KUHP yang ngatur tentang pencurian. Pasal 362 KUHP mengatur bahwa:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Udah jelas bangetkan aturan hukumnya. Kalo emang dugaan masyarakat itu benar dan dapat dibuktikan, maka harusnya dugaan tindak pencurian tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib, terus tinggal ikuti aja proses hukum yang uda ada. Pliss deh, salah banget tuh kalo kepala desa dan warga main hakim sendiri, nyiksa orang gak pake hati nurani.
BACA JUGA: EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW
Btw gaes, karena baru berumur 16 tahun, Bunga ini masih masuk dalam kategori anak loh. Kalo pun emang ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan bahwa benar Bunga mencuri cincin emas punya tetangganya, maka penyelesaiannya juga harus tunduk dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan :
“Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana”
Spirit dilakukannya diversi ini semata-mata untuk kepentingan pertumbuhan kemanusiaan anak itu sendiri, ya biar mental sosial tetap baik. Udah jadi rahasia umum ketika seseorang telah menjalani hukuman pidana pasti image negatif akan melekat pada orang tersebut. Nah semangat atau spirit diversi itu bertujuan untuk mencegah munculnya image negatif pada anak yang pernah terjerat kasus pidana. Harapannya sih biar sifat kenakalan anak dapat dibina menjadi lebih baik.
Diversi pun juga adanya syarat dan ketentuannya. Pasal 7 Ayat (2) UU No.11/2012 Sistem Peradilan Anak, mengatur:
“Diversi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
- Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana”
Back to kasus dek Bunga ya gaes, kalo ‘emang ada bukti’ Bunga melakukan pencurian, berarti kan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, Bunga terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. Artinya harus ada upaya diversi untuk penyelesaian kasus pencurian tersebut.
Emang sih emas adalah barang berharga dan punya nilai yang tinggi, tapi jangan lupa masa depan anak lebih berharga karena gak bisa dinilai dengan materi.
Sebenarnya berapa sih harga cincin yang diduga dicuri oleh Bunga? apakah nilai tersebut sampai di angka 7 (tujuh) miliar rupiah, hehehehe itu tuh, seharga cincin yang dipake oleh bang Hotman Paris, atau cincin tersebut ternyata nilainya di bawah Rp. 2.500.000,-?? kalo iya, artinya pencurian tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan gaes.
Jadi gaes, ada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP, di mana dalam Pasal 2 Ayat (2) mengatur :
“Apabila nilai atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP”
Terlepas dari aturan ini itu yang saya jelaskan tadi gaes, sebenernya untuk semua kasus hukum gak bolehlah kita mengedepankan pembalasan dengan cara main hakim sendiri. Jadi ya kalo emang dugaan pencurian tersebut benar, biarlah tugas penyidik untuk menyelesaikannya.
Tindakan main hakim sendiri ini buntutnya juga panjang gaes, bisa jadi kasus baru kan. Nih buktinya sekarang gantian keluarga Bunga melaporkan Kepala Desa yang menganiaya Bunga ke Polres Belu. Untuk selanjutnya sebagai warga yang bijak pasti dong kita semua berharap ada keadilan di sini. Doa kita bersama semoga tindakan eigenrichting, atau main hakim sendiri gak terjadi pada Bunga-Bunga lainnya.