PRO KONTRA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP

Hello, pembaca setia klikhukum.id. Wellcome to a new chapter in 2023. May 2023 be your best year! (◜‿◝)

Meskipun masih awal tahun, sudah banyak media-media yang membahas mengenai politik dan pemilu. Hal itu karena tahun 2024 di Indonesia akan ada pemilu. Yaps, ada pesta demokrasi yang bikin crazy. Hehehe.

Di tahun ini kita memasuki tahun politik nih, guys. Pesanku, kalian harus siap mendengar dan melihat berita yang menyuguhkan perdebatan terkait wacana pemilu 2024. Bisa dibilang banyak memicu pro dan kontra. Salah satunya adalah tentang wacana perubahan sistem pemilu. Maksudku di sini adalah kita jangan sampai termakan berita hoax ya. Tetap santuy aja gitu. Hehehe.

Nah, terkait perubahan sistem pemilu. Wacana ini muncul karena adanya gugatan uji materiil mengenai sistem pemilihan umum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022. 

Dimana para pemohon mendalilkan salah satunya adalah Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menyebutkan kalau proporsional terbuka dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. 

Nah, dari perkara itu memunculkan wacana kalau sistem pemilu 2024 berubah menjadi sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu juga menimbulkan pro-kontra tentang sistem pemilu seperti apa yang cocok diterapkan di pemilu 2024.

BACA JUGA: PEMILU DAN PIDANA YANG MENGINTAIMU

Ya, memang sih, Pasal 22 E UUD 1945 tidak menyebutkan sistem pemilu seperti apa yang digunakan. Tapi Pasal 22 E Ayat (6) UUD 1945 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Jadi pilihan sistem pemilu apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup, merupakan open legal policy

Hadew, pening nggak tuh, mikir sistem pemilu. Mau terbuka atau tertutup yang penting pemilu harus LUBER JURDIL setiap lima tahun sekali. Ingat, lima tahun sekali! Jangan nambah-nambah. *ups

Eh, btw, sudah pada tahu belum sih, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup itu apa? 

Ya, singkatnya sih gini, sistem proporsional terbuka (proportional representation system) adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan langsung wakil-wakil legislatifnya. Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon legislatif, agar berhak menduduki parlemen.  Sedangkan sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. Nah, setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 

Kalau aku baca-baca dari berbagai sumber, setiap sistem pemilu ada kelemahan dan kelebihannya guys.  

Pertama, terkait demokrasi di Indonesia.

Sistem pemilu di Indonesia adalah cara untuk menerapkan dan memberi kebebasan seluas luasnya pada setiap warga negara, agar memakai hak pilihnya untuk memilih wakil rakyat yang diinginkan. Kegiatan pemilu tidak hanya dijadikan suatu kebutuhan kekuasaan pemerintah, melainkan dijadikan sarana prasarana bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan dalam kehidupan bersama.  Sehingga dengan menggunakan proporsional tertutup dianggap kemunduran bagi demokrasi Indonesia, dimana elit partai memegang  kendali lebih besar yang menyebabkan munculnya kekhawatiran dimana Oligarki dalam partai yang akan  menentukan arah politik yang dirasa belum tentu merepresentasikan suara rakyat.

Kedua, terkait money politic.

Sistem proporsional terbuka dalam praktiknya membuka kesempatan ‘bermain’ uang lebih besar. Kecurangan pemilu dengan sistem ini lebih didominasi oleh politik uang (money politic). Ya, kalian tahu kan istilah ‘serangan fajar’ waktu pemilu? Nah, itu contoh dari money politicnya guys. Sampai memunculkan pendapat bahwa sistem proporsional tertutup dianggap lebih mampu meminimalisir politik uang (money politic), yang nantinya juga dapat menekan biaya pemilu yang cenderung mahal. 

Tapi nggak menutup kemungkinan juga sih, bakal tetap ada money politic di sistem proporsional tertutup. Bisa jadi praktik politik uang terjadi ke pejabat yang menguasai. Hehehe.

BACA JUGA: 4 CARA MENGKRITIK PEMERINTAH YANG BAIK DAN BENAR

Kalau mengutip pernyataan pengamat politik Ray Rangkuti, Permainan uang ini sebenarnya “Bersifat kultur, sehingga daripada merubah desain sistem lebih baik meningkatkan  kualitas substansial demokrasi kita, dibandingkan mengejar kemudahan yang bersifat teknis dengan mengabaikan aspek yang bersifat substantif.”  Sehingga proporsional terbuka diyakini masih menjadi opsi terbaik di demokrasi Indonesia.

FYI, Indonesia sebenarnya sudah pernah memakai kedua sistem itu loh. Yaitu, sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955-Pemilu 1999 dan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2004-2019. 

Tapi UU pemilu ini kan, lagi digugat di MK guys. Nah, kalau sampai gugatan on-going ini dikabulkan oleh MK, maka bisa jadi sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Hal itu terus memunculkan kritik dan penolakan dari pihak yang mendukung pemilu tetap dilaksanakan memakai sistem proporsional terbuka. Banyak pihak menganggap sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran dalam arus berdemokrasi. 

Walaupun demikian, kedua sistem ini sebenarnya sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Tergantung dari perspektif mana kita melihat dan kepentingan yang dimiliki masing-masing pihak. Kalau kalian gimana nih, guys. Lebih baik yang terbuka atau tertutup? Maksudnya sistem proporsional terbuka atau tertutup nih?

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id