Hai, guys! Kamu pernah kepikiran nggak sih, kenapa harus peduli dan memahami hukum? Mungkin ada yang berpikiran, “Ah, hukum mah, urusan orang-orang berdasi aja!” Ssstt, dengerin dulu, memahami hukum itu sebenarnya penting banget buat semua orang. Nggak percaya? Yuk, gue jelasin kenapa sih, memahami hukum itu penting bagi semua orang.
- Hukum Mempengaruhi Setiap Aspek Kehidupan
Hukum seringkali dianggap sebagai topik yang membosankan dan rumit bagi sebagian orang. Padahal, disadari atau nggak, hampir setiap aspek kehidupan kita diatur oleh hukum. Gini deh, simpelnya hukum itu kayak aturan main dalam kehidupan kita.
Okay, let me explain!
Sebagai makhluk sosial yang hidup berdampingan, manusia memerlukan suatu aturan atau hukum untuk mengatur tingkah laku dan kepentingan bersama dalam pergaulan hidup sosialnya. Sampai di sini setuju kan, guys?
Nah, hukum tentu akan mempengaruhi setiap aspek kehidupan kita, dari hal sepele sampai masalah serius. Mulai dari aturan lalu lintas, pendidikan, pajak, kontrak, ketenagakerjaan, perkawinan, perjanjian, jual beli, sewa menyewa, haki, paten, merek dan masih banyak lagi.
- Jadi mengerti hak kita sebagai warga negara
Penting banget nih, buat tahu apa aja sih, hak-hak kita sebagai warga negara. Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai hak yang dilindungi dan dijamin oleh negara. Ya, yang tercantum di UUD 1945. Misalnya, hak kita buat ngomong dan berpendapat, hak buat kerja tanpa eksploitasi dan hak buat perlindungan dari kejahatan, hak memeluk agama dan masih banyak lagi. Dengan memahami hukum, kita bisa mengetahui hak-hak dan bagaimana sikap kita kalau ada hak yang dirampas.
- Menjaga dan Menghindari dari Konflik
Ini masih nyambung dengan poin dua ya. Jadi gini, kalo kita udah tahu apa hak kita, tentu kita juga tahu dong, apa kewajiban kita sebagai individu. Hukum juga mengajarkan tentang etika dan moral. Nah, dengan mengetahui hak, kewajiban, etika dan moral, maka akan menjaga ketertiban dan tidak akan mengganggu hak orang. Sehingga akan terhindar juga dari konflik yang ditimbulkan ketika saling mengganggu hak orang lain.
Selain itu hukum juga membantu kita dalam menyelesaikan konflik, guys. Misalnya, ada masalah di antara dua orang, hukum hadir buat nyari solusi yang adil. Kalo nggak ada hukum, bisa-bisa malah berantem terus, kan repot.
Selain melindungi hak dan menyelesaikan masalah, hukum juga bisa jadi pedoman bagi tingkah laku kita. Hukum mengajarkan tentang etika dan moral, jadi kita bisa hidup berdampingan dengan baik. Nggak cuma berlaku untuk kita sendiri, tapi juga untuk orang lain.
- Asas Fiksi Hukum
Nah, kalau alasan yang satu ini mah, emang ‘maksa’ kita untuk tahu hukum. Soalnya nggak ada alasan buat berdalih, guys.
Menurut L.J. Van Apeldoorn, Fictie (fiksi) bermakna bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai suatu hal yang benar. Dengan kata lain, kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada, sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada. Penggunaan fiksi dalam hukum memiliki alasan salah satunya adalah untuk mencapai adanya kepastian hukum.
Dalam ilmu hukum, teori fiksi hukum menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang, mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Artinya, nggak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya.
Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar atau warga yang tinggal di pedalaman. Dalam Bahasa latin dikenal adagium ignorantia jurist non excusat yang artinya ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Seseorang nggak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan dalih belum atau nggak tahu adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Sehingga sebagai warga negara kita semua terikat oleh aturan hukum sejak dilahirkan.
Fyi, keberadaan asas fiksi hukum, juga dicantumkan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Bunyinya, “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”
Sehingga asas fiksi hukum berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hmm, kenapa sih, harus ada fiksi hukum?
Sebab tanpa adanya teori atau asas fiksi hukum kemungkinan banyak orang yang akan lolos dari jeratan peraturan perundang-undangan. Kan jadi bisa ngeles kalau nggak tahu ada aturan hukumnya. Ya, kan?
Jadi, cerdas dan paham hukum itu penting banget, guys! Nggak cuma bikin hidup kamu lebih aman, tapi juga lebih keren, deh! Ayo, mulai sekarang, benerin pola pikir dan memahami hukum! Mantap! 🤙