UANG PALSU RASA ORI

Seperti biasanya duo sobat kentel kayak umbel, Foxtrot dan Gombloh lagi jalan-jalan pake sepeda motor roda dua bersilinder tunggal dengan kapasitas isi silinder 115 cc, sistem pasokan bahan bakar injeksi, transmisi menggunakan CVT matik, rem depan di sebelah kanan dan rem belakang di sebelah kiri, body terbuat dari plastik berwarna merah bentuknya kayak nasi disiram kuah rendang.

Mereka melaju di sebuah jalan yang mirip jalan tol tapi gratisan, ada diskriminasi di mana kendaraan roda empat atau lebih diberikan jalur yang lebih lebar sedangkan kendaraan  beroda dua diberi jatah jalur yang lebih sempit, yang dipisahkan semacam tahu tapi keras. Oh iya aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1000 cc dengan mesin 2 silinder berkonfigurasi V-Engine. Ddduuuhh dek motor impian ini, dibleyer iso ambyar atine gebetan.

BACA JUGA: PAP DULU DONG KAK

Lanjut gaes, mereka melaju di atas motor kesayangan Gombloh, karena memang gak punya kendaraan lain, dari arah jembatan layang yang kalau ke utara menuju luar kota. Duo sobat kentel tadi melaju dari timur menuju barat, melewati sebuah kampus gak tau negeri gak tau swasta, tiba di bangjo perempatan yang sebelahnya ada rumah sakit yang katanya akademik, mereka berbelok ke selatan yang pastinya tanpa berhenti karena belok kiri tapi jalan terus (kapan sampeknya kalo mau belok kiri tapi suruh jalan terus?) hingga kira-kira 1,5 km kemudian ada suatu tempat cerminan surga pria dengan parkiran yang aman dan primpen. Tau tempatnya gaes? Fix kamu adalah sobat lendir.

Dengan gagahnya Foxtrot dan Gombloh menstandarkan sepeda motornya.

“Ayo Trot gek ndang cepet keburu last orderiki!” kata Gombloh dengan bergaya mirip juragan kacang edamame.

“Woke bwuoosss Gombloh idolaku….”

Masuklah mereka ke dalam suatu ruangan yang minim pencahayaan, adem serta beraroma menggoda ditemani mbak-mbak resepsionis yang elok lagi ayu.

“Selamat datang selamat berbelanja, silakan om dipilih paketnya.” Kata mbak resepsionis yang belahan roknya sampe ke leher belakang.

…………………………………………………….SENSOR…………………………………………………………………………

Wes ah diskip, ntar jadi mirip FR di forum-forum ngono kae.

Singkat cerita Foxtrot dan Gombloh telah selesai menunaikan hajatnya di sana, kemudian mereka membayar sejumlah rupiah. Dalam perjalanan pulang dengan wajah kelegaan sembari mencari warung bakmi jawa langganan mereka bercakap-cakap.

“Banyak duit kamu Mbloh, ngajakin berendam ke tempat itu. Kan lumayan mahal biayanya Mbloh.”

“Wes sans Trot, jangan kayak orang susah. Sekali-kali kita perlu refreshing kayak gitu biar gak sepaneng, otot-otot pada rileks.”

“Iyalah, iya wes yang banyak duit. Ngemeng-ngemeng dapet duit dari mana kamu Mbloh?”

“Wah ini rahasia sebenere Trot, janji ya kamu jangan cerita ke siapa-siapa? Termasuk ke pembaca kepo yang ilernya dleweran itu?”

“Wo yingan ig, pake rahasia segala. Emange dapet dari mana Mbloh? Habis pesugihan babi ngepet po kamu?”

“Hahahahhaa ya enggak lah, gak sehina itu guwe, belum…”

“Jadi gini Trot, kamu masih inget Pakdhe Tri?”

“Pakdhe mu yang residivis itu, yang tinggal di sana itu Mbloh ?”

“Yoi, bener banget Trot. Dua hari yang lalu Pakdhe Tri ngajakin bisnisan. Bisnisnya menggiurkan, yo jelas aku tertarik to Trot, apalagi baru bokek gini.”

“Emange bisnis apa Mbloh?”

“Pakdhe Tri gak cerita bisnisnya apa, dia cuma minta sediain uang 1 juta dalam pecahan 20 ribuan trus dituker sama uang 3 juta pecahan seratus ribuan. Bayangno Trot modalku cuma 1 juta untungnya 2 juta, hapeku tak jual untuk modal yang 1 jutanya itu. Hebat to aku Trot, dengan modal minimal keuntungan maksimal…!”

“Bhahahahahaha…hebat cangkem mu sempal kui Mbloooohhh. Koe ngerti ora, jangan-jangan uang yang dikasih Pakdhe Tri itu uang palsu Mbloh….”

“Ah mosok sih Trot???”

“Bhahahahahhhahahaha Gomblohhhh Gombloh…”

Hati-hati ya sobat ambyar dan sadboys se Nusantara terhadap peredaran uang palsu, karena selain merugikan negara dan pihak yang menerimanya, bagi pengedar uang palsu juga dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam pasal 244 KUHP: “Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”.

Pasal 245 KUHP juga mengatur “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.”

Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia adalah rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sehingga apabila ada ‘rupiah’ selain yang dikeluarkan oleh BI dan diproduksi Perum Peruri pastilah palsu.

Pasal 36 UU tersebut mengatur sanksi pidana tentang uang palsu yaitu :

  • Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Jadi selalu hati-hati ya sobat ambyar dan sadboys se Nusantara, jangan lupa melakukan 3D (dilihat, diraba, dibayar eh diterawang). Jangan sampe kejadian seperti Gombloh terulang kepada kalian semua.

Salam Dahsyat, hoora umum!

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id