5 KASUS VIRAL YANG PERNAH TERJADI DI PONDOK PESANTREN

Hai, guys! Belakangan ini, kita sering kali disajikan berita sengkarut yang terjadi di pondok pesantren. Mulai dari kasus kekerasan seksual hingga penganiayaan yang berujung maut. 

Honestly, sebagai seorang muslim, aku frustasi banget sih, ngeliat kelakuan beberapa oknum yang ngerusak reputasi baik pondok pesantren. Padahal pondok pesantren seharusnya jadi tempat untuk mendidik dan membentuk karakter Islami generasi bangsa.

Meskipun pesantren merupakan tempat memperdalam pemahaman agama dan moralitas, realitas gelap ini menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pertumbuhan spiritual, seringkali malah menjadi arena kejahatan yang menelan korban.

Berikut beberapa kilas balik kasus-kasus menggemparkan yang terjadi di pondok pesantren.

1. Kasus Ponpes Kediri Al-Hanifiyah

Berita viral baru-baru ini yaitu kabar meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah di Mojo, Kediri Jawa Timur, menjadi perbincangan di media sosial. 

Awalnya sih, pihak ponpes bilang ke pihak keluarga kalau Bintang meninggal karena jatuh di kamar mandi. Tapi fakta berkata lain, karena ditemukan lebam di sekujur tubuh Bintang. Bintang diduga meninggal akibat dianiaya seorang senior di pondok pesantren itu. Kasus ini pun masih diselidiki pihak kepolisian.

2. Kasus Predator Seks Heri Wirawan

Masih segar di ingatan, kasus Heri Wirawan si predator seks yang mengeksploitasi sejumlah santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. 

BACA JUGA: ALIRAN SESAT MASIH MARAK, BAGAIMANA DENGAN HUKUMNYA DI INDONESIA?

Jadi terbongkarnya kasus ini tuh, berawal ketika salah satu korban yang sedang hamil, pulang liburan buat merayakan Idul Fitri 2021. Singkat cerita, Heri pun dilaporkan ke polisi dan kasus ini bergulir di persidangan. Di meja hijau Pengadilan Negeri  Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, telah memerkosa 13 santriwati.

Heri sempat mengajukan gugatan kasasi tapi ditolak Mahkamah Agung. Nah, jadi dia tetap divonis hukuman mati sesuai vonis Pengadilan Tinggi Bandung.

3. Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor

Lagi-lagi senioritas menelan korban. Kali ini kasus penganiayaan yang berujung pada kematian AM (17), seorang santri Ponpes Modern Darussalam Gontor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Dari penjelasan polisi sih, kejadian penganiayaan itu bermula dari kehilangan dan kerusakan perlengkapan perkemahan yang menyebabkan AM meregang nyawa. Polisi sudah menetapkan MF (18) dan IH (17) sebagai tersangka dalam kasus ini.

MF dijatuhi hukuman pidana 8 (delapan) tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sementara IH divonis 5 (lima) tahun penjara.

4. Kasus Ponpes Amanatul Ummah di Mojokerto

Kasus Ponpes Amanatul Ummah di Mojokerto terdapat lima santri yang kena batunya.  Mereka jadi tersangka gegara diduga menganiaya GTR (14 tahun) bulan Oktober 2021 lalu. Kelima tersangka masih berusia di bawah umur atau di bawah 18 tahun. Tiga orang masing-masing berusia 16 tahun, satu orang berusia 15 tahun dan satu orang berusia 14 tahun

BACA JUGA: NU DAN NASIONALISME, GERAKAN MENGAKAR YANG TAK BISA DIPISAHKAN

Ceritanya tuh, terungkap setelah orang tua GTR melihat anaknya ada lebam-lebam gitu. Tapi, tahu nggak? Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan jika para pelaku cuma kena hukuman pembinaan selama tiga bulan aja. 

Nah, keputusan itu tentu menimbulkan protes dari orang tua korban, donk. Ya, tapi mau gimana lagi, soalnya hukum kita berasaskan, “Namanya juga anak-anak.” Jadi selama itu ‘anak-anak’ nyawa melayang juga dianggap ‘candaan.’ Eh! Canda, ya! 

Soalnya kan di Indonesia ada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Nah, kelima tersangka tersebut diadili berdasarkan UU sistem peradilan anak, karena umur mereka masih tergolong anak yang berkonflik dengan hukum. Yaitu, anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi ya, gitu deh.

5. Kasus Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

Kali ini anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang yang harus berurusan sama polisi. 

Anak Kyai dari Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau biasa dipanggil Bechi, menyerahkan diri ke polisi setelah dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

BACA JUGA: TANTANGAN MENJADI GURU DI DAERAH DAN AMANAT PENDIDIKAN DALAM UUD

Walaupun begitu, kepolisian sempat merasa kesulitan mengurus kasusnya. Ayahnya Mas Bechi, yang biasa dipanggil KH. Muhammad Muchtar Mu’thi, sama sejumlah santri juga membela dia. 

Setelah beberapa lama bertarung di meja hijau, Bechi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dan Pondok Pesantren Shiddiqiyah sudah boleh beroperasi lagi setelah sebelumnya ditutup sama kementerian agama.

Nah, itulah beberapa kilas balik kasus-kasus menggemparkan yang terjadi di pondok pesantren. Hmm, semoga peristiwa-peristiwa ini tak membuat kita ‘takut’ buat sekolahin anak-anak di pesantren yak.

Di mana pun kejahatan bisa terjadi, tugas orang tualah yang harus mendampingi pendidikan anak dan lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pondok pesantren, karena lingkungan tersebut yang bakal ‘ngewarnain’ karakter anak-anak selama masa pendidikan. So, be aware guys!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id